Konten dari Pengguna

KKN Kelompok 28 UMSURA Sosialisasikan Pentingnya Sertifikasi Halal ke Masyarakat

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Faiq Razka Wibowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto bersama Peserta Sosialisasi Sertifikasi Halal UMKM (Sumber : Tim Dokumentasi Kelompok 28 KKN UMSURA 2026)
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama Peserta Sosialisasi Sertifikasi Halal UMKM (Sumber : Tim Dokumentasi Kelompok 28 KKN UMSURA 2026)

GEMPOL KURUNG, GRESIK, Kamis (23/07 2026) -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 28 Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) menggelar acara sosialisasi sertifikasi halal di Desa Gempol Kurung, Kabupaten Gresik. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan mutu, keamanan, dan daya saing produk.

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki kebutuhan besar terhadap produk halal. Namun, kenyataannya masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa sertifikasi halal hanya sebatas formalitas atau sekadar label tambahan yang tidak memberikan manfaat nyata.

Banyak UMKM yang merasa terbebani oleh proses administrasi dan biaya sertifikasi, sehingga muncul persepsi negatif bahwa sertifikasi halal hanya menambah masalah. Padahal, sertifikasi halal justru menjadi jaminan kualitas dan keamanan produk serta membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional.

Selain itu, regulasi pemerintah melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 menegaskan bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali bahan tertentu yang dikecualikan. Pemerintah bahkan menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMKM dengan syarat tertentu, seperti omzet tahunan maksimal Rp 500 juta dan penggunaan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Situasi Peserta Sosialisasi Sertifikasi Halal UMKM (Sumber : Tim Dokumentasi Kelompok 28 KKN UMSURA)

Kondisi ini menunjukkan adanya gap informasi antara kebijakan pemerintah dan pemahaman masyarakat. Sosialisasi menjadi penting untuk menjembatani kesenjangan tersebut, agar pelaku UMKM tidak hanya mengetahui regulasi, tetapi juga memahami manfaat sertifikasi halal bagi keberlanjutan usaha mereka.

Sertifikasi halal di Indonesia telah menjadi isu strategis sejak diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pemerintah menekankan bahwa setiap produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat harus memiliki jaminan halal, baik dari sisi bahan, proses produksi, maupun distribusi. Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku UMKM yang belum memahami urgensi sertifikasi halal.

Survei awal yang dilakukan mahasiswa KKN Kelompok 28 menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM di Gresik masih memiliki persepsi negatif. Mereka menganggap sertifikasi halal hanya menambah beban usaha kecil, baik dari sisi waktu maupun biaya. Ada yang berpendapat bahwa sertifikasi halal tidak memberikan manfaat langsung bagi penjualan produk, sehingga dianggap tidak penting.

Selain itu, terdapat kesalahpahaman bahwa sertifikasi halal hanya berlaku untuk makanan dan minuman. Padahal, cakupannya jauh lebih luas, termasuk bahan tambahan, alat produksi, bahkan lingkungan tempat produksi. Misalnya, pipa paralon yang digunakan untuk menyalurkan air minum juga harus dipastikan kehalalannya agar tidak menimbulkan kontaminasi.

Permasalahan lain yang muncul adalah keterbatasan informasi mengenai prosedur pengajuan sertifikasi halal. Banyak UMKM yang tidak mengetahui bahwa pemerintah telah menyediakan program sertifikasi halal gratis dengan syarat tertentu, seperti omzet tahunan maksimal Rp 500 juta dan penggunaan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Kurangnya sosialisasi membuat pelaku usaha merasa bahwa sertifikasi halal sulit dijangkau.

Dengan latar belakang tersebut, mahasiswa KKN bersama Halal Center UMSURA merasa perlu mengadakan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari perlindungan konsumen, keberlanjutan usaha, dan peningkatan daya saing produk.

Acara ini menghadirkan narasumber Dr. Luluk Latifah, SE, ME, Dosen sekaligus Ketua Halal Center Universitas Muhammadiyah Surabaya. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup alat, bahan, hingga lingkungan keseluruhan yang berkaitan dengan produknya.

