Konten dari Pengguna

Robot Tak Bayar Pajak: Ancaman Hilangnya PPh 21 di Tengah Gempuran AI

Muhammad Devin Azwary

Muhammad Devin Azwary

Mahasiswa PKN STAN

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Devin Azwary tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Generate AI
zoom-in-whitePerbesar
Generate AI

Euforia terhadap kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi kini mendominasi diskursus ekonomi global. Dari implementasi model bahasa generatif seperti ChatGPT yang mampu mengambil alih pekerjaan administratif, hingga robotika tingkat lanjut seperti robot humanoid NEO dan sistem otomatisasi pabrik yang menggantikan buruh manual, teknologi bergerak dengan kecepatan eksponensial. Proyeksi dari World Economic Forum dan berbagai institusi global bahkan mengindikasikan bahwa otomatisasi berpotensi menggantikan hingga 800 juta pekerja di seluruh dunia pada tahun 2030. Namun, di tengah narasi mengenai disrupsi lapangan kerja, terdapat satu ancaman makroekonomi krusial yang luput dari perhatian publik: tergerusnya basis pajak (tax base) nasional secara masif.

Berbagai laporan global bahkan memperkirakan hingga ratusan juta pekerjaan akan hilang dalam satu dekade ke depan. Namun, di balik narasi besar tentang efisiensi dan produktivitas, ada satu isu krusial yang nyaris luput dari perhatian: siapa yang akan membayar pajak ketika manusia tidak lagi bekerja?

Ketika Mesin Menggantikan Manusia, Negara Kehilangan Penerimaan

Selama ini, salah satu tulang punggung penerimaan negara adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pajak atas gaji dan upah pekerja. Karakteristiknya yang stabil membuat PPh 21 menjadi sumber penerimaan yang relatif dapat diprediksi.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Agustus 2025, penerimaan PPh 21 mencapai Rp180,3 triliun, atau sekitar 11,4% dari total penerimaan pajak bruto. Angka ini bukan sekadar statistik ia membiayai jalan tol, subsidi kesehatan, hingga bantuan sosial.

Masalahnya sederhana namun fundamental: robot tidak menerima gaji, dan karenanya tidak membayar PPh 21.

Jika otomatisasi menggantikan tenaga kerja secara masif, maka basis pajak dari sisi individu akan menyusut drastis. Negara berpotensi kehilangan salah satu sumber pendapatan paling stabilnya tepat ketika kebutuhan belanja publik terus meningkat.

Ironi Sistem Pajak: Mesin Justru Dapat “Diskon” Pajak

Ironinya, sistem perpajakan saat ini justru memberi insentif bagi perusahaan untuk menggantikan manusia dengan mesin.

Ketika perusahaan menggaji pekerja, biaya tersebut masuk sebagai beban operasional (OPEX) dan dikenai PPh 21. Namun ketika perusahaan membeli robot atau sistem AI, pengeluaran itu dicatat sebagai aset (CAPEX) yang dapat disusutkan.

Artinya, alih-alih menambah beban pajak, investasi pada otomatisasi justru mengurangi laba kena pajak melalui depresiasi, menurunkan pembayaran Pajak Penghasilan Badan, menghilangkan kontribusi PPh 21 dari pekerja yang digantikan

Negara menghadapi double loss, yaitu kehilangan pajak dari pekerja, sekaligus kehilangan potensi pajak dari perusahaan.

Pajak Robot: Bukan Anti-Teknologi, Tapi Koreksi Sistem

Wacana pajak robot bukanlah ide utopis. Diskursus global sudah mulai mengarah ke sana.

Beberapa kajian ekonomi menunjukkan bahwa pajak moderat atas otomatisasi sekitar 1% hingga 3,7% dari nilai investasi dapat mengurangi ketimpangan tanpa menghambat inovasi.

Korea Selatan menjadi contoh konkret. Alih-alih membuat pajak baru, pemerintahnya memilih mengurangi insentif pajak untuk investasi otomatisasi yang menggantikan tenaga kerja manusia. Pendekatan ini sederhana, tetapi efektif secara fiskal.

Bagi Indonesia, pendekatan serupa bisa diadaptasi, misalnya melalui:

  1. Penyesuaian insentif depresiasi untuk aset otomatisasi

  2. Skema tambahan pajak bagi perusahaan dengan rasio substitusi tenaga kerja tinggi

  3. Integrasi indikator “intensitas otomatisasi” dalam kebijakan fiskal

Langkah ini bukan untuk menolak teknologi, tetapi untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari AI tetap berkontribusi pada negara.

Mengamankan Masa Depan: Pajak untuk Adaptasi, Bukan Sekadar Penerimaan

Lebih dari sekadar menjaga penerimaan negara, pajak atas otomatisasi juga memiliki fungsi korektif.

Dalam teori ekonomi, ini dikenal sebagai Pigouvian tax pajak untuk mengoreksi dampak eksternal negatif. Dalam hal ini, dampaknya adalah pengangguran akibat teknologi.

Pendapatan dari pajak ini seharusnya tidak berhenti di kas negara, tetapi dialokasikan untuk:

  1. Program reskilling dan upskilling tenaga kerja

  2. Skema perlindungan sosial bagi pekerja terdampak

  3. Pengembangan pendidikan berbasis teknologi

Dengan demikian, pajak robot bukan hanya alat fiskal, tetapi juga instrumen keadilan sosial.

Jangan Sampai Negara Tertinggal dari Teknologi

Transformasi digital memang tidak bisa dihentikan. AI akan terus berkembang, otomatisasi akan semakin meluas, dan efisiensi akan menjadi norma baru.

Namun negara tidak boleh pasif.

Jika sistem perpajakan tidak beradaptasi, maka kita berisiko menghadapi paradoks: ekonomi tumbuh, produktivitas meningkat, tetapi penerimaan negara justru melemah.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan apakah robot harus dikenai pajak.

Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: apakah negara siap kehilangan basis pajaknya?

Tanpa reformasi yang tepat, pembangunan bisa terhambat, subsidi terancam, dan ketimpangan semakin melebar.

Di tengah gempuran AI, mengamankan basis pajak bukan lagi pilihan melainkan keharusan.