Konten dari Pengguna

QRIS: Pelajaran dari Perspektif Ekonomi Institusional

Muhamad Fakhryrozi

Muhamad Fakhryrozi

Konsultan Manajemen, Pemerhati Ekonomi

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhamad Fakhryrozi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi penggunaan QRIS yang mengintegrasikan lintas platform pembayaran dan diadopsi luas oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia terutama dalam transaksi UMKM.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan QRIS yang mengintegrasikan lintas platform pembayaran dan diadopsi luas oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia terutama dalam transaksi UMKM.

Dalam waktu enam tahun, Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS menjelma menjadi salah satu reformasi infrastruktur pembayaran paling sukses di dunia untuk kategori negara berkembang. Diluncurkan Bank Indonesia pada Agustus 2019 dan berlaku efektif nasional sejak Januari 2020, QRIS mencatat 59,53 juta pengguna aktif dan 42,75 juta merchant pada akhir 2025, dengan lebih dari 93% di antaranya UMKM. Volume transaksi tumbuh hampir 140% secara tahunan, dan sistem ini kini terhubung lintas negara dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Angka-angka ini mengesankan untuk ekonomi mana pun, apalagi negara dengan kompleksitas geografis seperti Indonesia. Pertanyaannya, mengapa reformasi ini berhasil begitu meyakinkan ketika banyak reformasi publik lain di Indonesia justru mandek. Tulisan ini menelusuri dengan kacamata ekonomi kelembagaan.

Mengapa QRIS Berhasil

Ada tiga hal yang bertemu dan saling memperkuat.

Pertama, sifat politik dari reformasi pembayaran itu sendiri. Teori pilihan publik (public choice) yang dikembangkan James Buchanan mengingatkan bahwa politisi merespons insentif jangka pendek, terutama yang terlihat oleh pemilih. Persoalannya, reformasi pembayaran nyaris tidak terlihat secara politik. Perdebatan tentang standar QR atau biaya transaksi tidak memantik emosi publik sebesar harga BBM atau nilai tukar.

QRIS juga dirancang saling menguntungkan. Pengguna mendapat kemudahan, pedagang mendapat akses pasar, bank dan fintech mendapat transaksi, dan negara mendapat inklusi keuangan. Tidak ada kelompok yang jelas dirugikan dan bisa dikerahkan untuk menjadi oposisi. Dalam bahasa ekonomi, ini situasi positive-sum, bukan pertarungan menang-kalah. Kombinasi tidak terlihat dan ketiadaan pihak yang dirugikan inilah yang membuat QRIS menikmati semacam perlindungan alami dari tekanan politik.

Kedua, kapasitas teknokratik yang dibangun selama puluhan tahun. Douglass North, salah satu pemikir utama ekonomi kelembagaan, menegaskan bahwa institusi bukan sekadar gedung atau struktur organisasi, melainkan akumulasi aturan, pengetahuan, dan kapasitas yang bertahan lintas waktu. Fungsi sistem pembayaran di Bank Indonesia memiliki memori institusional dan kedalaman teknis yang tidak hilang ketika kepemimpinan berganti. Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dirumuskan pada 2019 dijalankan konsisten lintas pemerintahan. Tanpa kapasitas teknis seperti ini, desain sebagus apa pun akan gagal di tahap pelaksanaan.

Ketiga, peran Bank Indonesia sebagai koordinator. Di sini muncul konsep yang oleh para ekonom disebut masalah koordinasi (coordination problem). Infrastruktur pembayaran punya efek jaringan: sebuah standar baru hanya berguna jika banyak pihak memakainya secara bersamaan, sehingga tidak ada pelaku yang mau bergerak lebih dulu sendirian.

Sebelum QRIS, Indonesia punya banyak platform QR yang tidak saling terhubung, masing-masing menjaga standarnya sendiri. Pasar yang dibiarkan sendiri cenderung terjebak dalam kebuntuan semacam ini. Bank Indonesia memutus kebuntuan itu dengan mewajibkan satu standar nasional, lengkap dengan tenggat dan konsekuensi, serta menetapkan biaya merchant cukup rendah agar sistem tetap inklusif. Dalam kerangka biaya transaksi (transaction cost) yang diperkenalkan Ronald Coase, kehadiran satu standar bersama memangkas biaya bagi semua pihak untuk saling terhubung. Bandingkan dengan Amerika Serikat, yang strukturnya lebih terfragmentasi dengan banyak pemain mapan di ekosistem pembayaran, sehingga modernisasi pembayaran di sana justru tertinggal bertahun-tahun.

