Hampers untuk Presiden: Berulangnya Pembunuhan Keadilan

International Affairs and Political Economy
Tulisan dari Faiz Krisnadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada tanggal 11 April 2017 lalu, Novel Baswedan baru pulang dari masjid setelah selesai melaksanakan salat shubuh pada sekitar pukul 05.10 WIB. Dari sisi lain, tiba-tiba ada dua orang yang tidak beliau kenal mendekat dan menyiramkan air keras ke mukanya. Saat itu Novel berteriak hingga menarik perhatian seluruh jamaah Masjid Al-Ikhsan tempat Novel salat. 2 penyiram tersebut kabur dan tak tertangkap. Esok harinya, Novel langsung diterbangkan ke Singapore General Hospital untuk mengurus luka di matanya.

Berselang lebih dari dua tahun setelah peristiwa itu, polisi mengumumkan para pelaku yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, keduanya adalah anggota polisi aktif dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri. Dan setahun berikutnya, setelah banyak kejanggalan dalam proses pengusutan tersangka penyiram air keras Novel, akhirnya kejaksaan menetapkan bahwa 2 orang terdakwa pada kasus ini, yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara.
Cedera sebagai Negara Hukum
Tuntutan akhir Jaksa Penuntut Umum, yang mengatakan bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh terdakwa adalah tindakan ketidaksengajaan, justru mencederai dasar hukum pembuktian. Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyebut pelaku kunci harus diungkap karena penyerangan Novel telah mengancam agenda pemberantasan korupsi dan penegakan HAM di masa depan.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa berbunyi, "Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Dan di dalam persidangan, tim advokasi Novel tidak bisa membuktikan dakwaan primer terhadap terdakwa, maka konsekuensinya adalah terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Namun di sisi lain, dakwaan subsider berhasil dibuktikan. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Yang menjadi kekonyolan dalam konteks hukum ini adalah, ketika dimintai keterangan seusai persidangan, jaksa mengatakan alasan selanjutnya memberikan tuntutan ringan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga. Sedangkan, di banyak kasus lain yang serupa, tuntutan yang diterima pelaku jauh lebih berat daripada tuntutan yang diterima oleh Rahmat Kadir Mahulettu sebagai pelaku utama penyiram air keras ke mata Novel Baswedan.
Perbandingan dengan Kasus Lain
Jika dibandingkan dengan kasus serupa, maka tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini jauh dari kata adil. Sebagai buktinya, pada tanggal 12 Juli 2019, pria bernama Heriyanto menyiramkan air keras kepada istrinya Yeta Maryati hingga meninggal, air keras itu diakui sudah dipersiapkan sedari lama. Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. Pada Oktober 2018, Rika Sonata menyewa preman untuk menyiram air keras kepada suaminya Ronaldo yang sedang tidur yang kemudian menyebabkan kecacatan permanen. Majelis Hakim PN Bengkulu memvonis terdakwa dengan 12 tahun penjara, bahkan permohonan kasasi terdakwa ditolak oleh MA.
Kasus serupa lain adalah pada tahun 2004, penyiraman air keras oleh Mulyono terhadap istrinya Lisa yang menyebabkan kerusakan pada wajahnya, penyiraman tersebut dilakukan karena motif pertengkaran rumah tangga. Majelis hakim PN Surabaya memvonis terdakwa dengan 12 tahun penjara, hingga MA juga penolakan permohonan kasasi Mulyono di tahun 2007. Selanjutnya kasus yang terjadi pada tahun 2017, dimana Lamaji melakukan penyiraman air keras kepada salah seorang pemandu lagu di Mojokerto hingga mengalami luka bakar di wajahnya, dengan motif sakit hati. Majelis Hakim di PN Mojokerto memvonis terdakwa dengan 12 tahun penjara. Dari keempat kasus tersebut, terbukti bahwa penyiraman air keras adalah tindak pidana yang sangat tidak humanis, yang seharusnya pelaku mendapatkan hukuman berat. Kasus Novel Baswedan adalah bukti ketidakadilan dalam sejarah hukum di Indonesia.
Kontradiksi Hukum di Indonesia
Kita mungkin telah akrab dengan adagium hukum yang berbunyi, "Fīat jūstitia ruat cælum", yang bermakna bahwasannya hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh, yang kemudian sering digunakan sebagai dasar argumen pembenaran dalam pelaksanaan sebuah sistem peraturan hukum. Dalam tatanan instrumen hukum acara pidana dan pemidanaan di Indonesia sendiri, telah mengatur mengenai prosedur formal yang harus dilalui dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana. Namun, sering kali hukum formil tersebut hanya dijadikan sebagai alat represif bagi yang berkuasa atau memiliki pengaruh.
Kita juga mungkin sering mendengar bahwasannya di dalam hukum itu ada yang namanya prinsip equality before the law, yang mana berarti bahwasannya siapapun kamu dan apapun latar belakang kamu, kamu memiliki status dan martabat yang sama di depan hukum. Di dalam penerapannya di Indonesia, lagi-lagi kita harus mengakui bahwa masih banyak sekali hukum yang tajam ke bawah namun justru tumpul ke atas. Konsep seperti itulah yang disebut oleh Jecky Tengens, sebagai konsep yang tidak memberi perlindungan dan penghargaan kepada kepentingan sang korban maupun pelaku. Lebih jauh lagi, ini adalah sebuah mekanisme konvensional yang disandarkan pada tegaknya proses formil pidana (criminal justice system) tanpa melihat kenyataan di masyarakat, tanpa melihat kepentingan masyarakat, dan tanpa melihat kemaslahatannya di masyarakat.
Jika ditinjau menggunakan pendekatan restorative justice, suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya, mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Namun, dalam penerapannya, lagi-lagi selalu ada operasi under table yang lolos dari pengawasan hukum, dan dalam konteks kasus Novel Baswedan ini, tentu tidak bisa diterapkan karena motif pelaku cukup politis.
Di suatu kesempatan. Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL, mantan Ketua Mahkamah Agung, pernah mengatakan bahwa, salah satu tujuan hukum pidana ialah tegaknya ketertiban dan perdamaian. Maka, tulisan ini akan diakhiri dengan pertanyaan, sudah sejauh mana hukum di Indonesia ini mencapai ketertiban dan perdamaian?
