Konten dari Pengguna

Potret Tata Kelola Air Bersih di DKI Jakarta Menuju Global City

Muhammad Fatahillah
Anggota Tim Peneliti Nudging Strategy for Responsible Consumption FISIP UI - Associate Researcher at Department of International Relations, Universitas Indonesia
21 Agustus 2023 18:35 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Fatahillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kota Jakarta. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota Jakarta. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya Pasal 4, Pasal 39, Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (4) akan berdampak pada perubahan kedudukan, fungsi dan peran Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dalam rentang waktu dua tahun setelah pengesahan UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu akan berdampak pada perubahan struktural (kelembagaan) di DKI Jakarta dan perubahan pada tata operasionalisasinya. Selanjutnya DKI Jakarta berencana untuk menjadi "Global City" setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara RI.
Terkait hal ini, infrastruktur yang ada nampak sudah cukup memadai, baik yang secara langsung berada di wilayah administrasi DKI Jakarta maupun di kota-kota penyangga dari Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat.
Meskipun demikian, masih ada beberapa sektor yang perlu ditingkatkan kualitasnya oleh pemerintah DKI Jakarta agar berhasil menjadi Global City yang mampu memenuhi kebutuhan dasar warganya. Salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah tata kelola air bersih.

Kebijakan Privatisasi Air Bersih dan Dilemanya

Tugu Monumen Nasional (Monas) Sebagai Landmark Ibukota Jakarta. Foto: unsplash.com
Kebutuhan air bersih bagi masyarakat DKI Jakarta dipercayakan pengelolaannya kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) JAYA. PAM JAYA didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) yang kemudian diubah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA).
ADVERTISEMENT
PAM JAYA diberi tugas untuk melakukan segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air minum, yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dengan ruang lingkup usaha berada di wilayah DKI Jakarta.
Lebih lanjut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022, PAM JAYA ditugaskan untuk melakukan percepatan peningkatan cakupan layanan air minum di DKI Jakarta hingga mampu mencapai target cakupan layanan sebesar 82% pada tahun 2023 dan cakupan layanan sebesar 100% pada tahun 2030 (Laporan Tahunan PAM JAYA, 2019).
Meskipun prioritas pengelolaan air bersih di DKI Jakarta telah diberikan kepada PAM JAYA, namun faktanya masih terdapat beberapa kendala dalam proses produksi dan distribusi seperti kualitas air yang keruh; pipa penyaluran yang mengalami macet; dan atau biaya layanan yang tidak terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Masyarakat di beberapa wilayah pelayanan akhirnya hanya menggunakan air dari PAM JAYA untuk keperluan mandi dan mencuci. Sedangkan untuk kebutuhan minum dan memasak, mereka harus mengeluarkan uang lagi untuk membeli air minum dalam kemasan.
Kondisi yang sedemikian ini rawan mengakibatkan masyarakat di kalangan bawah memilih untuk mengkonsumsi air tanah yang tidak layak konsumsi dan berakibat pada penurunan tanah/daratan Jakarta menjadi semakin rendah dibandingkan tinggi permukaan laut.
Guna memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan air bersih, maka pada tahun 1997 pemerintah daerah memutuskan untuk bekerjasama dengan dua mitra operator swasta asing, yakni PT. Aetra Air Jakarta (Aetra) dan PT. PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang berasal dari Perancis. Keduanya diberi hak untuk turut mengelola dan menyediakan air bersih bagi warga DKI Jakarta khususnya di wilayah barat dan timur, dengan kontrak kerja sama yang berlaku selama 25 tahun.
ADVERTISEMENT
Sistem kerja sama pemerintah dengan swasta dalam bidang pengelolaan air bersih ini merupakan suatu kebijakan yang mengarah pada praktik privatisasi air. Aturan mengenai privatisasi air sendiri pernah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (BAPPENAS, 2011).
Padahal dengan jelas dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dengan demikian terjadi dilema antara idealitas pada kedaulatan sumber daya air dan kenyataan bahwa pemerintah daerah masih belum berhasil mengelola air bersih secara baik.
Sayangnya, perbaikan pengelolaan air tidak mampu dicapai, riset membuktikan bahwa terhitung sejak 1998-2017 saat ini jaringan air bersih yang dikelola oleh swasta hanya bertambah 14,9% jauh di bawah harapan pemerintah. Dengan demikian, upaya remunisipalisasi pengelolaan air bersih merupakan jawaban agar keuangan daerah DKI Jakarta tidak merugi dan pemenuhan hak atas air bagi warga DKI Jakarta dapat terpenuhi dengan baik (Rismansyah, Suryanti, dan Astriani, 2020).
ADVERTISEMENT

