Zakat dan Wakaf Kekinian
Konten dari Pengguna
13 Mei 2022 14:42
Tulisan dari Muhammad Faiz Andeaz Fawwaz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat dan Wakaf bukan merupakan topik bahasan asing di masyarakat Indonesia. Regulator, praktisi keuangan, akademisi hingga masyarakat awam terpapar akan istilah kedua produk filantropi Islam ini, terutama beberapa tahun ke belakang dengan massifnya perkembangan zakat dan wakaf yang ada di Indonesia. Bermodalkan mayoritas masyarakat yang Muslim, perkembangan zakat dan wakaf di Indonesia bukan kaleng-kaleng.
Merujuk pada data yang disampaikan oleh Profesor Didin Hapidudin, pengumpulan zakat oleh LAZ pada 2020 jauh meningkat dibandingkan di tahun sebelumnya, dengan angka penghimpunan dengan jumlah Rp.3.728.943.985.109. Kemudian di tahun 2020 menjadi Rp. 4.077.297.116.443.
Sementara perkembangan wakaf tidak kalah massif,Badan Wakaf Indonesia mencatat, asset wakaf terbit dalam berbagai bentuk yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti Rumah Sakit Mata dr. Mawardi, juga sekolah-sekolah yang gratis sebagai perwujudan wakaf produktif.
Merupakan salah satu bukti bahwa peningkatan penghimpunan zakat di Indonesia cukup signifikan, terutama ketika pagebluk Covid-19 melanda dunia, tidak terkecuali Indonesia. Hal ini bersanding lurus dengan penguatan pemanfaatan teknologi informasi oleh setiap lembaga zakat yang ada di Indonesia. Penggunaan Payement Gateway misalnya, atau menjadikan E-Commerce sebagai mitra pembayaran zakat merupakan dua bukti bahwa peningkatan literasi zakat yang berbanding lurus dengan usaha fundraising mulai menggunakan teknologi informasi yang sedang berkembang di masa ini.
Perkembangan teknologi informasi yang memudahkan setiap orang untuk bertransaksi memudahkan para stakeholders untuk melihat jalannya pengelolaan zakat oleh setiap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Penelitian yang dilakukan oleh Suginam, dengan judul: Akuntabilitas Pengelolaan Dana Zakat Berbasis Teknologi Informasi Pada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)

Bahwa akuntabilitas merupakan salah satu aspek yang melekat pada keterbukaan teknologi informastika, yang mengharuskan setiap OPZ melaporkan segala kegiatan, baik penghimpunan, penyaluran ataupun kondisi keuangan masing-masing OPZ.
Syahdan, kegiatan pengelolaan zakat dan wakaf, yang berbasis Filantropi Islam haruslah menjadi maju dan berkembang, sesuai dengan perkembangan zaman, tidak boleh terkungkung dalam metode yang tradisional, melainkan menyesuaikan dengan zaman, dengan memerhatikan segala aspek syariah yang sesuai dan kaidah yang sudah digariskan dalam agama.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...