Insulasi yang Kondisional

Ketiga hal ini menunjuk pada satu prinsip penting: perlindungan dari tekanan politik (insulasi) bukanlah sifat melekat pada sebuah lembaga, melainkan bergantung pada karakteristik wilayah kebijakannya.

North membedakan antara aturan formal (undang-undang, peraturan) dan kebiasaan informal (norma, konvensi). Sebuah lembaga bisa terlindung kuat di satu wilayah dan rapuh di wilayah lain, tergantung seberapa terlihat dan seberapa besar konflik kepentingan yang menyertainya. Inilah mengapa konfigurasi yang melahirkan QRIS tidak otomatis bisa ditiru di sembarang sektor.

Untuk wilayah dengan perlindungan alami, konfigurasi serupa QRIS bisa dipakai. Tata kelola dan kedaulatan data termasuk di sini, karena penyeimbangnya adalah kepentingan perusahaan teknologi asing, bukan konstituen domestik yang mudah dikerahkan. Begitu pula standardisasi dan interoperabilitas data teknis antar-lembaga, seperti rekam medis antar-fasilitas kesehatan, serta integrasi data geospasial, yang kebutuhannya disepakati semua pihak mulai dari mitigasi bencana, pertanian, hingga perencanaan kota.

Sebaliknya, sebagian wilayah memiliki keterpaparan politik tinggi dan butuh pengaman yang dirancang khusus. Reformasi subsidi BBM adalah contoh klasik, mempertemukan kehati-hatian fiskal dengan biaya langsung yang dirasakan konsumen. Transisi energi serupa, karena menyeimbangkan tujuan iklim jangka panjang dengan keamanan energi dan lapangan kerja daerah. Begitu pula kebijakan industri jangka panjang seperti pembangunan rantai pasok baterai kendaraan listrik.

Pada wilayah-wilayah ini, teori pilihan publik kembali relevan lewat persoalan yang disebut time inconsistency: komitmen yang dibuat hari ini tergoda untuk diubah ketika insentif politik berganti. Konsep credible commitment yang dikembangkan North bersama Barry Weingast menjawab tantangan ini. Komitmen baru dipercaya bila dilembagakan melalui aturan yang mengikat, target multi-tahun, dan pengawasan independen, sehingga tidak mudah dibalik setiap kali prioritas berubah.

Insulasi Formal Saja Tidak Cukup

Ada pelajaran tambahan. Kapasitas teknokratik harus dibangun lebih dulu, bukan diasumsikan akan muncul setelah lembaga dibentuk. Godaan dalam membangun institusi di Indonesia adalah mendirikan lembaga baru dan berharap kapabilitas menyusul. Pengalaman QRIS menunjukkan urutan sebaliknya.

Bahkan perlindungan formal pun tidak menjamin hasil tanpa kapasitas pelaksanaan. Anggaran pendidikan 20% yang dikunci konstitusi memperlihatkan bahwa komitmen yang sudah terlindung pun belum tentu berhasil bila alokasinya tidak terarah pada faktor paling berdampak, yaitu kualitas dan kesejahteraan guru.

Terakhir, peran lembaga pelaksana menentukan. Reformasi lebih mudah berhasil ketika lembaga bertindak sebagai koordinator yang menyelesaikan persoalan bersama, bukan sebagai aktor yang secara terbuka membagi-bagi untung dan rugi antar kelompok. Begitu sebuah lembaga dipandang memilih pemenang dan pecundang, ia justru mengundang kontestasi politik yang menyulitkan pelaksanaan teknokratik.

Lebih dari Sekadar Sistem Pembayaran

Semua ini tidak berarti Indonesia perlu memperbanyak lembaga seperti Bank Indonesia di setiap sektor. Konfigurasi yang efektif bisa direplikasi, tetapi hanya dengan kecermatan membaca apa yang membuat setiap wilayah kebijakan berbeda. Desain yang berhasil di sistem pembayaran bisa gagal total di ranah yang penuh konflik distribusional kasat mata.

QRIS layak diakui sebagai pencapaian nyata administrasi publik Indonesia, diraih dalam waktu relatif singkat dan di tengah keterbatasan. Namun nilai terbesarnya mungkin justru terletak pada apa yang dapat diajarkannya. Reformasi di tata kelola dan kedaulatan data, standardisasi data kesehatan, hingga integrasi data geospasial dapat memetik pelajaran ini, sepanjang diadaptasi dengan konteks masing-masing. Capaian QRIS bukan sekadar cara membayar yang lebih baik, melainkan bukti bahwa reformasi institusional berkualitas tinggi mungkin dilakukan di Indonesia, asalkan desainnya sesuai dengan sifat persoalan yang dihadapi.