Konten dari Pengguna

Politik Tata Ruang dalam Gemuruh Pandemi

Faiz Krisnadi

Faiz Krisnadi

International Affairs and Political Economy

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Faiz Krisnadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suatu penataan serta susunan tata ruang di suatu tempat cukup berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, baik yang bisa kita rasakan secara langsung, ataupun sebaliknya. Dalam ranah kebijakan publik, tata ruang merupakan faktor pendukung terkuat untuk memproyeksikan suatu efektivitas dan jangkauan suatu kebijakan, hingga sebagai salah satu variabel kalkulasi pengukuran suatu keberhasilan. Sebelum terjun lebih dalam, kita semua harus memiliki pemahaman yang sama, bahwa tujuan eksistensi suatu negara sebagai konstitusi hukum, adalah untuk mewujudkan dan mencapai taraf keadilan sosial bagi seluruh warganya, salah satunya melalui pembangunan. Pembangunan pun dapat berupa dua hal, fisik (bangunan) dan sosial (masyarakat), yang mana harus saling sinkron dan memiliki dasar langkah yang jelas.

Definisi Tata Ruang

Berdasarkan pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), tertulis bahwasannya, "Ruang adalah wadah yang meliputi raung darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya". Jika mengutip dari teorinya Henri Lefebvre, tata ruang tidak bisa terlepas secara korelatif dengan konteks politik, karena konteks politik turut melingkupi bagian-bagian dari area spasial. Sedangkan menurut Tisnaamidjaja (1997), ruang adalah wujud fisik suatu wilayah dalam dimensi geografis maupun geometris yang merupakan wadah bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan kehidupannya dalam mewujudkan kualitas hidup yang layak.

Dari ketiga definisi di atas, maka suatu tata ruang akan berkaitan erat tentang sela-sela spasial baik di darat, laut, serta udara. Yang mana, ketiga sektor itu akan melingkupi aspek yang lain seperti ekologi, ekonomi, sosial, hingga budaya. Dalam praktiknya hari ini, penataan tata ruang oleh pemerintah cukup terintimidasi dengan hadirnya kelompok-kelompok kepentingan, khususnya para korporat. Dalam konsep pembangunan kota, intervensi yang sering dilakukan oleh korporat adalah pembangunan pabrik, hotel, hingga intervensi pada penataan lahan kota.

Masalah dalam Tata Ruang

Di Yogyakarta, beberapa tahun terakhir sedang digencarkan oleh munculnya hotel-hotel baru di setiap sudut kota. Berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Yogyakarta merupakan Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Sebagai konsekuensinya, akan ada banyak pembangunan yang dilakukan di wilayah Yogyakarta, yang dalam hal ini, termuat di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) oleh pemerintah daerah DIY. Konsekuensi lain adalah dari segi demografi di mana jumlah penduduk dan padatnya bangunan-bangunan untuk tempat tinggal maupun aktifitas ekonomi dan pendidikan, juga turut berkembang pesat, yang tentunya akan membutuhkan ruang lebih banyak juga. Dan dalam hal ini, pemerintah daerah DIY memiliki kewajiban untuk memastikan dan mengontrol ketersediaan lahan serta kestabilan daya dukung dan daya tampungnya.

Ilustrasi hotel di Yogyakarta. Sumber: booking.com

Kebijakan publik yang diambil pemerintah dalam hal ini haruslah representatif, mengingat tata ruang adalah arena bagi semua elemen masyarakat, apapun latar belakang identitas dan profesinya. Yang menjadikan tata ruang adalah pembahasan primer adalah tingginya peluang praktik relasi kuasa antara pemerintah dan korporasi. Pintu perizinan serta keran investasi, semua tergantung dengan integritas pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

Urgensi Pemeliharaan Ruang Publik

Menurut Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Dwi Ardianta Kurniawan, kualitas pembangunan tata ruang Kota Yogyakarta mengalami penurunan, diungkapkan juga oleh Peneliti Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) UGM, Pritaningtyas. Serta, semakin jauh dari konsep berkelanjutan. Karena dari sisi kualitatif, hal itu berdasarkan pada penurunan permukaan air tanah, kemacetan lalu lintas, dan menurunnya kualitas udara di ruang publik. Segala aspek penunjang kehidupan yang layak menurun, meskipun di sisi ekonomi justru terus meningkat.

