Konten dari Pengguna

Antikritik di Masa Pandemi: Negara dalam Krisis Legitimasi

Faiz Krisnadi

Faiz Krisnadi

International Affairs and Political Economy

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Faiz Krisnadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Matinya Demokrasi. Sumber: jurnalistiwa.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Matinya Demokrasi. Sumber: jurnalistiwa.co.id

Prasyarat dalam sebuah negara demokrasi adalah adanya elemen check and balance, di mana suatu kekuatan yang sedang berkuasa memiliki keharusan untuk di-check dan di-balance. Artinya, dalam konteks ini, warga negara, pers, serta aktor non-negara lain memiliki peran sebagai government watchdog, untuk memberikan efek keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam logika dasar ilmu politik, kekuasaan perlu dikontrol dan diawasi agar tidak semena-mena. Jika mengutip adagium terkenal dari John Dalberg-Acton, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely", maksudnya adalah selalu ada kecenderungan untuk terjadinya abuse of power atau keadaan di mana kekuatan digunakan sebagai alat kepentingan jika pemilik kekuatan dominan (dalam hal ini adalah pemerintah) tidak dibatasi dan dikontrol dengan semestinya.

Salah satu esensi dari demokrasi adalah dijunjung tingginya Freedom of Speech (kebebasan berpendapat), yang mana sebagai salah satu elemen untuk melakukan check pada kekuasaan, untuk mengetahui apakah suatu kekuasaan tersebut masih sehat. Negara Indonesia sendiri telah menginternalisasi nilai-nilai demokrasi secara universal, yang kemudian dikembangkan untuk disesuaikan dengan keadaan antropologis, geografis, serta sosiologis dari warga negaranya. Di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (UU 9/1998), di dalam Pasal 1 ayat 1, tertuang bahwa: “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Jika ditinjau secara harfiah, berdasarkan KBBI, kebabasan berpendapat berasal dari kata bebas (kebebasan) yang berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, dan pendapat (berpendapat) yaitu ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasan berpendapat merupakan suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengeluarkan ide atau gagasan tentang sesuatu.

Baik perseorangan ataupun kelompok, secara lisan maupun tertulis, manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. Berikut ini adalah menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk mengkritik pemerintah yang diatur menurut aturan hukum: Bentuk Unjuk Rasa/Demo Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a.) unjuk rasa atau demonstrasi; b.) pawai; c.) rapat umum; dan atau d.) mimbar bebas.

Maka, sepanjang sebuah kritik atau pendapat tidak membentur ke arah penghinaan nama baik, serta tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak ada unsur fitnah, suatu upaya yang wajib bagi negara untuk memfasilitasi suara-suara warganya. Karena di dalam demokrasi, vox populi vox dei, atau suara rakyat adalah suara Tuhan. Di mana suara rakyat harus dihargai sebagaimana rakyat adalah penyampai kehendak Ilahi, Tuhan bersuara melalui lisan rakyat.

Logika Dasar Kekuasaan dalam Demokrasi

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam hal demokrasi, beragam jenis demokrasi telah dicoba untuk diimplementasikan di Indonesia. Dari era Demokrasi Liberal di zaman Republik Indonesia Serikat, Demokrasi Terpimpin di bawah komando Soekarno, Demokrasi Pancasila di zaman Soeharto atau biasa kita sebut sebagai masa Orde Baru, hingga demokrasi hari ini setelah kita berhasil menggulingkan rezim otoritarian Soeharto dari panggung kekuasaan melalui peristiwa Reformasi 1998, atau yang biasa dikenal sebagai demokrasi masa pascareformasi. Dan di masing-masing era tersebut, demokrasi memiliki pemaknaan yang berbeda-beda, yang mana turut terpengaruhi oleh rezim yang sedang berkuasa.

Di dalam bukunya yang berjudul Theories of Democracy: A Critical Introduction (2002), Frank Cunningham menjelaskan bahwasannya di dalam demokrasi, dengan segala jenis kebebasannya, harus berlangsung proses kontestasi ide dan gagasan dari warga negaranya terhadap pemerintah yang sedang menduduki kursi kekuasaan. Juga dijelaskan bahwa panggung demokrasi tidak hanya dimiliki oleh suara mayoritas, maka dari itu asumsi dasar demokrasi selalu menjamin pada semua suara agar terjadinya balance atau keseimbangan. Sehingga, suara-suara tersebut bisa didengar oleh dunia dan akan tercatat oleh sejarah.

