Konten dari Pengguna

Menafsirkan Ulang Nusyuz untuk Melindungi Hak Istri

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Irfan Aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Dokumentasi pribadi saat kegiatan magang. Foto bersama Ketua, Wakil Ketua, Dosen Pamong, para Hakim, serta Pegawai Pengadilan Agama Probolinggo dalam rangka kegiatan magang.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dokumentasi pribadi saat kegiatan magang. Foto bersama Ketua, Wakil Ketua, Dosen Pamong, para Hakim, serta Pegawai Pengadilan Agama Probolinggo dalam rangka kegiatan magang.

Di tengah masyarakat, istilah nusyuz sering digunakan secara sederhana untuk menyebut istri yang dianggap tidak taat kepada suami. Ketika seorang istri menolak keinginan suami, membantah, meninggalkan rumah, atau melakukan sesuatu yang tidak dikehendaki suami, ia tidak jarang langsung disebut sebagai istri yang nusyuz.

Dalam perkara perceraian, status nusyuz dapat berkaitan dengan hak-hak istri setelah perceraian, seperti nafkah mut‘ah, nafkah ‘iddah, maupun nafkah madhiyah apabila terdapat dasar tuntutannya. Karena itu, pemaknaan nusyuz tidak semestinya berhenti pada anggapan bahwa istri yang tidak taat berarti nusyuz. Harus dilihat terlebih dahulu kewajiban apa yang dilanggar, apakah terdapat alasan yang sah, dan apakah tuduhan tersebut dapat dibuktikan.

Dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, Pasal 84 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa istri dapat dianggap nusyuz apabila tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), kecuali dengan alasan yang sah. Sementara Pasal 84 ayat (4) KHI menegaskan bahwa ada atau tidak adanya nusyuz harus didasarkan pada bukti yang sah. Artinya, penyebutan seorang istri sebagai nusyuz bukan sekadar persoalan persepsi suami. Ada kewajiban yang harus dilanggar dan ada pembuktian yang harus dipertimbangkan.

Hal ini menjadi penting karena status nusyuz dapat berkaitan dengan hak-hak istri setelah perceraian. Karena itu, jangan sampai label nusyuz digunakan secara sepihak untuk menghilangkan hak istri yang sebenarnya masih melekat menurut hukum. Menariknya, Al-Qur'an sendiri tidak hanya membicarakan nusyuz dalam konteks istri. Allah SWT berfirman:

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik bagi mereka.”

(QS An-Nisa': 128).

Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menjelaskan bahwa nusyuz suami dapat berupa sikap enggan terhadap istri, tidak memberikan nafkah sebagaimana mestinya, tidak lagi memperlakukannya dengan kasih sayang, bahkan menyakiti istri. Adapun i‘radh atau berpaling dapat berupa menjauh, enggan berbicara, dan tidak lagi memberikan perhatian kepada istri.

Sumber: Dokumentasi pribadi saat kegiatan magang. Diskusi dan penyampaian materi bersama Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Dr. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H., dalam rangka pelaksanaan kegiatan magang.

Dalam diskusi materi bersama Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Dr. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H., disampaikan bahwa pemaknaan nusyuz dalam konteks hukum keluarga Islam perlu ditempatkan secara lebih proporsional. Seorang istri tidak dapat serta-merta dianggap melakukan nusyuz hanya berdasarkan adanya dugaan ketidaktaatan kepada suami. Harus terdapat perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai nusyuz serta didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tuduhan nusyuz tidak dapat semata-mata didasarkan pada persepsi atau klaim sepihak, melainkan harus dinilai berdasarkan fakta dan pembuktian yang sah.

