Kumparan Logo

Harga Emas Antam Naik Rp 2.000, Jadi Rp 2.594.000 per Gram

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Wisnu Alis Munandar/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Wisnu Alis Munandar/Shutterstock

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam naik pada perdagangan Senin (12/10). Mengutip situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp 2.000 dari Rp 2.592.000 menjadi Rp 2.594.00 per gram.

Harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini naik Rp 7.000 dari Rp 2.401.000 per gram menjadi Rp 2.408.000 per gram.

Harga emas ini berlaku di Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Untuk harga emas Antam di gerai penjualan lain bisa berbeda.

Berikut rincian harga emas hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.347.000

  • 1 gram: Rp 2.594.000

  • 2 gram: Rp 5.128.000

  • 3 gram: Rp 7.667.000

  • 5 gram: Rp 12.745.000

  • 10 gram: Rp 25.435.000

  • 25 gram: Rp 63.462.000

  • 50 gram: Rp 126.845.000

  • 100 gram: Rp 253.612.000

  • 250 gram: Rp 633.765.000

  • 500 gram: Rp 1.267.320.000

  • 1.000 gram: Rp 2.534.600.000

Emas Galeri24

Harga emas Galeri24 juga naik pada perdagangan Senin (12/10). Berdasarkan data dari situs resminya, harga emas Galeri24 naik Rp 16.000 dari Rp 2.516.000 pada Minggu (11/10) menjadi Rp 2.532.000 per gram.

Adapun harga buyback emas Galeri24 tercatat Rp 2.386.000 per gram.

Berikut rincian harga emas Galeri24 di situs resminya:

  • 0,5 gram: Rp 1.328.000

  • 1 gram: Rp 2.532.000

  • 2 gram: Rp 5.002.000

  • 5 gram: Rp 12.413.000

  • 10 gram: Rp 24.760.000

  • 25 gram: Rp 61.566.000

  • 50 gram: Rp 123.035.000

  • 100 gram: Rp 245.947.000

  • 250 gram: Rp 613.357.000

  • 500 gram: Rp 1.226.714.000

  • 1.000 gram: Rp 2.453.427.000

Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, turun dari aturan sebelumnya sebesar 0,45 persen.