Konten dari Pengguna

Optimalisasi Pajak Parkir DKI Jakarta Untuk Meningkatkan PAD

2 Februari 2025 12:46 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MUHAMMAD FARREL ABIGAIL ATHALLAH GUMAY tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : (Dokumen pribadi penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : (Dokumen pribadi penulis)
ADVERTISEMENT
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan komponen yang sangat penting dalam menunjang pendapatan daerah secara keseluruhan. Salah satu jenis pendapatan yang dikategorikan sebagai PAD adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Pajak ini mencakup berbagai sektor yang berkontribusi terhadap kas daerah, termasuk pajak parkir yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Jasa Parkir adalah pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Semenjak tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif pajak parkir sebesar 10% dari total pendapatan bruto yang diperoleh pengelola parkir pihak swasta. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta tahun 2023, realisasi pajak parkir mencapai 106,07% atau sebesar Rp477 miliar. Jumlah tersebut meningkat 15% dari realisasi tahun 2022. Meskipun demikian, pajak parkir tidak memberikan kontribusi yang cukup besar dengan hanya menyumbang 1% dari seluruh penerimaan pajak daerah. Jumlah tersebut belum mencerminkan potensi sesungguhnya yang dimiliki sektor perparkiran di DKI Jakarta
DKI Jakarta memiliki potensi yang jauh lebih besar dibandingkan realisasi yang ada. Hal itu didasari oleh beberapa faktor yang ada di lapangan, terutama volume kendaraan bermotor yang sangat besar. Data hingga Mei 2024 menunjukan bahwa jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 24 juta unit, dengan jumlah sepeda motor sebanyak 19 juta unit dan mobil pribadi sejumlah 4 juta unit. Jumlah tersebut menunjukan besarnya kebutuhan layanan parkir di DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Infrastruktur dan jasa parkir yang tersedia di berbagai wilayah DKI Jakarta menjadikan indikator besarnya potensi pajak dari sektor ini. Adapun Lokasi parkir tersebut tersebar di berbagai pusat perbelanjaan, tempat hiburan, perkantoran, rumah sakit, hotel, dan area komersial lainnya. Jaringan infrastruktur parkir yang luas seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah. Potensi lainnya adalah kondisi DKI Jakarta sebagai pusat bisnis nasional dengan pertumbuhan ekonomi dan aktivitas bisnis yang tinggi mendorong tingginya permintaan akan layanan parkir.
Akan tetapi, kondisi yang terjadi sebenarnya tidak berbanding terbalik dengan yang seharusnya. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2020-2022, Ahmad Riza, menyampaikan bahwa potensi pajak parkir DKI Jakarta mencapai Rp837 miliar. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pajak parkir selama beberapa tahun belakangan yang hanya mencapai 50% dari potensi yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Salah satu penyebab utamanya adalah maraknya praktik parkir liar. Munculnya praktik ini sering kali disebabkan ketersediaan lahan parkir yang tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan masyarakat memilih parkir di tempat yang tidak memiliki izin resmi. Alasan lainnya adalah parkir liar yang dinilai lebih murah biayanya dan memiliki akses keluar-masuk yang lebih mudah. Keberadaan parkir liar ini memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan pajak parkir daerah. Umumnya tarif parkir liar sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Seluruh biaya parkir yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tidak akan tercatat dan masuk ke kas daerah sehingga menjadi keuntungan pihak yang terkait praktik parkir liar tersebut.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, parkir liar seringkali melibatkan praktik ilegal yang mempersulit kegiatan pengawasan dan penegakan hukum. Banyak sekali lokasi parkir liar yang tersebar di berbagai titik dikelola oleh oknum yang tidak memiliki izin untuk menarik biaya parkir. Bahkan beberapa parkir liar melibatkan beberapa pihak tertentu agar praktik tersebut dapat terus berjalan. Salah satu contohnya adalah parkir liar yang berada di sekitar pusat perbelanjaan Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Pihak Mall sebenarnya sudah menyediakan lahan parkir yang cukup untuk kendaraan pengunjung, tetapi beberapa pengunjung lebih memilih untuk parkir di pinggir jalan yang dikelola oleh oknum tidak resmi. Akibat dari kegiatan tersebut, transaksi parkir di area resmi menjadi berkurang sehingga terdapat potensi pajak parkir yang hilang
ADVERTISEMENT
Terdapat kasus serupa dengan hal diatas, tetapi terdapat sedikit perbedaan. Selain di Mall Kota Kasablanka, kawasan Blok M juga menjadi lokasi yang banyak ditemukan parkir liar terutama pada malam hari di sekitar Blok M Square, Blok M Plaza, dan M-Bloc. Namun, parkir liar yang terjadi di kawasan Blok M sering kali disebabkan kurangnya lahan parkir yang disediakan oleh pengelola usaha. Hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak resmi untuk menawarkan layanan parkir liar di sepanjang jalan.
Pemerintah daerah telah melakukan upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi praktik parkir liar. Akan tetapi, upaya tersebut dianggap kurang efektif karena tidak memberikan efek jera kepada para oknum pengelola parkir liar. Nirwono Yoga, Pengamat tata kota Universitas Trisakti, menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak boleh pilih kasih dalam menertibkan parkir liar jika benar-benar serius ingin memberantas praktik parkir liar. Di samping itu, Pemprov DKI juga harus memastikan setiap pengelola usaha memiliki fasilitas parkir yang memadai dan mencukupi. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran, setiap bangunan umum dan/atau yang diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP)
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, diperlukan adanya upaya lanjutan untuk mengatasi permasalahan tersebut dan mengoptimalkan penerimaan pajak parkir di Jakarta. Langkah pertama adalah meningkatkan kapasitas parkir resmi. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak swasta untuk menyediakan lahan parkir resmi terutama di lokasi strategis yang banyak ditemukan praktik parkir liar. Langkah kedua adalah penegakan hukum yang lebih tegas kepada seluruh pihak yang terkait praktik parkir liar, baik pengguna, penyedia, hingga aparat pemerintah yang membantu kegiatan operasional parkir liar. Setelah lahan parkir sudah mencukupi jumlah kendaraan yang ada, pemerintah bersama pihak swasta dapat membentuk suatu sistem yang mengintegrasikan seluruh data ketersediaan parkir resmi yang tersedia di lokasi terdekat. Hal ini akan membantu masyarakat dalam mencari lokasi parkir resmi dan mengurangi kecenderungan menggunakan jasa parkir liar.
ADVERTISEMENT
Optimalisasi penerimaan pajak parkir akan memberikan dampak yang besar terhadap peningkatan PAD dan mendorong sistem perparkiran yang lebih teratur di Jakarta. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah, penyedia usaha, dan masyarakat agar bersama-sama mengimplementasikan strategi yang komprehensif untuk mengoptimalkan potensi yang ada. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pajak parkir DKI Jakarta masih menyimpan potensi yang sangat besar. Melalui komitmen dan implementasi strategi, diharapkan realisasi penerimaan pajak parkir pada tahun kedepannya dapat meningkat secara signifikan. Optimalisasi penerimaan dari sektor ini akan memberikan kontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta secara keseluruhan