Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Nasabah Terkena Skimming, Apakah Bank akan Bertanggung Jawab?
13 Desember 2022 19:33 WIB
Tulisan dari Muhammad Fahmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jika teman-teman ingin menabung, menarik uang, atau melakukan transaksi lainnya, pasti tempat pertama yang muncul di pikiran teman-teman adalah pergi ke bank. Sebelum membahas lebih lanjut, teman-teman harus tahu dahulu nih, apa itu bank?
ADVERTISEMENT
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan di Indonesia memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Bank adalah badan hukum yang bergerak di bidang jasa keuangan yang dapat menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui lembaga perkreditan. Seperti yang teman-teman ketahui, saat ini sebagian besar perbankan telah mengeluarkan produk kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Kartu ATM biasanya diberikan kepada setiap nasabah yang ingin memiliki kartu untuk kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan. ATM merupakan salah satu teknologi yang menerapkan konsep proses data berbasis digital.
Dengan kecanggihan teknologi saat ini, mesin ATM memberikan dampak positif bagi para nasabah, yaitu:
ADVERTISEMENT
Namun, mesin ATM juga bisa memberikan dampak negatif, salah satu contohnya adalah kejahatan dengan cara skimming. Skimming adalah praktik pencurian yang merugikan para nasabah bank dengan cara mencuri informasi data kartu ATM. Metode atau cara yang paling sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan skimming yaitu dengan cara memasang alat sebagai “skimmer”. Skimmer adalah alat verifikasi data saat pemilik kartu menjalani transaksi pembayaran. Saat kartu digesek pada alat ini, maka seluruh data akan berpindah dan terekam. Satu skimmer bisa menyimpan data sampai 2.000 kartu. Modus operasi para pembobol bank yakni memasang skimmer di mulut ATM. Setelah data nasabah didapat, pelaku tinggal memasukkan ke dalam kartu ATM bodong, selanjutnya mereka dengan leluasa menguras uang nasabah, pencurian uang nasabah dengan skimmer sudah lama terjadi. Lantas, bagaimana respons pihak bank dalam menanggapi permasalahan ini?
ADVERTISEMENT
OJK Hadir Untuk Melindungi Hak Nasabah
Pada perspektif perlindungan konsumen, menempatkan nasabah sebagai konsumen dari layanan jasa perbankan dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang termaktub dalam Pasal 1 angka (2). Sehingga nasabah haruslah dilindungi dalam memanfaatkan sektor perbankan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) yang pada pokoknya menempatkan nasabah dalam hal kepentingannya terhadap informasi penggunaan layanan perbankan haruslah mendapatkan informasi yang mumpuni dari Bank sebagai pihak penyedia jasa berkaitan dengan kemungkinan timbulnya risiko kerugian bagi transaksi nasabah.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dijelaskan bahwa:
ADVERTISEMENT
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa permasalahan skimming ATM merupakan permasalahan yang berada di bawah kewenangan OJK, karena dalam hal ini OJK bertugas untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat salah satunya dengan melindungi nasabah dari maraknya kejahatan skimming ATM. Oleh karena itu, dalam hal ini penulis akan meninjau bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang mengalami kerugian akibat skimming.
Fungsi, Tugas Pokok, dan Kewenangan Bank
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990, Lembaga keuangan diberikan batasan sebagai badan/lembaga yang kegiatannya dalam bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat tertentu guna membiayai investasi perusahaan. Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan, namun peraturan tersebut tidak berarti membatasi perusahaan. Dalam kenyataannya, kegiatan pembiayaan lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa. (Wiwoho 2014, 88)
ADVERTISEMENT
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat melalui bentuk simpanan, dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat melalui bentuk kredit. Secara lengkap usaha bank meliputi:
Hubungan antara Bank dengan Nasabah
Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan kontraktual atau perjanjian, hal tersebut dapat terlihat dari penjelasan Pasal 1 angka 5 UU Perbankan, yaitu:
“Simpanan merupakan dana yang dipercayakan kepada pihak bank itu berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.”
ADVERTISEMENT
Perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, yaitu:
“Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat bagi kedua belah pihak jika telah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
Suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat. Isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah Yang Mengalami Kerugian Akibat Skimming
Nasabah termasuk dalam konsumen jasa keuangan maka berlaku hak konsumen yang diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) yang menjelaskan bahwa untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang meliputi:
ADVERTISEMENT
Lalu dalam Pasal 29 UU OJK dijelaskan bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi:
Melihat pada Pasal 28 dan 29 UU OJK artinya nasabah sebagai konsumen jasa keuangan memiliki hak untuk melakukan pengaduan kepada OJK atas kerugian yang ditimbulkan akibat perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Ketika terjadi kerugian nasabah akibat kejahatan yang masih berkaitan dengan Bank seperti pada kejahatan skimming yang terjadi di ATM yang merupakan kewenangan dari Bank dalam melakukan pengawasan terhadap laju penggunaan ATM, maka berdasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dalam pasal 7 termaktub pada pokoknya menentukan adanya kewajiban pelaku usaha yang berlandas pada itikad baik untuk menjamin bahwa setiap pelayanan yang di peruntukan bagi nasabah akan terjamin mutu barang dan/atau jasanya untuk diperdagangkan berdasar pada ketentuan standar mutu yang berlaku.
ADVERTISEMENT