Wamenkeu Pastikan Defisit Tetap Dijaga di Bawah 3 Persen

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung memastikan pemerintah tetap menjaga defisit APBN di bawah 3 persen, meski DPR tengah membahas kemungkinan perubahan batas defisit dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara.
"Kita tetap konsisten di bawah 3 persen,” ucap Juda saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (17/9).
Juda mengatakan pemerintah memilih mempertahankan defisit di bawah 3 persen untuk menjaga kredibilitas fiskal dalam negeri.
"Iya itu menjaga kredibilitas dari fiskal, maksudnya itu,” lanjutnya.
Pernyataan ini disampaikan Juda menanggapi pembahasan DPR mengenai batas defisit anggaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebelumnya mempertanyakan ketentuan batas defisit 3 persen yang selama ini menjadi acuan pengelolaan fiskal pemerintah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Keuangan Negara pada Kamis (17/9), Misbakhun mengatakan angka defisit 3 persen bukan merupakan norma yang secara eksplisit tercantum dalam undang-undang.
"Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa? nggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma,” kata Misbakhun.
Misbakhun juga menyebut Indonesia membutuhkan ruang ekspansi fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).
"Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap membawa 233 juta rakyat itu keluar dari penghasilan menengah, menuju penghasilan tinggi. Itu kan butuh ekspansi pertumbuhan,” ujar Misbakhun.
"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3 persen,” lanjutnya.
