Kumparan Logo

Independensi BEI Tetap Dijaga saat Demutualisasi, OJK Akan Awasi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan tahun anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan tahun anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.

Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi, jika saham bursa nantinya dimiliki pihak lain seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagaimana disebut dalam undang-undang, independensi bursa tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.

“Tentunya satu hal yang juga menjadi concern kita semua adalah independensi Bursa Efek (Indonesia) akan tetap menjadi prinsip yang harus kita jaga bersama,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Kiki juga menegaskan demutualisasi tidak akan mengurangi kewenangannya dalam mengatur dan mengawasi BEI. OJK akan tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara penuh untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tentunya tetap mengedepankan stabilitas integritas pasar dan satu hal yang sangat penting adalah perlindungan kepada investor ritel dan juga investor minoritas di pasar modal Indonesia,” jelas Kiki.

video story embed

Kiki melanjutkan, demutualisasi akan memberikan ruang yang lebih luas bagi bursa untuk meningkatkan efisiensi operasional. Selain itu, bursa dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap struktur kelembagaan, mekanisme operasional, kondisi keuangan, infrastruktur perdagangan, serta berbagai infrastruktur pendukung.

“Tentunya penguatan kelembagaan ini kita harapkan akan semakin mendorong peningkatan kapasitas dan sumber daya teknologi Bursa Efek,” ucap Kiki.

Selain meningkatkan efisiensi dan ketahanan operasional, Kiki menyatakan demutualisasi juga dapat memperluas akses bursa terhadap sumber permodalan, memperkuat daya saing, serta mempercepat penerapan global best practice.

Kiki menyebut langkah tersebut penting agar BEI semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan dan persaingan pasar modal, baik di tingkat regional maupun global.

Dalam skema demutualisasi, salah satu prinsip utamanya adalah pemisahan secara jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan sebagai anggota bursa.

“Pemisahan ini kita harapkan akan memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan objektivitas dalam pengambilan keputusan, serta meminimalkan potensi conflict of interest. Jadi ini benar-benar untuk meningkatkan tata kelola, dan manajemen risiko,” jelas Kiki.