Zakat dan Wakaf Kekinian

Muhammad Faiz Andeaz Fawwaz
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gajah Mada
Konten dari Pengguna
13 Mei 2022 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Faiz Andeaz Fawwaz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Penyaluran Program Muliakan Anak Yatim Dompet Dhuafa Jawa Barat, Sumber: Dokumentasi Progam Dompet Dhuafa Jawa Barat
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Penyaluran Program Muliakan Anak Yatim Dompet Dhuafa Jawa Barat, Sumber: Dokumentasi Progam Dompet Dhuafa Jawa Barat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zakat dan Wakaf bukan merupakan topik bahasan asing di masyarakat Indonesia. Regulator, praktisi keuangan, akademisi hingga masyarakat awam terpapar akan istilah kedua produk filantropi Islam ini, terutama beberapa tahun ke belakang dengan massifnya perkembangan zakat dan wakaf yang ada di Indonesia. Bermodalkan mayoritas masyarakat yang Muslim, perkembangan zakat dan wakaf di Indonesia bukan kaleng-kaleng.
ADVERTISEMENT
Merupakan salah satu bukti bahwa peningkatan penghimpunan zakat di Indonesia cukup signifikan, terutama ketika pagebluk Covid-19 melanda dunia, tidak terkecuali Indonesia. Hal ini bersanding lurus dengan penguatan pemanfaatan teknologi informasi oleh setiap lembaga zakat yang ada di Indonesia. Penggunaan Payement Gateway misalnya, atau menjadikan E-Commerce sebagai mitra pembayaran zakat merupakan dua bukti bahwa peningkatan literasi zakat yang berbanding lurus dengan usaha fundraising mulai menggunakan teknologi informasi yang sedang berkembang di masa ini.
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi informasi yang memudahkan setiap orang untuk bertransaksi memudahkan para stakeholders untuk melihat jalannya pengelolaan zakat oleh setiap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Penelitian yang dilakukan oleh Suginam, dengan judul: Akuntabilitas Pengelolaan Dana Zakat Berbasis Teknologi Informasi Pada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)
Foto: Penyaluran THR Untuk Guru Ngaji, Sumber: Dokumentasi Program Dompet Dhuafa Jawa Barat.
Syahdan, kegiatan pengelolaan zakat dan wakaf, yang berbasis Filantropi Islam haruslah menjadi maju dan berkembang, sesuai dengan perkembangan zaman, tidak boleh terkungkung dalam metode yang tradisional, melainkan menyesuaikan dengan zaman, dengan memerhatikan segala aspek syariah yang sesuai dan kaidah yang sudah digariskan dalam agama.