Kumparan Logo

Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan, Ada soal Pesangon-Cuti

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja outsourcing. Foto: Xiangli Li/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja outsourcing. Foto: Xiangli Li/Shutterstock

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10). Pengesahan tersebut disetujui seluruh fraksi dan disaksikan perwakilan serikat buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan UU tersebut menyatukan sejumlah norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. Aturan baru ini juga memuat sejumlah ketentuan yang memperkuat perlindungan pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pekerja alih daya.

Berikut sejumlah isi mengenai UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan:

Pengali pesangon 0,5 dihapus

Salah satu perubahan yang disoroti yaitu penghapusan pengali 0,5 dalam pembayaran pesangon. Aturan baru tidak lagi memberikan ruang bagi penggunaan pengali 0,5 dalam kondisi tertentu seperti efisiensi perusahaan. Dengan aturan tersebut, besaran pesangon memiliki pengali minimal satu kali. Besaran tersebut dapat berbeda tergantung alasan PHK dan masa kerja pekerja.

“Jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5, dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Pemerintah siapkan dana cadangan pesangon

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur pembentukan dana cadangan pesangon. Dana tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan memiliki kemampuan membayarkan pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dana cadangan pesangon ini berbeda dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme dana cadangan tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Masa PKWT dibatasi dan perusahaan dilarang menahan ijazah

UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, Yassierli belum merinci batas waktu PKWT yang ditetapkan dalam aturan baru tersebut.

Selain itu, larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja kini dimasukkan langsung ke dalam UU. Sebelumnya, larangan penahanan ijazah telah disampaikan pemerintah melalui surat edaran. Dengan masuknya ketentuan tersebut ke dalam UU, perlindungan terhadap pencari kerja dan pekerja memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

“Jadi kalau sebelumnya ada yang mengatakan ke kami, 'Pak Menteri, itu hanya surat edaran terkait dengan larangan penahanan ijazah dan seterusnya', sekarang tercantum dalam UU,” kata Yassierli.

Cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya dijamin

UU baru juga mempertegas perlindungan bagi pekerja perempuan. Pemerintah menyebut hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya dijamin dalam aturan tersebut. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja perempuan dalam hubungan kerja.

Peserta magang mendapat perlindungan

Peserta pemagangan juga mendapatkan kepastian hukum melalui UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mencakup penegasan status peserta magang, pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Kebutuhan Hidup Layak akan disurvei BPS

UU baru mengatur pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Survei tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Di sisi lain, peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat dalam sistem ketenagakerjaan.

Lalu, optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan, serta pengaturan penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dengan WNI, termasuk anak dari perkawinan yang sah.

Pekerja disabilitas mendapat perlindungan

Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga ditegaskan dalam UU. Prinsip kesempatan dan perlakuan yang sama berlaku dalam berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk proses penempatan tenaga kerja. UU tersebut juga menegaskan prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.

instagram embed

Pekerja outsourcing BUMN diperkuat

Perlindungan terhadap pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan BUMN turut diatur. Dalam UU tersebut, pengadaan tenaga kerja alih daya di BUMN akan dilakukan oleh anak perusahaan.

Sertifikasi kompetensi melalui BNSP diperkuat - integrasi data ketenagakerjaan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pemerintah juga akan mengintegrasikan data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Integrasi data tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan nasional dan daerah.

K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja

Menegaskan K3, keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin oleh pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi. Pelindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.