Pengharaman Kripto Tidak Sepenuhnya Haram, Ada Peluang Jadi Halal

Muhammad Fathi
Menempuh jenjang pendidikan di Universitas Islam Negeri Jakarta
Konten dari Pengguna
19 November 2022 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Fathi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto ini diambil oleh Penulis (kamera ponsel: Muhammad Fathi)
zoom-in-whitePerbesar
Foto ini diambil oleh Penulis (kamera ponsel: Muhammad Fathi)
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi saat ini membuat berbagai informasi dapat diperoleh dengan cepat dan mudah terlebih lagi dalam meningkatnya literasi ekonomi digital yang begitu luas serta berbagai perkembangan inovasi termasuk jenis transaksi yang beraneka ragam, salah satunya kemunculan cryptocurrency.
ADVERTISEMENT
Mata uang kripto menjadi mata uang virtual yang dapat diperjualbelikan secara digital, hal ini tentu berbeda dengan uang kartal atau valuta asing yang di mana mempunyai bentuk fisik.
Besarnya tingkat pengguna cryptocurrency dari berbagai kalangan masyarakat dan khususnya umat muslim di Indonesia. Dengan kepemilikan suatu aset cryptocurrency tentunya menimbulkan pertanyaan sendiri dalam permasalahan fikih muamalah kontemporer.
Sebagai industri yang baru, regulasi dan legalitas tentang kepemilikan mata uang kripto saat ini masih belum mempunyai kepastian hukum yang jelas. Jika dikatakan cryptocurrency sebagai mata uang tentunya prinsip tersebut dilarang dalam hukum konstitusi di Indonesia, bahwasanya alat transaksi pembayaran yang disahkan di Indonesia hanyalah rupiah.
Apabila cryptocurrency termasuk dalam kategori investasi seperti aset komoditas dari segi faktor keamanan masih meninggalkan banyak pertanyaan bagi para penggunanya. Dengan penggunaan transaksi yang dilakukan secara penuh melalui dunia virtual hal tersebut tidak mungkin bisa lepas dari kejahatan siber serta maraknya peningkatan aktivitas fraud dan hacking.
ADVERTISEMENT
Munculnya fenomena tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal ini mengambil langkah melalui hasil ijtima dan kesepakatan para ulama. Dalam menyatakan sikap dan pandangannya serta status kehalalan atau keharaman tentang hukum cryptocurrency tersebut. Adapun pembahasan yang salah satunya dikemukakan pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 di Jakarta adalah.
• Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
• Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak syah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syari, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
ADVERTISEMENT
• Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Adapun pada poin ketiga dipaparkan pada syarat jika cryptocurrency tersebut dapat memenuhi syarat secara syari serta memiliki kejelasan dan ada manfaatnya, maka boleh dan disahkan. Kendati demikian, masyarakat Indonesia khususnya umat muslim dapat mengetahui tinjauan dari para ulama yang sudah mengkaji lebih dahulu dari masing-masing bidang keilmuanya, dalam hal ini juga mempertimbangkan besar bahaya dan manfaatnya dengan asas mana yang boleh diambil dan mana yang lebih baik ditinggalkan.
Dan tentunya diharapkan juga agar umat bisa menilai mana yang banyak mengandung maslahat dan kemudharatan, serta lebih berhati-hati dalam memilih jenis model transaksi ataupun investasi yang dijalankan.
ADVERTISEMENT
Referensi: https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/