Transisi Pengelolaan Air Bersih Secara Penuh

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang mencabut UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, terdapat batasan-batasan dalam pengusahaan air, yakni (i) Tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air, (ii) negara harus memenuhi hak rakyat atas air, (iii) mengingat kelestarian lingkungan hidup, (iv) pengawasan dan pengendalian oleh Negara atas air sifatnya mutlak, (v) prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Laporan Tahunan PAM JAYA, 2019). Maka berkaitan dengan hal ini, terdapat dua langkah yang ditempuh oleh PAM JAYA.
Pertama, PAM JAYA resmi menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) yang tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
ADVERTISEMENT
Perda yang disahkan tersebut terdiri dari 17 bab dan 42 pasal yang mengatur perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Perubahan ini pun sejalan dengan amanat yang disampaikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Perubahan ini dilakukan untuk pengembangan dan peningkatan kinerja perusahaan, sehingga mampu menunjang kebijakan umum pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan air minum. Dengan adanya perda ini, PAM JAYA akan lebih leluasa dalam mengembangkan usaha dimana ruang lingkupnya meliputi pembangunan, pengelolaan dan pengembangan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum).
Selain itu, PAM JAYA juga bisa menyelenggarakan usaha-usaha di bidang perairminuman, serta penyelenggaraan usaha dan jasa lainnya yang menunjang kegiatan usaha utama (UJDIH BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, 2022).
ADVERTISEMENT
Kedua, menanggapi kontrak kerja sama dengan PT. Aetra dan PT. Palyja yang berakhir pada bulan Februari 2023, BUMD PAM JAYA telah membentuk tim transisi pengelolaan air bersih secara penuh. Tim transisi ini akan fokus pada lima klaster, antara lain: (1) Aset (PAM JAYA selaku regulator pengelolaan air bersih di DKI Jakarta akan menguasai aset milik PT. Aetra dan PT. Palyja usai kerja sama berakhir); (2) Business process (produksi dan pelayanan); (3) Sumber daya manusia; (4) Aspek hukum pemindahan pengelolaan air secara menyeluruh; dan (5) Sumber utama (main source) air (UJDIH BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, 2022).

