Polisi Tangkap 2 Pria di Jakpus, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5 Miliar

Polisi menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) terkait peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, petugas awalnya mengamankan KD dan AJH untuk diperiksa serta digeledah.
Dari penggeledahan terhadap KD, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram. Barang haram itu disimpan di dalam goodie bag berwarna biru.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah yang ditempati AJH sekitar pukul 17.30 WIB. Di lokasi tersebut ditemukan tiga kemasan berwarna biru berisi sabu seberat bruto 3.151,3 gram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram, dengan estimasi nilai Rp 5,24 miliar.
“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Reynold.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu. Polisi masih mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
KD dan AJH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
