Ini Bedanya Aturan Short Selling BEI dengan Bursa AS, Hong Kong, dan Inggris

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan lima saham yang masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling mulai 1 Oktober 2026.
Kelima saham yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Kelima saham tersebut hanya bisa ditransaksikan lewat dua sekuritas yang telah mendapat izin, yaitu Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
Berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2024, investor yang ingin melakukan transaksi short selling wajib memiliki modal awal paling sedikit Rp 50 juta. Investor juga harus telah memiliki rekening efek reguler selama minimal enam bulan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, short selling merupakan salah satu fasilitas yang bisa digunakan investor untuk mendukung strategi investasi. Namun, transaksi short selling memiliki risiko sehingga diharapkan digunakan oleh investor yang telah berpengalaman.
Aturan short selling di Indonesia memiliki sejumlah perbedaan dengan bursa saham di negara lain, baik dari sisi saham yang ditransaksikan, persyaratan transaksi, hingga mekanisme pembatasan ketika harga saham mengalami penurunan.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat (AS), short selling diatur melalui Regulation Short Order (SHO) yang diterapkan oleh US Securities and Exchange Commission (SEC).
SEC mensyaratkan broker-dealer memiliki dasar yang wajar bahwa saham yang dijual secara short bisa dipinjam untuk memenuhi kewajiban penyerahan pada saat penyelesaian transaksi. Ketentuan ini dikenal sebagai locate requirement.
AS juga memiliki mekanisme pembatasan harga ketika saham mengalami penurunan tajam. Berdasarkan Rule 201 Regulation SHO, apabila harga suatu saham turun sedikitnya 10 persen dibandingkan harga penutupan hari sebelumnya, short sale price test restriction bakal berlaku.
“Setelah mekanisme penghentian perdagangan (circuit breaker) dalam Aturan 201 diaktifkan, pembatasan uji harga akan berlaku untuk pesanan penjualan pendek pada sekuritas tersebut untuk sisa hari itu dan hari berikutnya, kecuali jika berlaku pengecualian,” terang aturan 201 SHO, melansir dari laman resmi SEC, Rabu (30/9).
Pembatasan tersebut berlaku selama sisa hari perdagangan ketika penurunan 10 persen terjadi dan hari perdagangan berikutnya, dengan sejumlah pengecualian.
Hong Kong
Sementara itu, Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) menerapkan mekanisme pembatasan saham yang bisa digunakan untuk transaksi short selling.
HKEX secara berkala menerbitkan daftar Designated Securities Eligible for Short Selling, yaitu efek yang diperbolehkan untuk ditransaksikan melalui mekanisme short sell.
Dalam daftar yang berlaku efektif 25 September 2026, misalnya, ada saham CK Hutchison, CLP Holdings, HSBC Holdings, HK&China Gas dan sejumlah saham lainnya.
Seperti BEI, Hong Kong juga tak membuka fasilitas short selling secara bebas untuk seluruh saham yang diperdagangkan di bursa.
HKEX juga memiliki ketentuan tick rule yang jadi salah satu mekanisme pengaturan harga dalam transaksi short selling. Tick rule di HKEX yaitu aturan yang membatasi harga ketika investor melakukan short selling, supaya order short selling tak langsung dipasang pada harga yang lebih rendah dari harga acuan tertentu.
Inggris
Berbeda lagi dengan Inggris. Financial Conduct Authority (FCA) mengatur transaksi short selling melalui UK Short Selling Rules (SSR). Mulai 13 Juli 2026 lalu, investor yang melakukan aktivitas short selling pada saham yang tercakup aturan diwajibkan memenuhi ketentuan covering.
Mengutip laman resmi FCA pada Rabu (30/9), aturan ini pada dasarnya mengatur agar posisi short memiliki dasar untuk memenuhi kewajiban penyerahan saham, dengan beberapa ketentuan dan pengecualian.
Investor wajib melaporkan net short position apabila posisinya mencapai atau melebihi 0,2 persen dari modal saham yang diterbitkan suatu perusahaan. Setelah melewati ambang, pelaporan juga dilakukan ketika posisi bergerak dalam kelipatan tambahan 0,1 persen.
“Setelah mencapai atau melampaui 0,2 persen, posisi short bersih mereka telah mencapai, melampaui, atau turun di bawah kenaikan tambahan sebesar 0,1 persen,” tulis ayat (3) aturan UK SSR, dikutip Rabu (30/9).
FCA kemudian menerbitkan aggregate net short positions per perusahaan. Identitas investor yang melakukan short tidak dipublikasikan.