Peluang dan Tantangan Pengelolaan Air Bersih oleh PAM JAYA Pasca Transisi

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2007, PAM JAYA memperoleh Nilai Kinerja dengan kategori “SEHAT”. Selain itu, PAM JAYA juga memperoleh Nilai Kinerja dengan kategori “BAIK” atas hasil evaluasi kinerja yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, posisi cakupan layanan PAM JAYA yang masih 65% di tahun 2021, diminta oleh Gubernur DKI Jakarta untuk dapat ditingkatkan secara signifikan di tahun 2023 menjadi 82% dan di tahun 2030 menjadi 100%. Guna mewujudkan permintaan tersebut, PAM JAYA menetapkan empat inisiatif strategis: (1) Penambahan pasokan air baku dan air curah; (2) Penurunan tingkat kehilangan air; (3) Pembangunan jaringan distribusi di area yang belum dilayani; dan (4) Edukasi penduduk untuk berganti konsumsi air tanah ke air minum perpipaan dan penghematan konsumsi air.
Selain itu, PAM JAYA juga berupaya untuk mencari strategi pendanaan yang kreatif tanpa menghilangkan tingkat keterjangkauan warga terhadap layanan PAM JAYA. Isu ini yang akan terus terjadi dalam waktu mendatang terkait kondisi fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kebutuhan investasi dalam mempercepat akses layanan air minum perpipaan (Laporan Tahunan PAM JAYA, 2022).
ADVERTISEMENT
PAM JAYA sendiri mengakui adanya beberapa tantangan yang dihadapi saat ini, antara lain: (1) Keterbatasan sumber air sehingga air baku yang berasal dari dalam wilayah DKI Jakarta hanya sebesar 5%; (2) Pencemaran sungai; (3) Perbedaan tekanan air sehingga jumlah air yang didapatkan oleh pelanggan berbeda-beda ketika keran dibuka secara bersamaan; (4) Polusi dan bencana air; (5) Penurunan tanah; (6) Fenomena Siklon El-Nino; (7) Masalah teknis pada perpipaan dan (7) Pengolahan limbah yang buruk (VOI.id, 28 Januari 2023; Merdeka.com, 10 Maret 2023; Validnews.id, 17 Mei 2023).
Di sampimg itu, PAM Jaya juga harus membuktikan mampu mengelola air lebih baik daripada PT. Palyja dan PT. Aetra dalam 1 tahun pertama sejak masa transisi. PAM Jaya mesti memberikan jaminan layanan air yang tersalurkan terjaga kuantitas, kualitas, dan kontinuitasnya.
ADVERTISEMENT
Fokusnya pada percepatan pembangunan jaringan perpipaan air minum ke lokasi-lokasi yang paling membutuhkan perhatian seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur bagian utara. Lalu permukiman, komersial, perdagangan, perkantoran, pusat perbelanjaan, serta kawasan industri.
PAM JAYA juga perlu segera melakukan penerapan zona larangan pengambilan/pemompaan air tanah secara bertahap mulai dari kawasan seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur bagian utara. Kemudian melakukan pencegahan kebocoran pipa 100% (Kontan.co.id, 29 Januari 2023).
Terkait masukan di atas, pihak PAM JAYA sudah merencanakan untuk mengambil beberapa Tindakan teknis seperti memulai pekerjaan konstruksi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur I dan Karian-Serpong; pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Buaran 3, SPAM Pesanggrahan, dan Ciliwung; serta pencarian sumber air curah baru. S
ADVERTISEMENT
elain itu, PAM Jaya juga melakukan pembangunan dan penempatan penampungan air (reservoir) bagi wilayah yang kesulitan akan akses air (Republika, 9 Maret 2023). PAM JAYA juga berkolaborasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta membangun Ruang Limpah Sungai (RLS) yakni mengelola air Kali Sunter di Waduk Pondok Ranggon, Kali Krukut di Waduk Brigif dan Kali Grogol di Waduk Lebak Bulus agar bermanfaat sebagai cadangan air baku bagi masyarakat (Elshinta, 23 Maret 2023).

Standar Manajemen Perusahaan PAM JAYA

Menuju transformasi pelayanan air di DKI Jakarta, PAM JAYA berhasil memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dengan lingkup “Manajemen Produksi, Distribusi dan Pelayanan Pelanggan Air Minum” pada 30 November 2021 (Laporan Tahunan PAM JAYA, 2021).
ADVERTISEMENT
Di samping itu, PAM JAYA juga meraih Sertifikat ISO 37001:2016 tentang standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan, yaitu standar yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan dan peningkatan berkelanjutan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Tempo, 2022).
Sementara itu, pedoman risiko PAM JAYA telah disusun dengan menggunakan kerangka Manajemen Risiko berbasis ISO 31000:2018, yakni panduan penerapan risiko yang terdiri atas tiga elemen: prinsip (principle), kerangka kerja (framework), dan proses (process), yang diatur di dalam keputusan direksi tersendiri.
Sedangkan terkait standarisasi ISO 28000 bagi PAM JAYA belum ada informasi terkait. Padahal ISO 28000 merupakan Standar Sistem Manajemen Keamanan Rantai Pasokan, yang dikembangkan sebagai respons terhadap permintaan industri dari industri transportasi dan logistik, dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan rantai pasokan secara menyeluruh. Standar ini sangat penting untuk peningkatan kapasitas dan kualitas layanan PAM JAYA.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Laboratorium Pemeriksaan Air PAM JAYA telah memperoleh predikat sebagai laboratorium bertaraf internasional karena telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2005 yang berlaku sejak 5 Agustus 2019 hingga 4 Agustus 2024 (PAM JAYA, 2023). Harapan besar warga DKI Jakarta untuk akses dan pelayanan air bersih yang baik tertumpu pada PAM JAYA, terlebih ketika PAM JAYA telah mencapai usia 100 tahun dan akan menjadi bagian vital dari predikat baru Kota Jakarta sebagai Global City.