Ketika "Terima Kasih" Menjadi Jerat dalam Pelayanan Publik

ASN di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Prov. Kepulauan Bangka Belitung Terlibat aktif dalam aktivitas sosial dan pendidikan melalui Yayasan Cahaya Selatan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad Bachtiyar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Siang itu, telepon seorang ASN yang juga menjabat sebagai pejabat pengadaan di sebuah instansi berdering. Penyedia yang baru menyelesaikan pekerjaannya di dinas itu ingin bertemu. Katanya, hanya untuk menyampaikan ucapan terima kasih.
Ia menolak halus. Namun penyedia itu bersikeras, "Sudah biasa ini, Pak. Kalau datang tampak muka, pulang tampak punggung." Kalimat itu terdengar manusiawi, hangat, bahkan berbudaya. Tapi di balik peribahasa santun itu, tersimpan persoalan besar yang sering luput dari kesadaran kita sebagai ASN. Niat baik pemberi tidak pernah menjadi ukuran hukum. Yang dinilai bukan ketulusan hatinya, melainkan posisi dan potensi pengaruh dari orang yang menerima. Di titik itulah "ucapan terima kasih" diam-diam berganti nama menjadi gratifikasi.
Yang lebih mengejutkan, ketika ia menceritakan hal ini kepada atasannya, jawaban yang didapat justru sebaliknya: "Gak apa-apa, ambil saja. Yang penting kita tidak minta, tidak pasang tarif. Toh pekerjaan kita tetap sesuai aturan." Kalimat yang terdengar bijak, tapi sesungguhnya pintu masuk paling mulus menuju pembiaran.
Ketika Kebiasaan Mengalahkan Aturan
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sudah gamblang mendefinisikan gratifikasi: segala pemberian dalam arti luas -uang, barang, fasilitas, hingga jamuan - yang diterima pegawai negeri karena jabatannya, dan wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja jika tidak ingin dianggap suap. Di atas kertas aturan ini terang benderang. Tapi di lapangan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, garis itu kerap kabur oleh budaya kerja yang sudah mengakar bertahun-tahun.
Di banyak instansi, ASN senior kerap menormalkan pemberian dari rekanan lewat bahasa halus, "sekadar oleh-oleh," "tanda terima kasih," atau "sudah tradisi sejak dulu di sini". Kebiasaan kecil yang diwariskan turun-temurun, dianggap wajar, bahkan sopan jika ditolak. Dari sinilah slippery slope bermula. Pemberian kecil tumbuh menjadi relasi personal yang diam-diam memengaruhi objektivitas evaluasi. ASN muda sering terjepit. Menolak dianggap kaku, menerima berarti melangkah ke wilayah abu-abu yang bisa berujung pidana.
Persoalan ini tidak bisa diselesaikan sendirian oleh individu ASN yang kebetulan berintegritas, apalagi hanya mengandalkan surat edaran yang berhenti di meja pimpinan. Dibutuhkan penguatan lintas sektor. sinergi Inspektorat, APIP, Unit Pengendalian Gratifikasi, LKPP, hingga KPK, dengan sosialisasi yang menjadi budaya kerja sehari-hari, bukan formalitas tahunan. Tanpa mekanisme pelaporan yang aman bagi ASN muda yang tertekan tekanan sosial, keberanian menolak gratifikasi akan selalu terasa seperti perjuangan sendirian.
Peran KORPRI dan Kesadaran Religius
Di sinilah KORPRI sebenarnya bisa berperan jauh lebih dalam dari sekadar organisasi seremonial yang pembinaannya kerap berhenti pada kegiatan sosial dan acara tahunan. Bayangkan bila kejadian yang dialami ASN junior di awal tulisan ini punya ruang lain untuk dibicarakan. Bukan hanya berhenti pada jawaban permisif atasan, tapi juga dibawa ke forum pembinaan rohani rutin di bawah KORPRI yang sengaja dirancang independen dari rantai komando struktural kantor. Di ruang semacam ini, ASN muda tidak perlu takut dianggap menggurui atasan hanya karena mempertanyakan kebiasaan lama.
Bagi ASN yang beragam Islam, kisah berikut misalnya layak diangkat sebagai materi pembinaan tersebut. Rasulullah ﷺ pernah mengutus seorang sahabat bernama Ibnu Lutbiyah memungut zakat dari suatu kaum. Sepulang bertugas, ia melapor sambil memisahkan hartanya sendiri, "Ini untuk kalian, dan ini hadiah yang diberikan orang-orang kepadaku."
Rasulullah ﷺ pun naik mimbar dan menegurnya keras di hadapan para sahabat, bertanya. "Andai petugas itu duduk saja di rumah orang tuanya, apakah hadiah itu tetap akan datang kepadanya?" Teguran itu menegaskan satu hal. Apa pun yang diterima seorang petugas karena jabatannya, bukan karena pribadinya, bukanlah miliknya sendiri untuk dikantongi diam-diam.
Materi semacam ini bisa dibawakan KORPRI secara berkala lewat penyuluh agama atau rohaniwan internal instansi, berdampingan dengan materi teknis dari Inspektorat atau Unit Pengendalian Gratifikasi. Sehingga pembinaan integritas tidak berhenti pada pasal dan sanksi, tapi juga menyentuh keyakinan. Tentunya menyesuaikan dengan agama yang dianut masing-masing ASN. Pendekatan seperti ini penting karena bekerja dari dalam, dari hati nurani, dan karenanya tetap bekerja bahkan ketika tidak ada seorang pun yang mengawasi.
Karakter ASN BerAKHLAK yang digaungkan sebagai core values idealnya tidak berhenti sebagai jargon yang dihafal saat sosialisasi, tetapi lahir dari nilai yang diinternalisasi lewat forum-forum semacam itu. Integritas yang tumbuh dari kesadaran religius yang dipupuk terus-menerus jauh lebih kokoh dibanding integritas yang hanya dibangun dari ketakutan akan sanksi.
Memutus Mata Rantai "Terima Kasih'"
Kisah di awal tulisan ini rasanya cukup akrab bagi ASN yang bersinggungan dengan pengadaan barang dan jasa, entah sebagai Pejabat Pengadaan, PPTK, PPK, atau Penerima/Pemeriksa Pekerjaan. Hanya saja tidak semua berani mengakuinya dengan jujur, karena sudah terlanjur terbiasa dan sulit kembali ke titik nol. Bentuknya mungkin sedikit berbeda di sektor pelayanan yang berkaitan dengan perizinan, tapi pola dasarnya serupa.
Pertanyaannya sederhana. Kapan kita berani memutus mata rantai "terima kasih" semacam ini? Cukupkan saja ucapan terima kasih itu dengan pekerjaan yang berjalan baik, kualitas sesuai spesifikasi, tepat waktu dan transparan. Tanpa perlu pertemuan atau pemberian apa pun.
Perubahan budaya kerja ASN tidak dimulai dari aturan baru, melainkan dari keberanian setiap individu menolak kebiasaan lama yang keliru. Sebab pada akhirnya, "tampak muka" seorang ASN yang sesungguhnya bukan diukur dari seberapa ramah ia menerima tamu, melainkan dari seberapa teguh ia menjaga amanah yang dipercayakan kepadanya.