Di dalam sejarah, Niccolo Machiavelli, yang kemudian dikenal sebagai bapak realisme dunia, juga pernah membongkar kebusukan kekuasaan keluarga Medici yang mendominasi Italia Utara di masanya, yang ia tuangkan dalam bukunya yang terkenal Il Principe atau Sang Pangeran. Buku yang ditulis sekitar tahun 1513 ini berisi sebuah kritik dan gambaran tentang berbagai kebrutalan yang dilakukan oleh para penguasa untuk mencapai tujuannya, hingga pembenaran segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya. Tindakan Machiavelli ini membuktikan bahwasannya kekuasaan harus diawasi agar tidak memunculkan abuse of power dengan segala otoritas yang dimilikinya.

Dari kedua konsep di atas, dapat dilihat pola logika dari konsep demokrasi, khususnya dalam hal kebebasan berpendapat dan menyuarakan kritik. Di mana negara yang mengklaim sebagai demokratis, memiliki tanggung jawab untuk menjamin agar pendapat atau suara tersebut bisa terdengar oleh khalayak. Dalam penerapannya, kritik dalam demokrasi sering kali disimplifikasikan sebagai upaya attacking, padahal yang sedang terjadi adalah balancing. Kritik dalam demokrasi bukan tentang serang-menyerang, namun justru untuk menyeimbangkan.

Kasus-kasus Antikritik oleh Negara

Jika kita melakukan kilas balik dari berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, khususnya di masa pandemi ini, ada banyak sekali upaya pembungkaman suara dan kritik yang disuarakan oleh warga negara yang demokratis. Pada akhir April 2020 lalu, seorang aktivis dan peneliti di Open Government Partnership, Ravio Patra, mendapatkan serangkaian gangguan yang penuh keganjilan. Bermula dari diretasnya akun WhatsApp Ravio Patra yang ternyata digunakan oleh oknum untuk menyebarkan pesan provokasi tentang ajakan penjarahan pada tanggal 30 April 2020. Ravio sempat menulis tweet di akun Twitternya bahwa akun WhatsApp-nya tengah diretas oleh orang lain dan tidak bisa diakses olehnya, setelah akunnya pulih dan bisa diakses, Ravio menemukan banyak pesan forward yang dikirimkan ke nomor-nomor tidak dikenal, yang kemudian diketahui sebagai petinggi-petinggi kepolisian dan pemerintahan.

Sebelum kejadian itu semua, Ravio cukup dikenal sebagai peneliti kebijakan publik yang sangat vokal mengkritisi pemerintah, terakhir sebelum terjadinya peretasan adalah kritiknya terhadap Staf Khusus Presiden Millenal Billy Mambrasar, terkait dengan konflik kepentingan yang dimiliki oleh perusahaannya (PT Papua Muda Inspiratif) dengan proyek pemerintah. Selang beberapa kritik yang dilontarkan Ravio tersebut, terjadilah peretasan yang kemudian disusul dengan penangkapan Ravio.

Infografis Penengkapan Ravio Patra. Sumber: tirto.id

Pada akhir Mei 2020 lalu, ada sebuah acara diskusi yang diselenggarakan oleh Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), diskusi tersebut bertema tentang pemecatan Presiden jika ditinjau dari Hukum Tata Negara. Namun, salah satu dosen Fakultas Teknik UGM, Bagas Pujilaksono menulis di sebuah artikel yang berjudul "Gerakan Makar di UGM saat Jokowi Sibuk Atasi Covid-19", beliau mengatakan bahwa diskusi yang diadakan oleh Constitutional Law Society ini adalah upaya perencanaan makar di masa kritis seperti ini.

Tuduhan tersebut dibantah oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto, bahwasannya ini adalah diskusi akademik dengan pembahasan dari sisi keilmuan dan murni sebagai bentuk pembelajaran bagi mahasiswa Fakultas Hukum, yang mana juga dijamin oleh hukum sebagai hak kebebasan akademik. Meskipun, CLS FH UGM sebagai penyelenggara telah merespons dengan mengganti judul diskusi serta memberikan klarifikasi, teror tetap terjadi dimulai pada tanggal 28 Mei 2020 malam.

