Kumparan Logo

BEI Lelang 11 Saham Bursa pada 1 Oktober 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melelang 11 saham Bursa pada Oktober 2026. Lelang dilakukan secara terbuka dan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-00073/BEI.ANG/09-2026, sebanyak 11 saham Bursa yang akan dilelang merupakan saham yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh Bursa. Saham-saham tersebut hanya bisa dialihkan melalui mekanisme pelelangan saham Bursa.

"Terdapat 11 Saham Bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh Bursa dan hanya dapat dialihkan melalui pelelangan Saham Bursa, yang akan dilelang,” jelas pengumuman BEI, Kamis (10/9).

Lelang dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta.

Selain secara langsung, pelelangan juga dapat dilaksanakan melalui media online. BEI juga menetapkan setiap peserta lelang terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.

video story embed

Perusahaan Efek yang berminat menjadi peserta lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada BEI. Permohonan harus dilengkapi Surat Konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa. Batas waktu pengajuan permohonan ditetapkan paling lambat 22 September 2026 pukul 17.00 WIB.

Lelang Bisa Batal

BEI juga membuka kemungkinan tidak menyelenggarakan lelang 11 saham Bursa. Hal ini terjadi apabila tidak ada Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan untuk menjadi peserta lelang hingga batas waktu yang ditentukan.

"Bursa tidak akan menyelenggarakan pelelangan Saham jika tidak terdapat Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai Peserta Lelang hingga tanggal 22 September 2026 tersebut,” lanjut dokumen.