OJK Beri Batas 5 Persen untuk Kepemilikan Bursa Usai Demutualisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan salah satu yang diatur dalam peraturan OJK mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam POJK itu, kepemilikan saham atas BEI usai demutualisasi akan dibatasi sebanyak 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menjelaskan aturan porsi tersebut diberlakukan untuk semua pihak yang ingin memiliki saham BEI.
“Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham bursa Efek Setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5 persen itu dipersilakan,” kata Hasan ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (3/9).
Meski demikian, ia tak menutup kemungkinan bahwa batasan 5 persen tersebut menjadi batas final yang mengikat tanpa bisa diubah. Ia menjelaskan perubahan batas kepemilikan bisa dilakukan untuk pihak-pihak tertentu utamanya Danantara, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dengan prosedur yang berlaku.
“Tapi sekali lagi nanti akan ada kriteria yang dapat saja dipenuhi oleh pihak tertentu. Terutama tentu yang menjadi pemegang saham strategis termasuk 3 pihak tadi (Danantara, BI dan Kemenkeu)," tuturnya.
"Jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan di 5 persen,” sambungnya.
Saat ini, POJK mengenai demutualisasi BEI sudah ada dalam tahap finalisasi. Ia menarget POJK tersebut rampung pada bulan ini.
“Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini. Di Q3 di September ini. Kemarin kami sudah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum karena di proses internal sudah final,” kata Hasan.
Setelah POJK berlaku, Hasan meminta BEI langsung menindaklanjuti. Di samping itu, BEI juga perlu melakukan penyesuaian aturan-aturan yang terdampak demutualisasi. Barulah setelah itu BEI bisa mengundang pihak-pihak lain untuk menjadi pemegang saham BEI secara bersama-sama.
“Nah nanti tentu setelah itu dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru,” ujarnya.
