Konten dari Pengguna

Pajak Selat Malaka: Ide Brilian atau Langkah Gegabah?

Muhammad Fachri Harsyah

Muhammad Fachri Harsyah

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Fachri Harsyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://www.istockphoto.com/id/foto-foto/selat-melaka
zoom-in-whitePerbesar
https://www.istockphoto.com/id/foto-foto/selat-melaka

Gagasan untuk menarik pajak dari kapal yang melintas di Selat Malaka memang terdengar menggoda. Di tengah kebutuhan negara untuk meningkatkan penerimaan, wacana ini seolah menjadi “tambang emas” yang selama ini dibiarkan begitu saja. Bagaimana tidak? Selat Malaka adalah salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, menjadi nadi perdagangan global sekaligus jalur distribusi energi lintas negara.

Namun, justru di sinilah letak dilemanya.

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mempertanyakan mengapa Indonesia tidak “charge” kapal yang melintas, mencerminkan semangat untuk keluar dari posisi sebagai negara yang hanya menjadi penonton di jalur strategis dunia. Ada dorongan untuk mengubah posisi Indonesia dari sekadar “lokasi geografis penting” menjadi aktor ekonomi yang aktif memanfaatkan peluang.

Akan tetapi, realitas tidak sesederhana itu.

Selat Malaka bukanlah kanal buatan seperti Terusan Suez atau Panama yang bisa dengan mudah dikenakan tarif. Ia adalah jalur alami yang diatur dalam hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, yang menjamin kebebasan lintas bagi kapal-kapal internasional. Artinya, setiap upaya untuk menarik pungutan berpotensi berbenturan langsung dengan prinsip dasar hukum laut global.

Di titik ini, wacana pajak berubah dari sekadar isu ekonomi menjadi persoalan geopolitik.

Jika dipaksakan, kebijakan ini tidak hanya berisiko menimbulkan sengketa hukum, tetapi juga bisa memicu ketegangan dengan negara-negara lain, terutama yang juga berbagi wilayah Selat Malaka seperti Singapura dan Malaysia. Bahkan, ada potensi respons negatif dari komunitas internasional yang dapat berdampak pada reputasi Indonesia di mata dunia.

Namun demikian, bukan berarti gagasan ini sepenuhnya keliru.

Justru, wacana ini membuka diskusi penting: sudahkah Indonesia benar-benar memaksimalkan posisi strategisnya? Selama ini, keuntungan ekonomi dari Selat Malaka lebih banyak dinikmati secara tidak langsung, misalnya melalui aktivitas pelabuhan, logistik, dan perdagangan. Padahal, secara geografis, Indonesia memegang peran besar dalam jalur tersebut.

Masalahnya bukan pada “boleh atau tidak boleh menarik pajak”, melainkan pada “bagaimana cara cerdas memonetisasi posisi strategis tanpa melanggar aturan global”.

Alih-alih memaksakan pungutan langsung, Indonesia bisa mengeksplorasi pendekatan lain yang lebih realistis: peningkatan layanan maritim, penguatan pelabuhan, atau kerja sama regional dengan negara-negara sekitar. Bahkan, gagasan pembagian manfaat bersama bisa menjadi jalan tengah yang lebih diplomatis dibanding langkah unilateral.

Di sinilah pentingnya kehati-hatian.

Ambisi ekonomi memang perlu, tetapi harus berjalan beriringan dengan pemahaman hukum dan sensitivitas geopolitik. Tanpa itu, niat untuk “mengambil peluang” justru bisa berubah menjadi bumerang.

Pada akhirnya, Selat Malaka bukan sekadar soal jalur laut—ia adalah cermin bagaimana Indonesia menempatkan diri di panggung global: apakah sebagai pemain yang strategis dan bijak, atau justru gegabah dalam membaca peluang.

Dan mungkin, pertanyaan terpentingnya bukan “kenapa belum dipajaki?”, melainkan “siapkah kita mengelola konsekuensinya?”