Konten dari Pengguna

Pentingnya Etika Dalam Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum

Muhammad Zuhrifadli
SARJANA HUKUM UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN YOGYAKARTA
25 Desember 2020 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Zuhrifadli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui bersama Etika merupakan konsepsi tentang baik atau buruknya seseorang, etika merupakan ide-ide, cita-cita tentang dambaan kebaikan perbuatan atau perilaku manusia. Etika senantiasa memberikan contoh yang baik, sementara moral selalu memberi penilaian terhadap pelaksanaan dari contoh-contoh yang di berikan oleh etika. Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenan dengan perilaku perbuatan seseorang adalah pada bidang kerja atau keahlian yang di sebut profesi, dikarenakan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis yang berstandar pada suatu kejujuran dan keadilan. kode etik profesi merupakan norma yang di tetapkan dan di terima oleh sekelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana membuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat. Etika dalam profesi hukum ini memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan. Adapun profesi yang bergerak di bidang hukum yang biasa populer di era digital adalah hakim, jaksa, advokad, notaris dan berbagai unsur instansi yang di beri kewenangan berdasarkan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Etika Profesi Hukum
Etika merupakan kata yang sering di sebut dalam kehidupan manusia yang berarti tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu Negara, sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesia. Seluruh sektor kehidupan, aktivitas, pola hidup, berpolitik baik dalam lingkup mikro maupun makro harus selalu berlandaskan nilai-nilai etika. Pengembangan profesi hukum harus bekerja secara professional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan, kritis, dan pengabdian yang tinggi karena mereka bertanggung jawab pada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengembangan profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggung jawabkam akibat sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.
ADVERTISEMENT
Hubungan etika dengan profesi khususnya profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan sebagai keahlian pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas dengan berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi seksama. Sebagaimana di kutip dari M. Nuh mengatakan bahwa etika profesi merupakan kesanggupan untuk memenuhi pelayanan professional bagi klien. Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari perkembangannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur, setiap professional hukum di tuntut memiliki nilai moral yang kuat.
Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian professional hukum. Pertama, kejujuran adalah dasar utama. Kedua, otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Ketiga, bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Keempat, kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh dan tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya. Kelima, keberanian moral artinya kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko.
ADVERTISEMENT
Hukum Dan Keadilan
Hukum dan keadilan sangatlah erat dalam kaitan hubungan, sebab keadilan diciptakan karena adanya hukum. Indonesia sejak tahun 1945 adalah Negara yang berasaskan pada hukum. Dan hukum di kembangkan sesuai kepribadian bangsa. Hukum diharapkan dapat memberikan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya, namun keadilan seolah menjadi barang mahal yang jauh dari jangkauan masyarakat. Keadilan harus terwujud di semua lini kehidupan. Maka mau tidak mau keadilan harus mewarnai perilaku dan kehidupan manusia dalam hubungan dengan Tuhannya, dan sesama individu. Sejatinya, perilaku dan produk yang tidak adill akan melahirkan ketidakseimbangan yang berakibat kerusakan baik pada diri manusia sendiri maupun alam semesta.
Hukum adalah manifestasi eksternal keadilan dan keadilan adalah internal autentik dan esensi roh wujud hukum. Sehingga supremasi hukum adalah supremasi keadilan begitu juga sebaliknya, keduanya adalah hal yang komulatif. Hukum tidak berada dalam dimensi kemutlakan undang-undang, namun hukum berada dalam dimensi kemutlakan keadilan. Hukum tidak mampu bertahan hidup ketika roh keadilan telah hilang.
ADVERTISEMENT
Keadilan pada bangsa ini merupakan seuatu yang langka, Negara belum mampu memberi jaminan lahirnya peraturan perundang-undangan yang memiliki roh keadilan, serta tegaknya hukum yang bersandar pada keadilan. Makna keadilan seolah-olah tereliminasi oleh penegakan hukum, karena konsep hukum yang adil demokratis belum menjadi sebuah realita yang dapat memberikan suatu jaminan bahwa hukum mampu memberi solusi yang adil bagi masyarakat. Keadilan dalam cita hukum yang merupakan pergulatan kemanusiaan berevolusi mengikuti ritme zaman dan ruang, dari dahulu sampai sekarang tanpa henti dan akan terus berlanjut sampai manusia tidak beraktifitas lagi. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas roh dan jasad memiliki daya rasa dan daya fikir yang keduanya merupakan daya rohani, dimana rasa dapat berfungsi untuk mengendalikan keputusan-keputusan akal agar berjalan di atas nilai moral seperti kebaikan dan keburukan, karena yang dapat menentukan baik dan buruk adalah rasa.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian etika profesi hukum merupakan salah satu bagian yang sangat penting terhadap perilaku penegak hukum yang nantinya akan menciptakan suatu keadilan yang nyata baik dalam hubungannya ke Tuhannya, individu, masayrakat dan juga alam semesta. Fungsi dan kedudukan etika profesi hukum dalam penegakan hukum tentunya memiliki kelemahan yang mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia yang terletak pada sistem hukum dan pemegang peran profesi hukum di Indonesia sehingga keberadaan pengemban profesi hukum belum mampu mewujudkan cita – cita hukum.