Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Peluang Perkembangan Akad Ijarah pada Ekonomi Syariah di Indonesia
3 November 2022 16:59 WIB
Tulisan dari MUHAMMAD FAQIH FARHANSYAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perkembangan ekonomi syariat di Indonesia belakangan ini mengalami peningkatan yang cukup baik. Hal tersebut dibuktikan lewat industri perbankan syariat yang mulai dikenal oleh masyarakat. fakta bahwa merger yang dilakukan 3 bank syariat milik BUMN juga merupakan tanda bahwa ekonomi syariat di Indonesia memiliki perkembangan yang baik dan prospek peluang yang bagus.
ADVERTISEMENT
Namun, amat disayangkan sampai saat ini masyarakat Indonesia masih memiliki literasi yang rendah mengenai perjanjian – perjanjian yang ada pada ekonomi syariat. Padahal, walaupun perjanjian yang berlaku berbeda, dalam prakteknya ekonomi syariat memiliki kesamaan dengan ekonomi konvensional. Pertanyaannya apakah hal tersebut merupakan sebuah kesalahan? Literasi rendah mengenai perjanjian tersebut yang membuat perkembangan ekonomi syariat di Indonesia menjadi kurang maksimal adalah sebuah fakta yang tidak dapat kita acuhkan. Perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kerja sama dari tiap pihak terkait dengan saling bersinergi mengisi peran untuk meningkatkan literasi mengenai ekonomi syariat itu. Dalam hal ini tentu pemerintah dan lembaga yang memiliki kepentingan dapat berperan aktif.
Jika memang besar potensi perkembangan ekonomi syariat tersebut maka langkah apa yang tepat untuk menjawab potensi tersebut ? kita dapat memulainya dengan meningkatkan penerapan perjanjian – perjanjian syariat dalam transaksi yang dekat dengan kehidupan masyarakat, salah satu contoh perjanjian yang dapat dimaksimalkan adalah perjanjian ijarah. Implementasi dari perjanjian ijarah menjangkau produk – produk bisnis yang bersifat layanan jasa. Hal tersebut karena dalam prakteknya konsumen “meminjam” manfaat yang dimiliki oleh penjual, baik meminjam manfaat dari barang yang disewakan penjual maupun meminjam tenaga yang dimiliki penjual.
ADVERTISEMENT
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) peningkatan ekonomi yang dialami Indonesia selama tahun 2018 sebagian besar ditopang oleh sektor layanan jasa. Hal tersebut tentu merupakan peluang bagi pelaku ekonomi syariat untuk meningkatkan eksistensi ekonomi syariat. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa cakupan dari perjanjian ijarah juga masuk dalam kategori sektor jasa. Dengan meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai perjanjian ijarah akan berdampak pada peningkatan penggunaan perjanjian ijarah di Indonesia.
Sampai saat ini jumlah penduduk muslim masih mendominasi dengan perbedaan yang jauh dibandingkan dengan pemeluk – pemeluk agama lain. Di samping itu, kepercayaan masyarakat kepada transaksi – transaksi syariat meningkat seiring dengan perkembangan industri perbankan syariat di Indonesia. Fakta – fakta di atas seharusnya cukup untuk dijadikan motivasi bagi tiap pelaku ekonomi syariat untuk berperan aktif meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat mengenai perjanjian ijarah sehingga perkembangan ekonomi syariat di Indonesia dapat maksimal.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pelaku ekonomi syariat di Indonesia untuk memikirkan bagaimana langkah konkret yang dapat dilakukan agar dalam waktu dekat penerapan perjanjian ijarah dapat dikenalkan dan diterapkan pada layanan jasa sehingga perkembangan ekonomi syariat di Indonesia dapat efektif