Punya Utang Lalu Gagal Bayar, Solusinya dalam Pandangan Islam

Muhammad Fathi
Menempuh jenjang pendidikan di Universitas Islam Negeri Jakarta
Konten dari Pengguna
20 November 2022 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Fathi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Ilustrasi: Pixabay (www.pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi: Pixabay (www.pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Sudah jatuh tertimpa tangga, sekiranya itu peribahasa yang cocok untuk seseorang yang membayar utang di setiap bulannya. Namun selama pembayaran tersebut hanya cukup untuk membayar denda, penalty serta bunga yang berlipat ganda. Sedangkan menurut islam mengambil keuntungan dari akad utang ialah terlarang dan diharamkan karena adanya unsur riba dan gharar tersebut. Lalu bagaimana solusi yang islam tawarkan terkait permasalahan jika pihak terutang belum bisa menyanggupi pembayarannya atau yang sering disebut dengan istilah gagal bayar.
ADVERTISEMENT
Secara pada prinsip yang islam ajarkan dengan asas keadilan, adapun yang perlu diketahui syarat pertama jika seseorang ingin mengambil sebuah utang sebelum dia melakukannya adalah memperkirakan bahwa dirinya mampu dan sanggup untuk melunasinya, adapun jika tidak terpenuhi syarat tersebut maka dia termasuk orang yang mendapat ancaman yang keras.
"Siapa yang berutang dan dia bertekad untuk membayarnya niscaya Allah akan memudahkannya untuk melunasi utangnya. Dan siapa yang berutang tidak bertekad untuk membayar utangnya niscaya Allah akan membinasakannya". [HR. Bukhari].
Foto Ilustrasi: Pixabay (www.pixabay.com)
Adapun solusi yang bisa ditawarkan adalah dengan menjual barang jaminan yang dijadikan jaminan oleh pihak terutang, jika barang jaminan tersebut terjual seharga utang yang dimilikinya maka utangnya dianggap lunas dan jika ada uang lebih dari hasil penjualannya dapat diberikan kepada pihak terutang. Ataupun hasil dari penjualannya masih belum bisa melunasi sepenuhnya maka sisanya masih dianggap terutang.
ADVERTISEMENT
Selain dengan barang jaminan, bisa dengan menagih kepada pihak penjamin yang dijadikan sebagai orang penjamin oleh pihak terutang untuk melunasinya, namun jika hal tersebut tidak bisa dilakukan atau memang tidak memungkinkan. Bersabar atas titik temu kedua belah pihak dan saling memaafkan ada dikatakan sebagai solusi jalan keluar walaupun pada prakteknya memang cukup sulit.
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. [Al-Baqarah:280].