Beliau memberikan contoh sederhana namun menarik: pipa paralon yang digunakan sebagai saluran air minum. Pipa tersebut harus dipastikan bebas dari bahan berbahaya atau unsur haram agar air yang mengalir tetap suci dan aman dikonsumsi. Penjelasan ini membuka wawasan masyarakat bahwa sertifikasi halal tidak hanya sebatas makanan dan minuman, tetapi juga menyangkut alat, bahan, hingga kebersihan lingkungan keseluruhan yang berkaitan dengan produknya.

Sebelum dilakukan sosialisasi, banyak pelaku UMKM di Gresik yang menyepelekan sertifikasi halal. Mereka beranggapan bahwa produk yang dijual sudah cukup aman tanpa perlu sertifikasi. Ada pula yang merasa bahwa sertifikasi halal hanya menguntungkan usaha besar, sementara usaha kecil tidak mendapatkan manfaat langsung.

Namun, persepsi ini mulai berubah ketika narasumber menjelaskan bahwa sertifikasi halal justru menjadi jaminan kualitas dan daya saing produk. Sertifikasi halal bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.

Acara sosialisasi ini menghadirkan Dr. Luluk Latifah, SE, ME, Dosen sekaligus Ketua Halal Center UMSURA, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai cakupan sertifikasi halal. Beliau menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup alat produksi, bahan tambahan, hingga lingkungan usaha.

Dr. Luluk menjelaskan bahwa sertifikasi halal justru memberikan jaminan kualitas, keamanan konsumen, dan daya saing produk. Sertifikasi halal juga menjadi syarat penting agar produk UMKM dapat menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.

Beliau menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi UMKM dengan syarat tertentu, seperti omzet tahunan maksimal Rp 500 juta, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.

Sebelum sosialisasi, sebagian pelaku UMKM menganggap sertifikasi halal tidak terlalu penting. Ada yang menilai prosesnya hanya membuang waktu, menambah biaya administrasi, bahkan dianggap sebagai beban tambahan bagi usaha kecil. Persepsi negatif ini muncul karena minimnya informasi mengenai manfaat sertifikasi halal.

Dalam pemaparannya, Dr. Luluk memberikan contoh konkret mengenai pipa paralon yang digunakan sebagai saluran air minum. Pipa tersebut harus dipastikan bebas dari bahan berbahaya atau unsur haram agar air yang mengalir tetap suci dan aman dikonsumsi. Penjelasan ini membuka wawasan masyarakat bahwa sertifikasi halal mencakup aspek yang sangat detail, mulai dari bahan baku, alat produksi, hingga kebersihan lingkungan.

Beliau juga menekankan bahwa sertifikasi halal memberikan jaminan kualitas, perlindungan konsumen, serta peluang memperluas pasar. Sertifikasi halal menjadi syarat penting agar produk UMKM dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, pemerintah telah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMKM dengan syarat tertentu, seperti omzet tahunan maksimal Rp 500 juta, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menggunakan bahan dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya.

Foto tanya jawab dengan peserta (Sumber : Tim Dokumentasi Kelompok 28 KKN UMSURA 2026)

Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Beberapa pelaku UMKM mengajukan pertanyaan seputar prosedur pengajuan sertifikasi halal dan manfaatnya bagi usaha kecil. Mahasiswa KKN turut mendampingi masyarakat dalam memahami mekanisme pengajuan melalui aplikasi SIHALAL, sehingga peserta dapat langsung mengetahui langkah-langkah praktis untuk memperoleh sertifikat halal.

Setelah sosialisasi, masyarakat mulai menyadari bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari perlindungan konsumen dan keberlanjutan usaha. Pelaku UMKM memahami bahwa sertifikasi halal justru memberikan nilai tambah bagi produk mereka, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Mahasiswa KKN mencatat adanya perubahan sikap peserta: dari yang semula menyepelekan sertifikasi halal, menjadi lebih peduli dan berkomitmen untuk mengurus sertifikat halal bagi produk mereka.

Gresik sebagai salah satu pusat industri dan UMKM di Jawa Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan produk halal. Dengan adanya sosialisasi ini, UMKM di Gresik diharapkan mampu bersaing tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga menembus pasar nasional dan internasional. Produk halal kini menjadi tren global. Pasar halal dunia diperkirakan mencapai triliunan dolar, mencakup sektor makanan, minuman, kosmetik, farmasi, hingga pariwisata. Dengan sertifikasi halal, UMKM Indonesia memiliki peluang besar untuk masuk ke pasar global tersebut.

