Ini Modus WN China Selundupkan 22 Kg Emas Buat Dibawa ke Hong Kong

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap modus dua warga negara China yang diduga hendak menyelundupkan 22,317 kilogram (kg) emas batangan senilai Rp 60 miliar tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan ke Hong Kong.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, membeberkan dalam kasus ini, emas dibawa dengan cara ditempelkan ke tubuh hingga disembunyikan dalam koper kabin.
“Modusnya ditempelkan pada tubuh penumpang atau disebut dengan body strapping. Jadi setelah itu kemudian dia pakai baju, dia pakai celana sehingga tidak terlihat dari luar, di lingkar perut dan di celana, dimodifikasi,” kata Hengky dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (18/8).
Dia menjelaskan, kedua pelaku berinisial ZL dan ZC ditindak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 13 Agustus 2026. Dari keduanya, petugas menyita 30 keping emas batangan dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp 60 miliar.
Hengky menjelaskan, ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat total 14,08 kg dengan nilai Rp 38 miliar. Emas tersebut disembunyikan dengan modus body strapping atau ditempelkan pada bagian tubuh di sekitar lingkar perut dan celana, kemudian ditutupi pakaian agar tidak terlihat dari luar.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial ZC membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kg dan perkiraan nilai sekitar Rp 22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin.
Dalam pendalaman kasus ZC, Bea Cukai menduga adanya keterlibatan oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.
Selain itu, serah terima emas antara ZC dengan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet sebelum emas kemudian ditempatkan di koper kabin yang dibawa ZC.
“Untuk tindak lanjut, terhadap kedua kasus ini, telah dilakukan gelar perkara, dan statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Jadi, statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan karena sudah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan, tindak pidana di bidang kepabeanan,” jelasnya.
Modus Emas Bubuk Mulai Berkembang
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengingatkan adanya perkembangan modus penyelundupan emas lainnya. Menurut dia, emas tidak hanya diselundupkan dalam bentuk batangan, tetapi juga mulai ditemukan dalam bentuk bubuk yang disembunyikan di pakaian dalam.
“Sekarang telah berkembang berupa bubuk yang ditempatkan di pakaian dalam, baik BH wanita ataupun celana dalam pria. Ini perlu kita antisipasi bersama tentunya,” ujarnya.
Aparat perlu mengantisipasi perkembangan modus penyelundupan karena tidak semua pelaku menggunakan cara yang sama. Emas batangan mungkin lebih mudah terdeteksi dalam pemeriksaan, sementara modus baru berpotensi membuat barang ilegal lolos dari pengawasan.
“Sehingga kita perlu peningkatan kapasitas atau kemampuan serta informasi bersama baik kami dari kepolisian yang melaksanakan kegiatan penyelidikan di lapangan dan harus bekerja sama dengan jajaran biaya cukai yang menjaga pintu akhir wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” jelasnya.
