Kumparan Logo

OJK Buka Suara soal Wacana Payroll ASN Dipindah dari BPD ke Himbara

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta adanya perencanaan yang matang dan terukur jika wacana pemindahan payroll aparatur sipil negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke himpunan bank milik negara (himbara) benar-benar dilaksanakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kebijakan pemindahan itu perlu memperhatikan stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.

“OJK memandang dalam hal akan dilaksanakan, maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9).

Dian mengatakan, kondisi likuiditas BPD saat ini masih terjaga. Berdasarkan data Juli 2026, sejumlah indikator likuiditas BPD masih berada di atas ambang batas ketentuan, dengan rincian LCR tercatat sebesar 174,55 persen, AL/NCD sebesar 106,04 persen, dan AL/DPK sebesar 22,29 persen.

Meski demikian, Dian mencermati adanya perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD. Namun, levelnya masih dinilai berada dalam batas aman dan didukung permodalan yang memadai.

“Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai,” jelas Dian.

instagram embed

Dian menilai, ASN ialah salah satu basis nasabah utama BPD. Dana payroll ASN juga menjadi salah satu sumber pendanaan yang relatif stabil bagi bank daerah.

Karena itu, apabila terjadi pergeseran dana payroll ASN dari BPD ke himbara, Dian juga menilai BPD perlu melakukan penyesuaian pengelolaan likuiditas agar rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman. Dian melanjutkan, dampak pemindahan payroll ASN bakal berbeda pada masing-masing BPD.

“OJK menekankan DPK yang dihimpun oleh BPD, baik yang bersumber dari dana pemda maupun dana non-pemda, akan diputar kembali oleh BPD untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan,” terangnya.