Kumparan Logo

Harga Emas Antam Turun Rp 10 Ribu, Jadi Rp 2.554.000 per Gram

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Ka Iki/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Ka Iki/Shutterstock

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp 10.000 pada perdagangan Rabu (21/10). Harga emas Antam turun menjadi Rp 2.554.000 per gram dari Rp 2.564.000 per gram pada perdagangan Selasa (20/10).

Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turun Rp 10.000 menjadi Rp 2.369.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.379.000 per gram.

Harga emas Antam berlaku di Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Harga di gerai penjualan lain dapat berbeda.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.327.000

  • 1 gram: Rp 2.554.000

  • 2 gram: Rp 5.048.000

  • 3 gram: Rp 7.547.000

  • 5 gram: Rp 12.545.000

  • 10 gram: Rp 25.035.000

  • 25 gram: Rp 62.462.000

  • 50 gram: Rp 124.845.000

  • 100 gram: Rp 249.612.000

  • 250 gram: Rp 623.765.000

  • 500 gram: Rp 1.247.320.000

  • 1.000 gram: Rp 2.494.600.000

Emas Galeri24

Harga emas Galeri24 juga turun pada perdagangan Rabu (21/10). Harga emas Galeri24 dibanderol Rp 2.510.000 per gram, turun Rp 16.000 dari Rp 2.526.000 per gram pada perdagangan Selasa (20/10).

Harga jual kembali atau buyback emas Galeri24 turut melemah menjadi Rp 2.363.000 per gram dari Rp 2.380.000 per gram pada perdagangan sebelumnya.

Berikut rincian harga emas Galeri24 hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.316.000

  • 1 gram: Rp 2.510.000

  • 2 gram: Rp 4.960.000

  • 5 gram: Rp 12.307.000

  • 10 gram: Rp 24.549.000

  • 25 gram: Rp 61.040.000

  • 50 gram: Rp 121.984.000

  • 100 gram: Rp 243.849.000

  • 250 gram: Rp 608.123.000

  • 500 gram: Rp 1.216.246.000

  • 1.000 gram: Rp 2.432.492.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.