Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bahaya Berpacaran di Zaman Sekarang Dalam Pandangan Agama Islam
15 November 2021 20:05 WIB
Tulisan dari Muhammad Fairuz Abyan Rohimin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bahaya berpacaran di zaman sekarang seperti ini sangatlah banyak. Kita sebagai umat muslim sudah sangat jarang yang mengakui bahwa berpacaran adalah salah satu perbuatan yang sangat di larang oleh Allah SWT. Banyak umat muslim yang menganggap berpacaran adalah sebagai hal yang sangat lumrah, bahkan orang yang tidak berpacaran malah dianggap aneh di zaman sekarang ini.
ADVERTISEMENT
Zaman sekarang ini, bukanlah hal yang baru lagi ketika kita melihat pasangan remaja putra dan putri di mana saja tempatnya mereka bisa melakukan berpacaran. Mereka tampak asyik mengumbar yang katanya disebut sebagai sesuatu yang mesra itu. Menunjukkan betapa bahagianya mereka saling memiliki satu sama lain dibalik sebuah yang katanya jalinan hubungan bernama pacaran.
Oh, tentu sangat salah jika kita hanya menyalahkan para remaja saja dalam kasus berpacaran tersebut, akan tetapi kita juga harus melihat orang tua mereka. Apakah orang tua mereka sudah benar-benar mendidik dan melarang mereka dalam hal tersebut. Sedihnya, budaya pacaran itu bahkan sudah di anggap sangat wajar oleh masyarakat zaman sekarang. Sungguh miris sekali.
Tidak ada rasa takut sama sekali bagi mereka pasangan muda yang menjalin hubungan pacaran ini. Padahal Allah SWT telah berfirman "dan janganlah kamu mendekati zina" (Q.S. Al-Isra : 32). Untuk mendekati zinanya saja Allah sudah melarang, apalagi untuk melakukan zina tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebetulnya, budaya berpacaran itu adalah budaya asing yang masuk ke Indonesia akibat daripada globalisasi. Karena filter yang kurang, akhirnya banyak yang ikut terjerumus dalam budaya tersebut. Padahal, harusnya diketahui bahwa pacaran tidak lain adalah perbuatan dosa yang ujungnya akan mendekati kepada zina yang merupakan dosa besar.
Karena pada dasarnya penjajahan di zaman sekarang ini bukanlah penjajahan yang berbentuk perang antara satu sama lain, melainkan perang pada zaman sekarang adalah melalui sistem modernisasi. Dan penjajahan penyerangan di zaman sekarang ialah para kaum muda mudi yang sedang mengalami masa-masa indahnya hidup.
Masa-masa di umur remaja memang sangat mudah terpengaruh akan hal baru, apalagi jika hal itu sangatlah menarik dan membuat mereka menjadi penasaran untuk mencoba hal tersebut. Mulai dari tertarik, penasaran, mencoba dan akhirnya ikut terjerumus kepada jalan yang tidak benar itu.
ADVERTISEMENT
Jika kasusnya sudah seperti itu maka penjajahan sudah bisa di nyatakan sukses, karena telah berhasil memengaruhi pikiran muda-mudi masyarakat Indonesia. Dalam Islam itu sendiri, sangat tidak membenarkan atas yang namanya hubungan antara laki-laki dengan perempuan yang terjalin di luar pernikahan.
Hukum Pacaran dalam Islam
Tidak pernah dibenarkan adanya hubungan pacaran di dalam Islam. Justru sebaliknya, Islam melarang adanya pacaran di antara mereka yang bukan muhrim karena dapat menimbulkan berbagai fitnah dan dosa. Dalam Islam, pacaran adalah haram.
Hukum berpacaran dalam islam bisa dikatakan haram, karena firman Allah SWT saja menerangkan bahwa melarang untuk mendekati zina. Mendekatinya saja sudah Allah larang apalagi melaksanakan pacaran yang isinya sudah lebih daripada mendekati zina lagi. Berbicara berlebihan terhadap lawan jenis, berpegangan tangan, bahkan sampai ada yang berani melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh 2 orang yang belum ada hubungan sah pernikahan.
ADVERTISEMENT
Jadi kita sebagai remaja muslim harus pintar dalam memilih teman dan pergaulan, agar iman kita selalu terjaga dan yang pasti terhindar dari perbuatan yang tidak di inginkan. Jika kita sudah berusaha untuk melalukan hal itu, niscaya Allah akan membantu dengan cara mempermudahnya.
Muhammad Fairuz Abyan Rohimin, Mahasiswa UIN K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.