Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Apa Saja yang Dicatat dalam Sensus Pertanian 2023?
15 Maret 2023 11:25 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Muh Faishal Nur Kamal, SST tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan hajatan besar yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai tuan rumah, telah berpengalaman menyelenggarakan sensus tersebut sebanyak enam kali. ST2023 akan menjadi gelaran ke-7 sensus pertanian sepanjang sejarah Indonesia berdiri.
ADVERTISEMENT
Disadur dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, sensus merupakan penghitungan jumlah penduduk, tingkat ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, yang dilakukan secara serentak dan bersifat menyeluruh dalam batas wilayah suatu negara. Sensus pertanian adalah satu dari tiga sensus yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia, dua sensus lainnya adalah sensus penduduk dan sensus ekonomi.
ST2023 yang akan datang dirancang untuk menangkap seluruh aktivitas sektor pertanian di Indonesia, baik yang skalanya kecil, maupun skalanya besar. Lantas apa saja yang dicatat dalam ST2023?
Seluruh Pelaku Usaha Pertanian
ST2023 mencakup tiga jenis usaha pertanian. Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Pertanian Lainnya (UTL), dan Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB). Ketiganya merupakan representasi dari pelaku usaha pertanian di Indonesia dari yang skalanya kecil hingga besar, dari yang mengusahakan tanaman pangan hingga jasa pertanian.
ADVERTISEMENT
UTP adalah unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut. UTP merupakan petani pada umumnya yang kita kenal yang mengusahakan pertanian di mana hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.
UTL adalah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, sosial/ekonomi/sumberdaya dan keakraban. UTL dapat berupa kelompok tani, pondok pesantren, kantor pemerintah, dan sejenisnya yang mengelola usaha pertanian bersama pada satu lahan yang sama yang hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.
UPB adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaannya dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota. UPB pada umumnya perusahaan besar yang bergerak dibidang pertanian.
ADVERTISEMENT
Usaha Pertanian Subsektor Tanaman Pangan
Ada ungkapan bahwa orang Indonesia belum makan kalau tidak pakai nasi. Ungkapan ini tidak berlebihan mengingat nasi merupakan salah satu makanan pokok di Indonesia. Nasi yang berasal dari tanaman padi ini merupakan salah satu hasil produksi subsektor tanaman pangan. Selain padi, komoditas pertanian lain yang tercakup dalam subsektor ini adalah tanaman biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian (palawija) seperti jagung, kedelai, dan ubi kayu.
Usaha Pertanian Subsektor Hortikultura
Hortikultura merupakan salah satu subsektor dalam ST2023 yang produknya berupa tanaman buah-buahan, tanaman sayuran, tanaman obat-obatan, dan tanaman hias. Tanaman hortikultura terbagi dalam dua jenis, yaitu tanaman semusim dan tahunan. Tanaman semusim adalah tanaman yang pada umumnya berumur kurang dari satu tahun dan pemanenannya dilakukan sekali panen langsung dibongkar, sedangkan tanaman tahunan adalah tanaman yang pada umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali dan tidak dibongkar sekali panen. Beberapa komoditas hortikultura adalah mangga, bayam, jahe, anggrek, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Usaha Pertanian Subsektor Perkebunan
Subsektor perkebunan merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia. Sebagian besar ekspor pertanian Indonesia berasal dari komoditas tanaman perkebunan. Komoditas tersebut di antaranya sawit, karet, kelapa, dan lain-lain. Secara umum tanaman perkebunan dibedakan menjadi tanaman semusim dan tahunan, sama seperti tanaman hortikultura.
Usaha Pertanian Subsektor Peternakan
Subsektor peternakan menyumbang produk hasil pertanian yang penting untuk pemenuhan kebutuhan protein hewani. Pada ST2023, komoditas peternakan yang dicakup meliputi ternak besar dan kecil seperti sapi, kerbau, dan kambing, ternak unggas seperti ayam, itik, dan puyuh, serta ternak lainnya seperti walet dan lebah. Hasil produksi peternakan yang dicatat terdiri dari ternak hidup/daging, susu, telur, madu, dan lain-lain.
Usaha Pertanian Subsektor Perikanan
Sebagai negara maritim, tentu Indonesia kaya akan sumber daya perikanan. Dalam ST2023, subsektor perikanan mencakup perikanan budidaya dan perikanan tangkap, baik di laut maupun perairan darat. Contoh komoditas subsektor perikanan di antaranya bangsa Pisces (ikan bersirip), Crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya), Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya), dan lain sebagainya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
ADVERTISEMENT
Usaha Pertanian Subsektor Kehutanan
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2022 luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 125,76 juta hektare. Luas ini mencapai hampir 63 persen dari keseluruhan luas daratan di Indonesia. Cakupan Subsektor Kehutanan dalam ST2023 meliputi usaha budidaya tanaman kehutanan, penangkaran tumbuhan dan satwa liar, hingga pemungutan hasil hutan. Beberapa contoh komoditas kehutanan di antaranya jati, pinus, damar, dan sebagainya.
Usaha Jasa Pertanian
Setiap usaha pertanian, baik itu subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, maupun kehutanan, ditunjang oleh jasa pertanian. Jasa pertanian merupakan kegiatan jasa pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak meliputi jasa penyiapan lahan pertanian, jasa penanaman lahan pertanian, jasa pemeliharaan lahan pertanian, jasa penyiraman lahan pertanian, jasa pemanenan, jasa pengendalian hama, jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian, hingga jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator.
ADVERTISEMENT
Volume dan Nilai Produksi Hasil Pertanian
Dari setiap subsektor pertanian yang dicakup dalam ST2023, selain dicatat komoditas apa saja yang diusahakan, akan dicatat juga besaran volume dan nilai produksi yang dihasilkan. Volume produksi yang dicatat, disesuaikan dengan jenis komoditas yang diusahakan. Masing-masing komoditas tersebut memiliki bentuk standar tersendiri. Volume dan nilai produksi tersebut mencakup semua produk yang dihasilkan, baik yang dijual, dikonsumsi sendiri, maupun diberikan pada orang lain.
Dukungan terhadap Kesuksesan ST2023
ADVERTISEMENT
ST2023 tidak akan sukses tanpa kolaborasi dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat, baik BPS, Stakeholder, maupun petani itu sendiri. ST2023 tinggal hitungan hari, kita sama-sama telah mengetahui apa saja yang akan dicatat di ST2023. Jadi jika anda merupakan petani, atau pemilik usaha yang bergerak di bidang pertanian, nantikan kedatangan petugas BPS di rumah anda. Berikan jawaban yang sejujur-jujurnya. Mari saling bahu-membahu mewujudkan data pertanian yang berkualitas demi mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani.
ADVERTISEMENT