Penggunaan Cashback secara Hukum dalam Islam

Muhammad Azzam Al Falestin
Mahasiswa UIN Jakarta Syarif Hidayatullah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Konten dari Pengguna
29 November 2022 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Azzam Al Falestin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://media.istockphoto.com/id/1370268826/id/foto/keranjang-dan-koin-dengan-latar-belakang-cerah-pembayaran-online-dan-cashback.jpg?s=612x612&w=is&k=20&c=a_6wPWpW3BWks3WQ5HEsMPeloAQYcecpOfF8n1EYuaw=
zoom-in-whitePerbesar
https://media.istockphoto.com/id/1370268826/id/foto/keranjang-dan-koin-dengan-latar-belakang-cerah-pembayaran-online-dan-cashback.jpg?s=612x612&w=is&k=20&c=a_6wPWpW3BWks3WQ5HEsMPeloAQYcecpOfF8n1EYuaw=
ADVERTISEMENT
Penggunaan cashback secara hukum dalam islam, Dalam dunia pemasaran terdapat berbagai jenis strategi dan Teknik pemasaran yang digunakan untuk menarik perhatian konsumen, semacam menurunkan harga. Istilah pemasaran yang umum digunakan disebut diskon atau cashback. Pada dasarnya kedua cara tersebut sama, ialah menekan harga jual. Namun di sisi lain ada perbedaan. Diskon merupakan potongan harga jual yang diberikan kepada konsumen, biasanya digunakan atau diterapkan sebelum pembayaran. Contohnya, sebuah buku dijual dengan harga RP.30.000 kemudian diberikan diskon sebesar 50%, maka harga jual buku tersebut mengalami pemotongan sebesar RP.15.000, maka harga jual buku tersebut setelah didiskon menjadi RP.15.000.
ADVERTISEMENT
sedangkan cashback adalah bentuk potongan harga atas barang yang dijual kepada konsumen yang diberlakukan setelah pembayaran, yakni setelah pembeli membayar tunai atau DP { dalam hal pembelian secara kredit } dan terkadang terdapat syarat-syarat tertentu yang dilampirkan. Contohnya, sebuah mobil dijual dengan harga RP.100.000.000 dengan DP RP.25.000.000 dan cashback RP.10.000.000 artinya setelah pembeli membayar uang muka dan menerima mobil tersebut, baru pembeli akan menerima cashback tersebut sebesar RP. 10.000.000, atau bisa saja cashback tersebut diberikan Ketika pembayaran angsuran pertama.
Lalu, bagaimana hukum cashback dalam islam?
Cashback menurut para ulama
Hukum cashback masih terdapat perbedaan pendapat di antara kalangan para ulama. Hukum cashback yang diberikan para konsumen yang bisa melunasi lebih cepat, masih terdapat perbedaan pendapat di antara kalangan para ulama, berikut ini beberapa dalil dan pendapat dari berbagai ulama;
https://cdn.pixabay.com/photo/2018/10/03/11/31/wallet-3721156_1280.png
1. Kesepakatan cashback dilarang
ADVERTISEMENT
Dalam hadits dari Abu Hurairah ra. beliau mengatakan : “Rasululullah Shallallahu alaihi wasallam. melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam. bersabda : Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dari uraian hadis di atas kita dapat menyimpulkan bahwa cashback dalam jual beli tidak diperbolehkan Ketika penjual menawarkan dengan dua harga lalu barang dibawa pembeli dan barang yang mereka bawa belum ditentukan harga mana yang akan diambil dari kedua tawaran harga tersebut. Harga tunai ataukah harga kredit. Ini hukumnya dilarang. Hal ini dikarenakan perubahan harga yang tidak pasti karena tidak adanya kesepakatan di depan.
ADVERTISEMENT
2. Kesepakatan cashback diperbolehkan
Dalam sebuah riwayat dari Ka’ab radhiyallahu 'anhu. bahwa beliau menagih utang dari Ibnu Abi Hadrad di masjid hingga teriak-teriak dan terdengar oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Kemudian Rasulullah keluar rumah memanggil Ka’ab. “Wahai Ka’ab, berikan berikan potongan untuk hutangnya.” Rasulullah mengisyaratkan setengah, lalu Ka’ab berkata “Aku lakukan Ya Rasulullah.” Rasulullah memerintahkan “Lunasi hutangnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Di antara tafsir mengenai jual beli 2 harga, disebutkan oleh Tirmidzi dalam kitab Jami’nya : Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, contoh ilustrasinya : penjual menawarkan “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham.” Sementara ketika mereka berpisah, mereka belum menentukan harga mana yang dipilih dan disepakati, maka itu dilarang. Tetapi, jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga dari dua harga yang ditawarkan, maka dibolehkan, jika kesepakatan telah ditetapkan pada salah satu harga. (Jami’ at-Tirmidzi, 5/137).
ADVERTISEMENT
Jadi, Ketika jual beli, selama kesepakatan transaksi pada harga yang sudah ditetapkan dan kesepakatan cashback tidak dilakukan di awal, maka hal tersebut diperbolehkan oleh Sebagian para kalangan ulama.
3. Ketentuan potongan harga dibolehkan khusus akad mukatabah, sementara akad lainnya tidak diperbolehkan
Akad mukatabah adalah menjanjikan budak untuk merdeka jika bisa membayar sekian dinar selama rentang waktu sekian. Dianjurkan jika mampu melunasi lebih cepat, maka mendapat potongan. Karena itu berarti menyegerakan pembebasan budak, yang mana itu adalah dianjurkan. (I’lamul Muwaqqi’in, 3/359).
islam membolehkan para pedagang muslim untuk menggunakan strategi pemasaran, namun strategi pemasaran tersebut harus sesuai dengan cara yang diajarkan islam dan tidak boleh mengandung unsur riba, karena di dalam islam jual beli tidak boleh ada unsur kebathilan. Sebagai seorang muslim sebaiknya kita senantiasa berpegang teguh pada sumber syariat islam agar mendapatkan kesuksesan di dunia dan juga di akhirat nanti dan semoga kita senantiasa selalu mendapatkan rida Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
ADVERTISEMENT