Soal Rencana Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi, Ini Kata LPS-OJK

Pemerintah tengah membahas rencana penyaluran gaji dan uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi. Namun, rencana tersebut belum diketahui secara detail oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan belum mengetahui lanjut mengenai rencana tersebut.
“Saya kurang tahu, saya membaca aja, tapi saya kurang tahu bagaimana kebijakannya, kita kan diinfo aja,” kata Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Hal serupa disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Ia mengatakan OJK juga belum mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran gaji PNS melalui koperasi nantinya.
“Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya, nanti kalau dengan koperasi apakah koperasi nanti bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya,” ujar Dian.
Menurut Dian, mekanisme tersebut perlu diperjelas, terutama karena selama ini pembayaran gaji dan layanan keuangan bagi PNS banyak dilakukan melalui perbankan yang memiliki jaringan luas di berbagai daerah.
Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi apabila fungsi tersebut nantinya dialihkan atau diperluas melalui koperasi.
“Masalahnya nanti di lapangan kita enggak tahu kan. Apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan cara seperti itu apakah ini akan menjadi efisien, apakah ini tidak menjadi efisien itu harus ada, saya kira harus ada pertimbangan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas fungsi koperasi. Pembahasan mengenai hal ini disebut tengah dilakukan bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Selain memperluas layanan, pemerintah juga tengah mendorong penguatan kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas bersama DPR.
Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi yang berdiri sendiri dan berada di luar OJK. Pemerintah juga mengusulkan agar simpanan masyarakat di koperasi nantinya mendapatkan perlindungan melalui LPS.
Selain itu, Ferry menyebut penguatan fungsi layanan dan kelembagaan itu diharapkan dapat membuat koperasi semakin mampu bersaing dengan perbankan. "Keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," tutupnya.
