Kumparan Logo

OJK Sedang Proses Aturan untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mendengarkan pandangan fraksi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mendengarkan pandangan fraksi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merumuskan aturan turunan dari rencana tersebut.

Bursa baru tersebut akan diatur melalui aturan turunan dari Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Terkait hal ini di mana bursa mineral dan komoditas strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027. Saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan undang-undang P2SK tersebut termasuk ketentuan pentahapan peralihan perdagangan dan ketentuan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers Nota Keuangan di Kantor DJP, Jumat (14/8).

OJK menyiapkan dua POJK terkait BMKS. Pertama adalah POJK tentang pentahapan peralihan perdagangan mineral dan komoditas strategis tersebut ke BMKS. Sedangkan POJK kedua adalah aturan mengenai persiapan struktur organisasi, SDM sampai anggaran dari BMKS.

Sedangkan untuk jenis-jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan di BMKS, Kiki menjelaskan hal itu nantinya diatur lewat Perpres sehingga ia belum mengetahui detail komoditasnya.

“Sedangkan untuk jenis-jenis mineral dan juga komunitas strategis akan ditetapkan dalam Perpres. Jadi kita tunggu saja nanti Perpresnya seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagai tahap lanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu. Bursa ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

video story embed

Prabowo mengatakan pemerintah telah membahas rencana itu bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, pembentukan bursa mineral dan komoditas diperlukan agar harga komoditas strategis RI tidak lagi sepenuhnya mengacu pada bursa di luar negeri.

“Ini saya mengumumkan tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu kita. Kita telah membahas bersama OJK bahwa kita ingin segera mendirikan bursa mineral dan komoditas strategis,” ucap Prabowo saat pidato RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (14/8).

Prabowo menilai kondisi selama ini tidak masuk akal karena Indonesia merupakan salah satu produsen besar berbagai komoditas dunia, tetapi penentuan harga komoditas tersebut justru banyak dilakukan melalui bursa di negara lain.