Konten dari Pengguna

Sertifikasi Halal Internasional: Mungkinkah Logo Halal Internasional Ditetapkan?

Muhammad Fadhil Setiawan
Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB
29 Maret 2022 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Fadhil Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Istockphoto
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Istockphoto
ADVERTISEMENT
Logo halal berfungsi untuk menandai kehalalan suatu produk. Produk yang telah lolos sertifikasi halal akan ditandai dengan logo halal pada kemasan produknya. Di Indonesia penerapan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah berlangsung sejak masa orde baru sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan keberadaan logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Perubahan logo ditentang oleh banyak lapisan masyarakat Indonesia. Pollingkita.com mengadakan polling preferensi masyarakat antara logo halal MUI dan logo halal Kemenag. Hasil dari polling menyatakan bahwa 94% responden lebih memilih logo halal MUI ketimbang logo halal Kemenag.
Salah satu penyebab terjadinya penolakan logo baru adalah karena logo halal baru dianggap hanya merepresentasikan budaya jawa melalui bentuk wayang yang berkaitan erat dengan budaya jawa. Salah satu solusi yang dapat mencegah terulangnya masalah tersebut adalah dengan menghadirkan logo halal internasional. Tetapi, hal tersebut belum bisa terwujud hingga saat ini.
Sumber: Kumparan
Logo dan sertifikasi halal Indonesia pertama kali diedarkan secara resmi di bawah tanggung jawab Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada tahun 1989 setelah merebaknya kasus lemak babi pada produk yang beredar secara umum. Negara lain juga memiliki sejarahnya masing-masing mengenai logo halal di negara mereka. Hal itu yang mendasari perbedaan badan sertifikasi dan logo halal di setiap negara.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, Negara Malaysia memiliki sejarah logo halal yang berbeda dengan Indonesia. Logo halal pertama Malaysia diedarkan pada timeline 1994-1998. Logo halal Malaysia yang saat ini diakui adalah logo halal baru yang diedarkan sejak Bulan Januari 2003 oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM).
Perbedaan antara sejarah logo halal Indonesia dan Malaysia menjadi contoh keberagaman sertifikasi halal yang ada di dunia. Meskipun memiliki perbedaan sejarah, masih ada kemungkinan terciptanya logo halal internasional melalui kesepakatan negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Sumber: Kumparan
OKI merupakan organisasi yang terbentuk berdasarkan kesamaan tujuan dari negara-negara yang tergabung di dalamnya, yaitu menjaga dan melindungi kepentingan umat muslim di dunia dengan semangat menjaga perdamaian dunia dan keharmonisan internasional. Rapat OKI berfokus pada pembahasan masalah yang berkaitan dengan kemaslahatan negara-negara Islam di dunia.
ADVERTISEMENT
Salah satu pembahasan dalam rapat OKI adalah penetapan standar halal global. OKI memberi mandat kepada Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) untuk membentuk regulasi yang dapat diterima oleh seluruh mazhab Islam di dunia.
Meskipun telah ada regulasi halal dunia, perbedaan mazhab di setiap negara dan banyaknya jumlah badan sertifikasi halal di dunia menyebabkan proses sertifikasi dan audit produk halal menjadi lebih rumit dan tidak efisien. Oleh karena itu, keberadaan badan sertifikasi dan logo halal internasional yang diakui secara global sangatlah dibutuhkan.
Manfaat yang diperoleh dari badan sertifikasi halal internasional antara lain peningkatan efisiensi waktu sertifikasi dan audit produk serta pencegahan kerugian perusahaan karena masalah sertifikasi halal. Manfaat lain dari keberadaan badan sertifikasi halal internasional adalah meningkatnya pendapatan nasional bagi negara-negara yang mengakui badan sertifikasi halal internasional tersebut.
ADVERTISEMENT