Konten dari Pengguna

UPTD PPA: Layanan Gratis yang Masih Jarang Diketahui Korban Kekerasan

Muhammad Irfan Aziz

Muhammad Irfan Aziz

Saat ini saya seorang mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Irfan Aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber gambar : shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar : shutterstock

Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lagi persoalan yang jauh dari kehidupan sosial kita. Kasus demi kasus terus bermunculan. Ironi terbesar sering kali bukan hanya pada peristiwa kekerasannya, melainkan pada minimnya informasi yang dimiliki korban mengenai layanan perlindungan yang sebenarnya tersedia. Banyak korban masih mengira bahwa proses pendampingan selalu rumit, mahal, atau bahkan menakutkan. Di sisi lain, kekerasan juga kerap dipersepsikan sebagai persoalan domestik yang sebaiknya diselesaikan secara internal. Pola pikir semacam ini secara tidak langsung membuat korban ragu mencari bantuan. Sehingga, tidak sedikit korban yang berada dalam posisi rentan, merasa takut untuk bercerita, atau bahkan tidak mengetahui ke mana harus mencari bantuan. Akibatnya, banyak kasus tidak tertangani secara optimal dan sebagian lainnya tidak pernah terungkap.

Di sinilah keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menjadi relevan untuk dibicarakan. Lembaga ini menyediakan berbagai bentuk layanan, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga penampungan sementara bagi korban dalam kondisi tertentu.

Mekanisme Layanan UPTD PPA

Dalam praktiknya, layanan UPTD PPA dijalankan melalui beberapa tahapan agar korban memperoleh pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya.

1. Pengaduan masyarakat

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor UPTD PPA maupun melalui berbagai saluran komunikasi, seperti layanan telepon, fasilitas kesehatan, aparat wilayah, hingga kanal digital.

2. Registrasi

Pada tahap ini dilakukan pencatatan data dasar pelapor atau korban sebagai bagian dari proses penanganan.

3. Penunjukan konselor

Korban kemudian didampingi oleh konselor atau pendamping yang akan membantu selama proses layanan berlangsung.

4. Penjangkauan korban

Pendamping memastikan kondisi korban, termasuk persetujuan pendampingan sebagai bentuk perlindungan hak korban.

5. Identifikasi awal kasus

Tahap ini mencakup pemetaan permasalahan, tingkat risiko, serta kebutuhan layanan yang diperlukan.

6. Pengelolaan kasus

UPTD PPA melakukan assessment kondisi korban, memberikan konseling awal, serta menyusun rencana penanganan yang relevan.

7. Pendampingan korban

Pendampingan diberikan sesuai kebutuhan, antara lain:

  • Konseling psikologis dan dukungan psikososial

  • Pendampingan selama proses hukum

  • Pendampingan saat pemeriksaan medis

  • Rehabilitasi sosial

  • Mediasi apabila dimungkinkan secara hukum

8. Rujukan dan tindak lanjut

UPTD PPA berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan optimal.

Dalam menjalankan tugasnya, UPTD PPA tidak bekerja sendiri. Penanganan korban kekerasan, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan korban trafficking, dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak agar perlindungan dan pemulihan korban berjalan maksimal. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam koordinasi tersebut meliputi:

a) PUSPAGA/PPTP2A RW Berperan sebagai garda terdepan di tingkat lingkungan dalam menerima laporan awal dan membantu penjangkauan korban.

b) Relawan PKBM dan Satgas PPA

c) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Memberikan dukungan advokasi, pendampingan, dan penguatan jejaring perlindungan korban.

d) Kelurahan dan Kecamatan Membantu dalam aspek administratif, verifikasi data, serta dukungan berbasis wilayah.

e) Perangkat Daerah terkait Mendukung layanan rehabilitasi sosial, layanan kesehatan, dan pemulihan psikologis maupun psikososial korban.

f) Kepolisian Menangani proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

g) Kejaksaan Melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan.

h) Pengadilan Memproses persidangan serta memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Melalui kerja sama ini, penanganan kasus tidak hanya berhenti pada pelaporan atau proses hukum saja, tetapi juga mencakup perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban secara menyeluruh. Namun, setelah memahami mekanisme layanan yang tersedia, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah korban perlu mengeluarkan biaya untuk melapor dan mendapatkan pendampingan?

Pada dasarnya, Dalam proses pelaporan dan pendampingan oleh UPTD PPA, masyarakat yang kerap mempertanyakan adanya biaya besar yang harus dikeluarkan untuk melaporkan suatu peristiwa kekerasan, Terutama ketika memasuki ranah hukum. Keraguan ini sering menjadi hambatan awal bagi korban untuk mencari perlindungan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, khususnya Pasal 24 dan Pasal 25, biaya operasional UPTD PPA, termasuk penyelenggaraan layanan bagi korban, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pembiayaan juga dapat bersumber dari pihak lain sepanjang tidak mengikat dan sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan pembiayaan tersebut wajib mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah guna mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan akuntabilitas layanan publik.Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa layanan pelaporan dan pendampingan korban di UPTD PPA tidak dipungut biaya (gratis).

Jaminan Keamanan dan Kerahasiaan Korban

Dalam banyaknya permasalahan yang terjadi, korban sering kali dihadapkan pada situasi yang membuat mereka ragu untuk melapor atau memberikan keterangan secara lengkap akibat tekanan dari pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat. Kondisi ini dapat menghambat proses pengungkapan kasus serta pemulihan korban. UPTD PPA menjamin bahwa identitas korban dirahasiakan dan data tidak dipublikasikan. Pendamping juga hadir untuk memastikan korban tidak mengalami intimidasi, serta memberikan dukungan dalam proses pemulihan dampak psikologis akibat trauma atau gangguan yang dialami. Selain itu, UPTD PPA melakukan pendampingan hukum dengan berkoordinasi bersama kepolisian maupun rumah sakit hingga proses penanganan kasus selesai. Jaminan perlindungan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur hak serta perlindungan bagi saksi maupun korban dalam proses hukum.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan semata soal keberadaan lembaga, tetapi juga tentang kesadaran kolektif masyarakat. Layanan yang tersedia tidak akan bermakna jika publik tidak mengenalnya. Perlindungan tidak akan efektif jika stigma sosial masih lebih kuat daripada keberanian untuk mencari pertolongan.