Ekonom Usul Strategi Dongkrak Pajak Tanpa Mematikan Aktivitas Ekonomi

Presiden International Tax and Investment Center (ITIC) Daniel A. Witt mengatakan, pertumbuhan ekonomi menjadi fondasi bagi peningkatan penerimaan negara. Menurut dia, pemerintah perlu menciptakan iklim yang mendorong investasi, pertumbuhan perusahaan, dan penciptaan lapangan kerja.
“Pertumbuhan ekonomi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan penerimaan negara. Kita harus menumbuhkan ekonomi, meningkatkan investasi, dan memperluas lapangan kerja. Setelah itu, penerimaan negara akan meningkat,” kata Daniel dalam diskusi Universitas Paramadina, Senin (12/10).
Daniel menjelaskan, peningkatan penerimaan pajak berkaitan erat dengan keberadaan perusahaan yang berkembang dan menghasilkan keuntungan. Perusahaan yang tumbuh dapat memperluas kegiatan usahanya, merekrut pekerja, serta berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu membangun sistem perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Kepastian aturan, kemudahan administrasi, transparansi, dan sistem kepatuhan yang idealnya berbasis digital menjadi sejumlah faktor yang diperhatikan investor.
Di sisi lain, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyoroti besarnya aktivitas ekonomi yang belum tercakup secara optimal dalam sistem perpajakan formal. Ia menyebut ekonomi bayangan atau shadow economy sebagai salah satu faktor yang membuat penerimaan pajak Indonesia masih terbatas.
Dalam paparannya, Wija menyebut sekitar 23,8 persen aktivitas ekonomi Indonesia berada di sektor tersebut. Aktivitas ekonomi bayangan mencakup kegiatan yang tidak tercatat atau ilegal, seperti perdagangan barang selundupan dan produksi barang ilegal.
“Kalau kita bisa menekan ekonomi bayangan ini, dampaknya akan luar biasa,” ujar Wija
Ia mencontohkan peredaran rokok ilegal sebagai salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Menurut angka yang dipaparkannya, sekitar 14 persen produksi industri rokok masuk dalam ekonomi bayangan karena berasal dari rokok ilegal.
Wija menilai penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut dapat membantu meningkatkan penerimaan negara tanpa harus semata-mata menaikkan tarif pajak atau cukai bagi pelaku usaha yang telah patuh.
Selain memperluas basis pajak, ia juga mendorong pemerintah mengoptimalkan sumber penerimaan di luar pajak. Menurutnya, ketergantungan yang terlalu besar pada pajak membuat pemerintah perlu mencari sumber pendapatan lain, termasuk penerimaan negara bukan pajak.
“Pemerintah sebenarnya perlu melihat sumber penerimaan lain, bukan hanya penerimaan pajak. Penerimaan negara bukan pajak merupakan salah satu area yang menarik untuk diperhatikan,” kata Wija.