Mengacu pada pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat". Berdasarkan hal itu, maka seharusnya ada orientasi keberpihakan pada penduduk lokal dalam pemeliharan lahan oleh pemerintah. Namun, dalam eksekusinya, perizinan pembangunan hotel masih sering lolos dalam persyaratan pembangunan, yang menurut Peneliti Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) UGM, Pritaningtyas, pembangunan hotel-hotel di Yogyakarta khususnya di kawasan Malioboro, berdampak secara signifikan pada penurunan muka air tanah, juga menyangkut pada efek kekeringan pada sumur-sumur warga lokal yang bertempat di sekitar hotel-hotel tersebut. Ini menjadi permasalahan serius, karena di dalamnya banyak dari bagian human security yang seharusnya dapat dipenuhi oleh negara, justru malah dirampas.

Permasalahan tata ruang bukan hanyalah hotel saja. Salah satunya, di Jawa Tengah, tepatnya di pegunungan Kendeng, ada upaya pembangunan pabrik semen. Namun yang disayangkan, ada dugaan penyelundupan izin pembangunan, karena melakukan penambangan dan pengeboran di atas Cekungan Air Tanah (CAT) di wilayah pegunungan Kendeng. Sebagai bentuk protes, para petani Kendeng nekat untuk pergi ke Istana Negara dan melakukan pengecoran pada kaki mereka sebagai bentuk unjuk rasa penolakan mereka terhadap pembangunan pabrik yang sangat merugikan alam dan penduduk lokal. Mereka berunjuk rasa karena meyakini bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Meskipun, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki 2017 lalu, sudah mengatakan bahwa pengeboran di wilayah itu akan dihentikan hingga peresmian pabrik pun akan ditunda.

Ilustrasi petani unjuk rasa. Sumber: matapolitik.com

Tata Ruang di Masa Pandemi

Di awal bulan Januari 2020 kemarin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa tingkat ketaatan perusahaan terhadap aturan tata ruang mencapai 85%. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta (18/5/2020) menyampaikan bahwa jumlah limbah medis dari Pandemic COVID-19 ini diperkirakan meningkat hingga 30%, sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas. Hal itu direpons pemerintah dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Namun, permasalahan yang luput adalah ketidaktersediaan fasilitas pemusnah limbah medis yang cukup tinggi di beberapa daerah.

3 tahun berlalu sejak sengketa pabrik semen di Kendeng 2017 lalu, ternyata masih belum usai. Pada awal April 2020 lalu, sekitar 10 petani Kendeng kembali berunjuk rasa karena operasional pabrik semen di masa pandemi ini dianggap mengancam sumber air, ekosistem, dan mata pencaharian para petani yang mana adalah lahan sawah. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng menyatakan bahwa ekosistem Kendeng terancam dengan jalan penghancuran Pegunungan Kendeng makin terbuka. Pada 9 April 2020 lalu, ditandatangani perjanjian pendirian perusahaan patungan antara PT Semen Indonesia dengan enam Bumdes sekitar pabrik semen Rembang. Tentu ini menjadi perhatian bagi para environmentalist dan eko-feminis, di mana relasi kuasa dalam politik tata ruang merenggut suatu ekosistem ekologi. Di goa-goa dalam ekosistem karst Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih, adalah penghasil keuntungan bagi waga lokal, karena di dalamnya terdapat ekosistem kelelawar penyerbuk yang berdampak pada produksi petai wilayah tersebut. Jika CAT terus dibor dan diekplorasi, maka ketahanan perekonomian wilayah tersebut turut terancam, karena ekosistem kelelawar penyerbuk akan terganggu dan kemungkinan besar akan bermigrasi ke wilayah lain.

Sigit Wiantoro, peneliti LIPI, menyatakan bahwa ekosistem kelelawar di Kendeng harus dijaga, karena berimbas pada laju perekonomian dan ekosistem setempat, dan menegaskan kembali bahwa transmisi COVID-19 adalah dari manusia ke manusia, tidak berkaitan dengan hewan. Dalam masalah Kendeng ini, dapat terlihat pola relasi antara korporasi dan pemerintah dalam hal perizinan.

Ilustrasi unjuk rasa petani di saat pandemi. Sumber: Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng

Beberapa permasalahan di atas hanyalah potongan kecil dari diskursus tata ruang di Indonesia, sekaligus menjadi cedera besar bagi ranah kebijakan publik pemerintah. Prinsip-prinsip dalam rangkaian pembahasan human security, seperti terpenuhinya papan dan pangan, seharusnya menjadi dasar jaminan utama di mana warga negara tidak perlu lagi mempertanyakannya. Namun dengan hadirnya kelompok-kelompok kepentingan, proses pembuatan kebijakan mendapat tantangan serius untuk melewatinya. Dan kita sebagai warga negara demokrasi, selalu memiliki peran dalam mewujudkan keseimbangan dalam proses perwujudan keadilan sosial yang merata, yang representatif, serta menjangkau secara menyeluruh.