Ekonomi Digital: Adaptabilitas Lembaga Keuangan Syariah di Era Metaverse

Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB
Tulisan dari Muhammad Fadhil Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Metaverse telah menjadi perbincangan hangat di berbagai media. Kecanggihan metaverse memungkinkan penggunanya untuk beraktivitas di dunia virtual seperti di dunia nyata. Bagi beberapa orang, metaverse mungkin merupakan hal baru yang belum pernah terbayangkan sebelumnya.
Metaverse adalah teknologi yang memungkinkan penggunanya berinteraksi dengan dunia virtual melalui teknologi yang sangat canggih. Metaverse berkembang seiring dengan kemajuan teknologi Extended Reality yang merupakan hasil kolaborasi antara Augmented Reality, Virtual Reality, dan Artificial Intelligence.
Kecanggihan metaverse juga berpengaruh pada mata uang yang digunakan. Di metaverse, mata uang yang digunakan berupa cryptocurrency. Hal ini menuai pro dan kontra di kalangan umat muslim di Indonesia karena cryptocurrency masih dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kendati demikian, sektor keuangan konvensional masih terus memantau perkembangan metaverse hingga saat ini. Bahkan beberapa bank konvensional telah mengambil langkah awal untuk berinvestasi di metaverse. Prospek menarik metaverse yang tampak menjanjikan juga turut meningkatkan risiko terjadinya kejahatan cyber.
Konsep open source yang diusung oleh metaverse memungkinkan bank menerapkan sistem cross platform yang masih rentan terhadap kejahatan cyber. Pihak bank dan metaverse perlu untuk mengantisipasi hal ini sebelum sektor perbankan benar-benar beroperasi di dunia metaverse.
Kembali ke masalah cryptocurrency, mata uang crypto juga turut menjadi sumber masalah keamanan. Meskipun cryptocurrency telah diklaim aman, kenyataannya ada sekitar 33% situs trading cryptocurrency yang berhasil diretas. sistem keamanan cryptocurrency yang berupa key ternyata masih sangat rentan untuk disalin oleh penjahat cyber melalui situs trading yang keamanannya rendah.
Faktor keamanan sepertinya juga menjadi pertimbangan bank syariah dalam menyikapi metaverse. Salah satu prinsip perbankan syariah adalah tidak hanya berorientasi pada keuntungan dapat menjadi alasan lain bagi bank syariah untuk sementara tidak mengikuti tren metaverse.
Masih belum banyak informasi mengenai keterkaitan sektor perbankan syariah di Indonesia dengan metaverse. Berbeda dengan sektor perbankan syariah, sektor zakat, infak, sedekah, wakaf (ziswaf) telah membuka diri untuk masuk ke dalam dunia metaverse.
Baznas melalui kanal Youtube Baznas TV merilis siaran "LAUNCHING RAMADHAN BAZNAS 1443 H WITH METAVERSE". Dari siaran tersebut, dapat dilihat bahwa Baznas sudah mulai terbuka terhadap metaverse. Aksi ini semestinya bisa diikuti oleh sektor keuangan Islam yang lainnya.
Studi kasus Baznas menjadi salah satu contoh nyata bahwa sektor keuangan Islam sangat mungkin untuk merambah ke dunia metaverse. Pada dasarnya, metaverse memiliki banyak keuntungan bagi sektor perbankan syariah.
Salah satu keuntungan bagi perbankan yang diperoleh dari keberadaan metaverse adalah dari sisi efisiensi dana. Dengan metaverse, pihak bank tidak perlu untuk membangun kantor cabang karena metaverse memiliki layanan yang dapat menggantikannya.
Dari sisi nasabah, metaverse akan memudahkan interaksi antara nasabah dengan pihak bank tanpa batasan ruang fisik. Nasabah akan semakin mudah untuk melakukan berbagai macam transaksi tanpa harus datang langsung ke bank.
Tren popularitas metaverse tampaknya akan terus meningkat. perkembangan teknologi metaverse yang semakin pesat dapat membawa dampak negatif seperti keamanan data pengguna.
Walau membawa dampak negatif, kemudahan dan kecanggihan metaverse akan terus menyebabkan kenaikan jumlah penggunanya. Dengan begitu, bank syariah perlu berusaha agar bisa tetap eksis dan beroperasi di dunia metaverse.
