Konten dari Pengguna

Restorasi Hijau di Benua Biru

Muhammad Yusuf Awaluddin
Pemerhati Masalah Iklim dan Pengajar di Departemen Kelautan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Padjadjaran
14 Maret 2024 23:27 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Yusuf Awaluddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi upaya restorasi hijau yang sedang terjadi di benua Eropa. Credit: Canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi upaya restorasi hijau yang sedang terjadi di benua Eropa. Credit: Canva
ADVERTISEMENT
Sejarah baru telah terjadi di pengujung bulan Februari lalu di Eropa. Sidang Parlemen Eropa berhasil mengesahkan undang-undang terbaru, yaitu Undang-Undang Restorasi Alam. Memang tidak ada suara bulat dalam persidangan tersebut, tetapi hasil pemungutan suara menunjukkan 329 suara mendukung, 275 anggota menolak dan 24 suara abstain. Oleh karena itu, sekarang Parlemen Eropa mengadopsi hukum teranyar berupa mandat untuk merestorasi 20% daratan dan lautan Eropa hingga tahun 2030 nanti. Kabar gembira ini patut disyukuri terkhusus oleh warga Eropa karena mengindikasikan masa depan Eropa yang lebih hijau. Sebuah langkah strategis yang bisa menjadi contoh bagi wilayah lain untuk lebih berpihak pada lingkungan melalui upaya restorasi alam. Terlebih, Legislasi Restorasi Alam Uni Eropa (UE) ini dapat menjadi model bagi dunia dalam menghadapi krisis iklim dan kehilangan keanekaragaman hayati.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks lingkungan, restorasi diartikan sebagai upaya pemulihan kembali ekosistem yang rusak, terdegradasi, dan bahkan telah hilang sama sekali. Restorasi alam merupakan agenda penting dalam kehidupan manusia. Hal ini disebabkan tekanan yang cukup tinggi dari berbagai aktifitas manusia yang berdampak buruk bagi alam. Sehingga upaya-upaya memperbaiki alam seperti penanaman lahan kembali, perbaikan ekosistem laut dan lahan basah perlu untuk terus dilakukan dan disuarakan. Untuk konteks di Eropa, apakah lingkungan alam di negara-negara anggota UE tersebut sudah teramat parah?
Para pengusung legislasi ini mendasari pada keprihatinan akan kondisi lingkungan di Eropa yang terus mengalami degradasi. Hasil penelitian terbaru menyebutkan bahwa di Eropa sedang terjadi penurunan populasi burung sebesar 56,8% dalam kurun waktu 1980-2016 diakibatkan kegiatan pertanian di penjuru Eropa (Rigal dkk., 2023). Penggunaan pupuk dan pestisida dalam kegiatan pertanian disinyalir berdampak buruk bagi biodiversitas burung secara umum di benua biru itu.
ADVERTISEMENT
Setali tiga uang dengan kondisi daratan, ekosistem laut pun mengalami tekanan dan kemerosotan. Laporan UE di tahun 2022 menyebutkan bahwa status konservasi habitat dan spesies pesisir di Samudera Atlantic terhitung buruk. Contohnya spesies Penyu Belimbing di Yunani dan Perancis memiliki tingkat status konservasi yang terhitung buruk. Hal ini diakibatkan minimnya perhatian bagi spesies tersebut. Sebagai contoh lainnya, sebagian besar mamalia laut seperti Ikan Paus belum memiliki status penilaian status konservasi mereka, dengan persentasenya menyentuh angka 78% yang belum jelas statusnya. Sebuah angka yang besar dan kontradiktif dengan riset kelautan secara umum di Eropa yang terhitung memiliki infrastruktur dan pendanaan yang cukup baik. Padahal dengan status konservasi yang baik akan menunjukkan keberpihakan negara pada perlindungan ekosistem dan kelestarian alam.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Legislasi Restorasi Alam ini menjadi angin segar. Secara umum legislasi ini bertujuan untuk mengembalikan alam Eropa agar memberikan manfaat bagi biodiversitas, iklim dan manusia. Beberapa area ekosisem menjadi target utama restorasi, yaitu ekosistem laut, lahan basah, lahan gambut, hutan dan sungai. Semua ekosistem tersebut harus sudah direstorasi paling lambat tahun 2050. Sedangkan target terdekat mereka adalah merestorasi sebesar 20% area daratan dan lautan Eropa hingga 2030 nanti. Sebuah target yang ambisius, namun bukan mustahil mereka akan mencapai target tersebut. Kredibilitas UE sebagai pemimpin dalam isu-isu lingkungan dipertaruhkan.
Memang masih terlalu dini untuk menilai implementasi legislasi ini, karena prosesnya masih berlangsung. Setelah masa efektif diundangkan, maka legislasi ini mengikat kepada seluruh anggota UE yang berjumlah 27 negara anggota itu. Seluruh negara anggota harus menaati dan mengimplementasikan poin-poin yang ada dalam legislasi tersebut. Salah satunya adalah masalah pendanaan. Negara anggota harus mengalokasikan sejumlah dana khusus untuk merestorasi alam dengan target tertentu. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi negara anggota, karena pastinya akan terkait dukungan politik dalam negeri mereka sendiri. Selain itu, dukungan dan kesadaran publik domestik turut menentukan langkah masing-masing anggota UE dalam mengambil kebijakan terkait restorasi alam ini. Dalam proyeksi UE, setiap 1€ investasi dalam restorasi alam dapat menghasilkan 8€ nilai keuntungan. Kalkulasi yang cukup menarik yang dapat meningkatkan akselerasi negara anggota untuk segera bertindak.
ADVERTISEMENT
Model restorasi lingkungan UE ini bisa menjadi inspirasi bagi negara-negara lainnya. Caranya dengan mengadopsi langkah-langkah penyelamatan alam dan sinkronisasi dengan legislasi dan kebijakan di masing-masing negara, termasuk Indonesia. Saat ini kita sedang menanti etafet kepemimpinan nasional, keberpihakan dan wawasan global pemimpin baru pada upaya perlindungan dan restorasi alam sangat dinantikan. Sehingga pada waktunya nanti akan mendorong terjadinya pertukaran pengetahuan, kerjasama antar negara, dan semangat global untuk mencapai target perlindungan dan restorasi alam.
Legislasi Restorasi Alam yang baru disahkan UE ini adalah upaya mereka dalam mengambil langkah strategis menuju masa depan Eropa yang lebih hijau dengan merestorasi alam benua biru. Inisiasi tersebut bisa menjadi percontohan bagi negara non EU dalam melakukan perlindungan alam. Walaupun implementasi legislasi tersebut dalam proses, namun semangat restorasi alam secara global bisa dirasakan oleh negara-negara lainnya.
ADVERTISEMENT
Momentum penting tersebut tidak boleh lewat begitu saja, namun perlu dijadikan sebagai panggilan bersama. Jangan sampai kita hanya berdiam diri tanpa ikut terlibat secara langsung dalam upaya pelestarian dan pemulihan alam. Uni Eropa tengah memberikan pelajaran berharga dan menawarkan model inspiratif bagi kita dalam upaya restorasi alam. Untuk konteks negara kita, sinergi antara masyarakat yang partisipatif dan pemerintah yang progresif dalam pemulihan alam sangat dibutuhkan. Hal tersebut akan membangun kekuatan besar yang dapat mendukung upaya restorasi alam baik lokal maupun global. Semoga.