Teror tersebut menyasar kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan seperti pembicara, moderator, narahubung, hingga ketua CLS. Ancaman tersebut berupa teks ancaman pembunuhan, telepon, datangnya orang-orang tak dikenal, hingga peretasan. Bahkan, ancaman juga ditujukan ke anggota keluarga yang lain. Puncaknya adalah tanggal 29 Mei 2020, saat media perorangan serta kelompok dari komunitas CLS, yang akhirnya diskusi terpaksa harus dibatalkan. Beberapa hari kemudian, akun Instagram milik Pemimpin Redaksi Korban Tempo Budi Setyarso diretas saat memandu diskusi daring yang membahas tentang kasus teror terhadap panitia dan narasumber diskusi yang digelar Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM tersebut.

Pernyataan Sikap Gabungan Fakultas Hukum UGM. Sumber: DEMA Justicia UGM

Selanjutnya terkait dengan diskusi #PapuanLivesMatter yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UI (BEM UI), dengan mengundang pengacara hak asasi manusia Veronica Koman, pengacara asal Papua Gustaf Kawer, dan seorang mantan tahanan politik Papua. Diskusi ini dimoderatori langsung oleh Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho. Rektorat UI menanggapi diskusi daring berjudul "#PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua" tersebut, pada Sabtu (6/6/2020) malam.

Rektorat UI menilai bahwa diskusi tersebut mengundang pembicara yang tidak layak dan menyalahi tata cara aturan. Bahkan, Direktur Kemahasiswaan UI juga mengaku akan lepas tangan jika seandainya akan ada konsekuensi hukum terjadi terkait dengan diskusi ini. Menanggapi pernyataan rektorat tersebut, aliansi mahasiswa UI serta aliansi dosen UI pun muncul untuk menentang sikap UI yang tidak mendukung kebebasan akademik.

Dilansir dari tirto.id, aliansi tersebut ingin mendorong agar sivitas akademika UI untuk bersikap dan bertindak konsisten dalam mendukung dan memfasilitasi mahasiswa dalam melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan pengetahuan sebagaimana amanat Pasal 13 (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Aliansi tersebut juga mendesak agar UI sebagai universitas memiliki peran lebih untuk memastikan ruang akademik tidak menghasilkan produksi kebenaran tunggal.

Rilis Sikap Universitas Indonesia terkait Diskusi #PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua

Melalui akun Twitternya, Bintang Emon mengatakan bahwa ia mulai mendapat gangguan-gangguan sejak ia mengunggah sebuah video lawakan yang berisi kritik terhadap tuntutan kasus Novel Baswedan, yang dinilai sangat tidak sebanding dengan perbuatan penyiraman air keras yang menyebabkan kebuataan permanen pada mata kiri Novel. Video tersebut diunggah di akun Instagram dan Twitter miliknya.

instagram embed

Di media sosial, Bintang juga mendapat banyak gangguan seperti dengan difitnah bahwa ia mengonsumsi narkoba hingga sabu, serta berbagai serangan siber lain. Bahkan, akun manajer Bintang pun juga turut diganggu, serta akun kakaknya juga. Namun, semua akun-akun yang mengunggah fitnah tersebut hanyalah akun robot atau yang kerap disebut sebagai buzzer, dengan jumlah yang sangat banyak. Hal itu menyebabkan Bintang melakukan mode privasi di akun Twitternya akibat serangan-serangan siber tersebut.

Contoh salah satu unggahan yang berisi fitnah yang ditujukan kepada Bintang Emon.

Berita baru yang mengejutkan adalah adanya peretasan akun Instagram Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Hal ini disampaikan dan dikonfirmasi oleh akun media sosial LBH Yogyakarta di akun Twitter resminya.

X post embed

Dari semua fenomena kasus-kasus di atas, hanyalah sedikit dari bukti bahwa negara dalam keadaan krisis legitimasi. Artinya, negara sedang berupaya untuk mengontrol persepsi publik tentang apa yang sedang terjadi secara luas di kalangan masyarakat. Kenapa kita harus menuduh atau bahkan mengarahkan semua ini ke negara? Kembali ke penjelasan awal di atas, bahwasannya negara adalah konstitusi hukum dengan segala kewenangan dan kemampuannya mampu melakukan apapun. Jadi berdasarkan logika politik kekuasaan, negara harus selalu dicurigai, khususnya tentang adanya kasus-kasus seperti di atas, dan lambannya penegakan hukumnya. Karena dalam situasi pandemi seperti saat ini, skala prioritas negara seharusnya dengan menginklusifkan segala informasi serta membangun sinergitas dari semua kalangan, agar tercapainya kehidupan bernegara yang berkeadilan di dalam sebuah negara demokrasi. Setelah itu dilakukan, legitimasi akan datang dengan sendirinya, tak perlu dibuat dan direkayasa.