Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
PPN 12 Persen: Ancaman atau Ide Brilian?
6 Januari 2025 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Fakhri Habibi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pro dan kontra kenaikan tarif PPN
ADVERTISEMENT
Penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025 yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 menimbulkan beragam reaksi masyarakat. Beberapa masyarakat menganggap bahwa peningkatan tarif PPN sebagai ide yang brilian untuk meningkatkan penerimaan negara. Di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap pola konsumsi masyarakat.
ADVERTISEMENT
1. Bentuk Ide Brilian dari Pemerintah
Peningkatan tarif PPN dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk mendukung program pemerintah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, sosial, dan bidang lainnya. Peran krusial PPN tampak dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berkontribusi sebesar 28,95 persen terhadap penerimaan negara pada tahun 2024.
Kebijakan tarif PPN 12 persen dapat dikatakan sebagai ide brilian untuk meningkatkan penerimaan negara karena pemerintah tetap mempertahankan asas keadilan bagi masyarakat kecil. Kenaikan tarif PPN tidak berlaku untuk semua jenis barang dan jasa, terutama bahan-bahan pokok sehingga tidak semua kelompok masyarakat akan terdampak oleh keputusan ini dan manfaat kebijakan ini dapat dirasakan oleh semua masyarakat melalui program pemerintah.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Pada Senin (16/12) sekaligus menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan keberpihakan kepada masyarakat dalam mendesain UU yang mengatur peningkatan tarif PPN sehingga barang dan jasa yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat banyak tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN.
2. Dampak terhadap Konsumsi Masyarakat
“PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (3/12/2024).
Meskipun tarif terbaru hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, pemerintah tetap menuai kontra dari masyarakat. Keputusan tarif PPN 12 persen dianggap dapat menurunkan daya beli dan konsumsi, terutama pada masyarakat kelas menengah. Perubahan ini akan menimbulkan konsekuensi pada segmen pasar tertentu.
ADVERTISEMENT
Kenaikan harga barang dan jasa mewah dapat menekan konsumsi kelompok masyarakat yang mampu, yang berpotensi memengaruhi perputaran ekonomi di sektor ini. Apabila daya beli masyarakat melemah, kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDB dapat menurun.
3. Saran di Situasi Pro-Kontra
Peningkatan PPN menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Peningkatan penerimaan negara ini penting untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan bidang lainnya. Selain itu, peningkatan tarif PPN ini juga sejalan dengan banyaknya negara yang telah menetapkan tarif PPN lebih dari 12 persen, seperti India (18 persen), Inggris (20 persen) dan Hungaria (27 persen).
Pemerintah dapat memberikan bantuan bagi kelompok rentan dan UMKM , seperti insentif PPN untuk kebutuhan pokok dan program sosial untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah juga perlu menyosialisasikan hal ini lebih masif lagi agar masyarakat mengerti bahwa ada banyak fasilitas yang diberikan untuk meredam amarah yang timbul. Dengan langkah yang tepat, tarif PPN 12 persen dapat menjadi ide brilian yang mendorong Indonesia menuju perekonomian yang lebih kuat dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT