Kumparan Logo

Menteri Perdagangan Forum G20 Bahas Isu Excess Capacity-Kerja Paksa

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, saat usai Peluncuran Cetak Biru Pengembangan SDM Perdagangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, saat usai Peluncuran Cetak Biru Pengembangan SDM Perdagangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menghadiri pertemuan para Menteri Perdagangan G20 atau G20 Trade Ministers Meeting (TMM). Terdapat beberapa isu yang menjadi bahasan mulai dari penyelesaian isu excess capacity sampai kerja paksa.

Dalam pertemuan itu, Budi menjelaskan, Indonesia beserta para anggota G20 memandang bahwa penyelesaian isu kelebihan kapasitas atau excess capacity, praktik kerja paksa atau force labor, dan aturan mengenai tarif Most Favored Nation Organisasi Perdagangan Dunia (MFN WTO) diperlukan kolaborasi dan aksi bersama dengan tetap menghormati perbedaan prinsip kebijakan dan orientasi ekonomi masing-masing negara.

“Setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda. Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” kata Budi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (4/10).

Terkait excess capacity, ia menjelaskan Indonesia memiliki tiga pendekatan dalam menyikapi isu tersebut. Pertama adalah mendiagnosis sebelum menentukan langkah penanganan. Artinya, penilaian terhadap excess capacity harus memperhitungkan kondisi dan karakteristik setiap sektor secara komprehensif.

Pendekatan kedua adalah melindungi tanpa menciptakan ketegangan, dalam hal itu instrumen pengamanan perdagangan berperan penting dalam memfasilitasi anggota WTO untuk merespons praktik perdagangan yang merugikan secara transparan dan berdasarkan aturan.

Terakhir, pendekatan dilakukan dengan transformasi melalui kerja sama. Excess capacity membutuhkan tindakan kolektif dan lingkungan yang mendukung transformasi struktural.

Sementara terkait penyelesaian isu kerja paksa, Bud menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen terhadap penghapusan praktik tersebut. Hal itu juga sudah dilakukan melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa.

“Melindungi hak pekerja harus tetap menjadi komitmen yang nyata, bukan instrumen politik untuk kontrol dan subordinasi. Tidak ada negara yang boleh memperoleh keunggulan kompetitif melalui kerja paksa. Namun, tidak seharusnya ada negara yang memperoleh pengaruh strategis dengan mendefinisikan, menghakimi, dan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran pihak lain sepenuhnya berdasarkan ketentuannya sendiri,” ujarnya.

Di samping itu, Indonesia juga berkomitmen dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA), serta dengan Uni Eropa (I-EU CEPA) terkait penghapusan kerja paksa.

instagram embed

Bergeser ke pembahasan mengenai tarif MFN, Budi menyampaikan bahwa WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip MFN dalam sistem perdagangan multilateral. Dengan demikian, kepastian dan sikap non diskriminatif pada perdagangan internasional bisa dijaga.

“Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat,” kata Budi.

Tak hanya sampai situ, dalam pertemuan tersebut, para menteri perdagangan G20 juga menyepakati bahwa pangan tak bisa dijadikan sebagai alat tekan dalam hubungan geopolitik.

“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.