Kumparan Logo

BI Turunkan Batas Pembelian Dolar Tanpa Dokumen Pendukung Jadi USD 10.000

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Bank Indonesia (BI) memperketat prinsip kehati-hatian di pasar valuta asing dengan menurunkan batas pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal USD 10.000 per orang per bulan. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Sebelumnya, BI juga sudah menurunkan batas pembelian dolar dari USD 50.000 per orang per bulan ke USD 25.000 per orang per bulan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI memperkuat pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) agar lebih maju, efisien, dan pruden, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi asing serta mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan penguatan prinsip kehati-hatian menjadi salah satu fokus bank sentral dalam pengembangan pasar keuangan domestik di tengah tingginya dinamika global.

“Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD 10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026,” kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (18/6).

Kebijakan tersebut berarti masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin membeli valuta asing secara tunai di atas batas tersebut, wajib menyertakan dokumen yang menunjukkan tujuan atau kebutuhan transaksi. Langkah ini ditempuh untuk memastikan transaksi valuta asing berjalan sesuai kebutuhan ekonomi riil dan mengurangi potensi aktivitas spekulatif di pasar.

Selain memperketat aturan pembelian valuta asing, BI juga terus memperluas ekosistem PUVA melalui pengembangan produk, harga, pelaku, dan infrastruktur pasar keuangan.

instagram embed

Penguatan tersebut ditujukan untuk mendukung semakin luasnya penggunaan skema Local Currency Transaction (LCT) dalam transaksi perdagangan dan investasi dengan sejumlah negara mitra. Melalui LCT, pelaku usaha dapat melakukan transaksi menggunakan mata uang lokal masing-masing negara tanpa harus bergantung pada dolar AS.

Menurut BI, perluasan penggunaan LCT diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi lintas negara sekaligus mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar yang berasal dari mata uang utama dunia.

Aturan Transfer Valas Keluar Negeri Diperketat

BI juga memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menurunkan batas kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing.

“Penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing dari nominal setara di atas USD 50.000 menjadi setara di atas USD 25.000, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026,” ujar Perry.

Dengan perubahan tersebut, transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing dengan nilai setara di atas USD 25.000 wajib dilengkapi dokumen pendukung. Sebelumnya, kewajiban tersebut baru berlaku untuk transaksi di atas USD 50.000.