Ekonomi Syariah: Solusi dari Penimbunan Barang dan Spekulasi Harga

Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB
Tulisan dari Muhammad Fadhil Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Minyak goreng merupakan komoditas yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Kelangkaan minyak goreng menjadi salah satu masalah serius yang dapat menyebabkan ekonomi negara tidak stabil.
Pada tanggal 1 Februari 2002, pemerintah menetapkan kebijakan Harga Ecer Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng. Pada saat diumumkan, HET minyak goreng mencapai 11.500 Rupiah untuk minyak goreng curah, 13.000 Rupiah untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan 14.000 Rupiah untuk minyak goreng kemasan premium.
Penerapan HET pada komoditas minyak goreng meningkatkan daya beli masayarakat terhadap minyak goreng. Jumlah minyak goreng menjadi langka karena antusiasme masyarakat dalam memborong minyak goreng murah.
Pada tanggal 16 Maret 2022, pemerintah merespon masalah kelangkaan minyak goreng dengan mencabut kebijakan HET untuk komoditas minyak goreng. Jumlah minyak goreng di pasaran juga sudah mulai kembali normal seiring dengan turunnya minat beli masyarakat terhadap minyak goreng setelah HET dicabut.
Selama periode kelangkaan minyak goreng, dicurigai ada spekulan yang menimbun minyak goreng saat HET ditetapkan. Memang belum ada bukti konkret yang dapat menjelaskan isu ini. Isu ini muncul karena kasus penimbunan barang sudah pernah terjadi.
Pada periode awal virus corona masuk ke Indonesia, peraturan wajib masker yang diterapkan oleh pemerintah dan juga kepanikan masyarakat terhadap virus menyebabkan permintaan terhadap masker meningkat. Fenomena ini menjadi ajang memperoleh keuntungan bagi para spekulan.
Pada akhirnya, ada banyak oknum penimbun masker yangberhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Motif penimbunan adalah untuk menaikkan harga jual masker. Urgensi penggunaan masker memaksa masyarakat untuk membelinya walau dijual dengan harga tinggi.
Penimbunan barang memiliki dampak krusial terhadap perekonomian suatu bangsa. Perputaran uang yang melambat dan inflasi yang tidak terkontrol merupakan dua contoh dampak negatif penimbunan barang.
Penimbunan barang merupakan salah satu tindakan yang sering dilakukan para spekulan yang ingin kaya, tetapi malas berusaha. Dalam ekonomi konvensional, spekulasi merupakan salah satu motif seseorang memegang uang. Berbeda dengan ekonomi konvensional, ekonomi syariah hanya menganggap uang sebagai alat transaksi.
Ekonomi syariah berpegang pada prinsip ekonomi yang bebas dari unsur judi, bahaya, dan riba. Spekulasi memiliki konsep yang serupa dengan judi. Segala bentuk perjudian dilarang keras dalam Islam.
Seorang muslim harus menyadari bahwa rezeki setiap manusia telah diatur oleh Allah SWT. Tidak mungkin rezeki seseorang terlalu sedikit, terlalu banyak , atau tertukar. Hal ini juga sudah dijelaskan di dalam Al-Qur'an Surah Hud ayat 6 yang menjelaskan bahwa rezeki setiap orang telah ditetapkan dan dituliskan di Lauh Mahfuz.
Berbeda dengan ekonomi konvensional yang setiap tindakannya berorientasi pada hasil, ekonomi syariah juga mementingkan kesejahteraan umat. Salah satu bukti kepedulian Islam terhadap kesejahteraan umat adalah perintah menunaikan zakat.
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Tujuan dari zakat adalah mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan menurunnya kesenjangan ekonomi dan berkurangnya harta yang ditimbun, sektor riil dapat berjalan dengan lancar.
Ekonomi yang terbebas dari unsur spekulasi harga akan membawa dampak yang lebih baik bagi sektor riil. Perlu diketahui bahwa sektor riil merupakan sektor yang menopang keberlangsungan ekonomi suatu negara.
Sudah semestinya seorang muslim menjalankan prinsip ekonomi syariah dengan tidak melakukan spekulasi. Ketimbang membeli barang untuk ditimbun, lebih baik uang tersebut dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan atau disedekahkan kepada yang lebih membutuhkan agar sektor riil dapat bekerja lebih optimal.
