Data Pribadi Lintas Negara: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Anggota PMII Komfaksyahum
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Fakhri Hadisyah Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dalam beberapa waktu terakhir, isu pelindungan data pribadi mulai menunjukkan dinamika yang menarik perhatian. Di satu sisi, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya privasi meningkat. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi justru mendorong semakin luasnya pemrosesan data pribadi, termasuk yang melibatkan lintas negara.
Bagi sebagian orang, dua hal ini mungkin terlihat terpisah. Namun dalam praktiknya, keduanya merupakan bagian dari satu realitas yang sama.
Ketika berbicara mengenai data pribadi di era digital, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar bagaimana data dikumpulkan, tetapi bagaimana data tersebut bergerak. Pergerakan data yang melampaui batas negara bukanlah fenomena baru, tetapi intensitasnya kini semakin tinggi.
Dalam kondisi seperti ini, yang menjadi krusial bukan hanya keberadaan regulasi, melainkan bagaimana regulasi tersebut membaca arah perkembangan yang sedang terjadi.
Perubahan ini tidak lepas dari meningkatnya integrasi sistem digital secara global. Aktivitas yang tampak sederhana, seperti perjalanan ke luar negeri atau penggunaan layanan keuangan, pada kenyataannya melibatkan sistem yang saling terhubung lintas yurisdiksi. Data pribadi tidak lagi berada dalam satu ruang hukum yang jelas, melainkan berpindah mengikuti arsitektur teknologi yang digunakan.
Kecenderungan tersebut semakin terlihat dalam penggunaan paspor elektronik (e-passport). Data yang tersimpan di dalamnya, termasuk data biometrik, tidak hanya digunakan untuk kepentingan nasional, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pemeriksaan internasional.
Dalam konteks ini, data pribadi tidak berhenti pada satu otoritas, melainkan berpotensi diakses dan diverifikasi oleh berbagai sistem yang berada di luar kendali langsung negara asal.
Hal yang sama juga dapat ditemukan dalam sektor perbankan. Layanan keuangan modern berkembang dengan mengandalkan infrastruktur digital yang terhubung secara global.
Dalam praktiknya, pemrosesan data pribadi, termasuk data keuangan, dapat melibatkan sistem yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Dengan demikian, aktivitas domestik secara tidak langsung memiliki dimensi internasional yang cukup signifikan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perpindahan data lintas negara bukanlah pengecualian, melainkan bagian dari mekanisme sistem yang berjalan saat ini.
Data bergerak mengikuti kebutuhan sistem, bukan batas geografis. Dalam kondisi seperti ini, posisi warga negara sebagai pemilik data menjadi semakin kompleks.
Namun, dinamika global tersebut tidak selalu diiringi dengan kejelasan regulasi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memang telah menjadi langkah penting dalam memberikan dasar hukum.
Akan tetapi, ketika masuk pada aspek transfer data lintas negara, khususnya dalam Pasal 62, masih terdapat ruang yang menimbulkan pertanyaan.
Ketidakjelasan tersebut bukan semata-mata persoalan teknis. Ia mencerminkan belum tegasnya batasan, mekanisme, serta standar perlindungan yang harus dipenuhi dalam kerja sama internasional.
Dalam situasi seperti ini, interpretasi menjadi terbuka, sementara kepastian hukum justru menjadi relatif. Kondisi ini memiliki implikasi yang cukup luas. Ketika data pribadi berada di luar yurisdiksi nasional, kontrol terhadap data tersebut menjadi terbatas.
Pada saat yang sama, tidak selalu terdapat jaminan bahwa sistem di negara lain memiliki tingkat perlindungan yang setara. Dalam konteks ini, risiko tidak hilang, melainkan berpindah ke ruang yang lebih sulit diawasi.
Kecenderungan ini semakin relevan jika dilihat dari karakteristik data pribadi itu sendiri. Data biometrik, misalnya, memiliki sifat yang tidak dapat diubah. Sekali data tersebut tersebar atau disalahgunakan, dampaknya bersifat permanen.
Hal yang sama berlaku untuk data keuangan yang dapat menimbulkan kerugian nyata dalam waktu singkat.
Dalam situasi seperti ini, persoalan pelindungan data tidak lagi berada pada ranah administratif semata. Ia telah menjadi bagian dari jaminan hak konstitusional warga negara.
Hak atas perlindungan diri pribadi dan kepastian hukum yang adil menuntut adanya regulasi yang jelas. Namun demikian, seperti halnya dinamika global lainnya, perkembangan teknologi sering kali bergerak lebih cepat dibandingkan regulasi.
Ketika arus data lintas negara semakin intensif, sementara norma belum memberikan kepastian yang memadai, maka ruang ketidakseimbangan menjadi semakin besar.
Di sisi lain, integrasi sistem digital dan kerja sama internasional tidak dapat dihindari. Justru dalam kondisi tersebut, negara dituntut untuk memastikan bahwa setiap proses yang melibatkan data pribadi tetap berada dalam kerangka perlindungan yang memadai.
Tanpa adanya kejelasan tersebut, warga negara akan berada dalam posisi yang rentan di tengah sistem yang terus berkembang.
Peran negara menjadi penting dalam memastikan bahwa standar perlindungan tidak berhenti pada batas yurisdiksi nasional. Mekanisme pengawasan, kejelasan tanggung jawab, serta jaminan perlindungan yang setara menjadi elemen yang tidak dapat diabaikan.
Tanpa itu, regulasi berpotensi kehilangan daya jangkaunya.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga dengan bagaimana sistem global dan nasional saling berinteraksi.
Seperti halnya sistem lain yang dipengaruhi oleh perubahan global, pelindungan data pribadi juga bersifat dinamis. Ketika terjadi perubahan dalam teknologi atau kebijakan internasional, risiko dapat meningkat dalam waktu yang relatif singkat.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, kepastian hukum dan kejelasan regulasi menjadi fondasi utama. Tanpa fondasi tersebut, kepercayaan publik terhadap sistem akan bergantung pada persepsi, bukan kepastian.