Dengan demikian, Al-Qur'an menunjukkan bahwa persoalan keretakan rumah tangga dapat muncul dari kedua belah pihak. Penyelesaian persoalan tersebut pun tidak semata-mata diarahkan kepada penghukuman salah satu pihak, tetapi memberikan ruang bagi ishlah dan shulh atau perdamaian. Sebab, sebagaimana ditegaskan dalam ayat tersebut, “waṣ-ṣulḥu khair”

Ketika Tuduhan Nusyuz Diuji di Pengadilan

Gambaran tersebut dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 354/Pdt.G/2024/PA.Prob. Dalam perkara cerai talak tersebut, suami mengajukan sejumlah dalil yang menurutnya menunjukkan bahwa istrinya telah melakukan nusyuz. Di antaranya adalah tuduhan bahwa istri menolak hubungan suami istri, berpakaian minim, melakukan siaran langsung TikTok dengan laki-laki lain, serta beberapa perilaku lainnya.

Tuduhan tersebut kemudian digunakan untuk membantah tuntutan nafkah dari istri. Pihak suami menyatakan bahwa kewajiban tertentu terhadap istri dapat gugur apabila istri terbukti nusyuz, dengan merujuk pada ketentuan KHI. Namun, persoalannya tidak berhenti pada tuduhan. Dalam tahap pembuktian, majelis hakim menilai apakah tuduhan tersebut benar-benar dapat dibuktikan secara hukum.

Dalam pertimbangan mengenai nafkah iddah, hakim menyatakan bahwa setelah perceraian, berdasarkan Pasal 149 huruf b KHI, bekas suami wajib memberikan nafkah kepada bekas istri selama istri tersebut tidak nusyuz.

Akan tetapi, terhadap tuduhan bahwa istri telah melakukan nusyuz, hakim menyatakan tidak terbukti karena tidak terdapat alat bukti yang memenuhi kualifikasi pembuktian. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 84 KHI, istri tetap dinyatakan berhak memperoleh nafkah iddah. Putusan tersebut memperlihatkan satu hal penting: tuduhan nusyuz tidak otomatis menjadikan seorang istri berstatus nusyuz secara hukum. Bahkan ketika tuduhan tersebut disertai sejumlah dalil dan bukti, tetap diperlukan penilaian hakim mengenai kekuatan pembuktiannya.

Dalam perkara yang sama, persoalan nafkah juga dinilai secara proporsional. Apabila nafkah yang diberikan suami dianggap tidak mencukupi, persoalan tersebut perlu dibuktikan dan diajukan melalui mekanisme hukum yang tepat. Hakim menyatakan bahwa apabila terdapat kekurangan nafkah, persoalan tersebut semestinya diajukan sebagai gugatan kekurangan nafkah, bukan dengan menolak pemberian nafkah yang ada.

Ketaatan Tetap dalam Batas Ma'ruf

Membicarakan nusyuz bukan berarti menghilangkan kewajiban istri untuk menaati suami. Islam tetap menempatkan ketaatan dalam perkara yang ma'ruf. Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma'ruf.”

Di sisi lain, Al-Qur'an juga memerintahkan suami:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.”

(QS An-Nisa': 19).

Prinsip tersebut juga tercermin dalam hukum nasional. Pasal 33 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, menegaskan bahwa suami dan istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir batin. Sementara Pasal 34 mengatur kewajiban suami untuk melindungi istri dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya.

Karena itu, nusyuz seharusnya tidak dipahami sebagai alat untuk mencari siapa yang paling bersalah dalam rumah tangga. Yang lebih penting adalah memastikan apakah memang terdapat pelanggaran kewajiban, apakah alasan yang diberikan dapat dibenarkan, dan apakah tuduhan tersebut dapat dibuktikan.

Putusan Pengadilan Agama Probolinggo tersebut memberikan pelajaran bahwa nusyuz bukan sekadar label yang dapat diberikan kepada istri ketika ia dianggap tidak taat. Dalam perkara hukum, nusyuz harus dibuktikan melalui kewajiban yang dilanggar, alasan yang menyertainya, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada saat yang sama, kewajiban suami untuk memperlakukan istri secara ma‘ruf juga tidak boleh diabaikan. Karena itu, hukum seharusnya tidak menjadi alat untuk mencari siapa yang paling bersalah dalam rumah tangga, tetapi menjadi sarana untuk menjaga hak, keadilan, dan kemaslahatan kedua belah pihak.