Meski peluang besar terbuka, pelaku UMKM masih menghadapi sejumlah hambatan yang nyata. Salah satu tantangan utama adalah biaya dan administrasi. Walaupun pemerintah telah menyediakan program sertifikasi halal gratis, kenyataannya banyak UMKM yang belum mengetahui mekanismenya. Informasi mengenai syarat dan prosedur sering kali tidak sampai ke tingkat desa, sehingga pelaku usaha merasa prosesnya rumit dan mahal. Akibatnya, mereka enggan memulai pengurusan sertifikat halal.

Selain itu, terdapat masalah kurangnya informasi. Sosialisasi mengenai sertifikasi halal masih terbatas, sehingga banyak pelaku usaha belum memahami detail regulasi. Mereka menganggap sertifikasi halal hanya sebatas formalitas tanpa manfaat nyata. Padahal, sertifikasi halal justru menjadi pintu masuk ke pasar yang lebih luas.

Tantangan lain muncul dari sisi teknologi produksi. Sebagian UMKM masih menggunakan metode tradisional yang belum sesuai dengan standar halal. Misalnya, penggunaan alat produksi sederhana yang belum memenuhi standar kebersihan dan keamanan. Sertifikasi halal menuntut proses produksi yang jelas, higienis, dan bebas dari kontaminasi bahan haram. Hal ini membuat UMKM perlu beradaptasi dengan teknologi yang lebih modern.

Tidak kalah penting, ada persoalan kesadaran konsumen. Meski tren produk halal semakin meningkat, masih ada konsumen yang belum menjadikan label halal sebagai pertimbangan utama dalam membeli produk. Hal ini membuat sebagian UMKM merasa sertifikasi halal tidak memberikan dampak langsung terhadap penjualan, sehingga mereka menunda pengurusan sertifikat.

Tantangan tersebut semakin jelas jika dilihat dari data nasional. Berdasarkan laporan Kementerian Agama, hingga tahun 2025 baru sekitar 30% UMKM makanan dan minuman yang memiliki sertifikat halal. Artinya, masih ada jutaan UMKM yang belum tersentuh program sertifikasi. Angka ini menunjukkan betapa besar pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, baik oleh pemerintah maupun lembaga pendamping.

Dari sisi manfaat ekonomi, produk bersertifikat halal terbukti lebih mudah masuk ke jaringan ritel modern dan marketplace internasional. Sertifikasi halal bahkan menjadi salah satu syarat ekspor ke negara-negara Timur Tengah dan Asia Tenggara. Dengan kata lain, sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tiket masuk ke pasar global.

Selain itu, sertifikasi halal memiliki aspek kesehatan yang penting. Produk yang bersertifikat halal dipastikan bebas dari bahan berbahaya, sehingga tidak hanya memenuhi syariat agama, tetapi juga standar kesehatan dan keamanan pangan. Hal ini memberikan jaminan tambahan bagi konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan berkualitas.

Tidak kalah penting, peran perguruan tinggi juga sangat besar dalam mendampingi UMKM. Universitas Muhammadiyah Surabaya melalui Halal Center aktif memberikan edukasi, pendampingan administrasi, hingga verifikasi bahan. Kehadiran perguruan tinggi menjadi jembatan antara regulasi pemerintah dan kebutuhan masyarakat, memastikan bahwa proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih mudah dan terjangkau bagi UMKM.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, sosialisasi sertifikasi halal yang dilakukan Mahasiswa KKN Kelompok 28 UMSurabaya di Gresik menjadi langkah penting untuk membuka wawasan masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran bahwa sertifikasi halal adalah bagian dari perlindungan konsumen, keberlanjutan usaha, dan peluang ekonomi yang lebih besar.

Mahasiswa KKN berperan sebagai pendamping aktif, memastikan bahwa UMKM desa tidak lagi merasa terbebani, melainkan melihat sertifikasi halal sebagai peluang untuk berkembang. Dengan dukungan perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan UMKM Indonesia mampu menghasilkan produk halal yang berkualitas, aman, dan berdaya saing tinggi di pasar global.

Foto Pemateri dan Panitia saat Selesai Sosialisasi (Sumber : Tim Dokumentasi Kelompok 28 KKN UMSURA 2026)