Pelanggaran Perang Israel melalui Kacamata International Humanitarian Law

Muhammad Fatih Khudri
Muhammad Fatih Khudri adalah seorang mahasiswa S1 semester 5 jurusan Hubungan Internasional Universitas Diponegoro. Ia memiliki minat yang kuat pada geopolitik, keamanan, dan sejarah.
Konten dari Pengguna
4 April 2024 23:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Fatih Khudri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Peta Gaza oleh CHUTTERSNAP di Unsplash (Sumber: Unplash)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Peta Gaza oleh CHUTTERSNAP di Unsplash (Sumber: Unplash)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelanggaran Perang oleh Israel di Gaza
Perang antara Israel dengan Hamas di Gaza yang terjadi sejak 7 Oktober 2023 menjadi pusat perhatian seluruh dunia. Hingga kini, Israel terus menjalankan invasinya di Jalur Gaza yang memakan banyak korban sipil serta Hamas itu sendiri. Seiring berjalannya invasi, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pihak militer Israel. Pelanggaran-pelanggaran tersebut tentu menjadi persoalan publik yang hangat.
ADVERTISEMENT
Tak hanya bukti dari Amnesty International saja, tetapi juga dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut PBB, semua pihak terlibat telah melakukan pelanggaran yang termasuk kejahatan perang, termasuk Israel. Memburuknya situasi kemanusiaan di Gaza menunjukkan bahwa terjadi banyak kelalaian dari pihak Israel yang gagal menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat Palestina di Gaza (UN News, 2024). Maka dari itu, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Israel termasuk hal serius yang harus segera diatasi bersama.
ADVERTISEMENT
Hukuman menurut International Humanitarian Law
Eskalasi konflik yang terjadi di antara Israel-Palestina semakin tinggi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran International Humanitarian Law (IHL) yang telah dilakukan oleh Israel seperti, penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terutama pada wilayah padat penduduk, menargetkan warga sipil dan infrastruktur, perluasan pemukiman, blokade, pemindahan penduduk, dan penggunaan senjata tertentu (fosfor putih) (Baldwin, 2023).
Tindakan-tindakan seperti ini juga dapat mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat Palestina. Maka dengan adanya The International Covenant on Human Rights dan International Covenant on Civil Liberties dianggap penting dalam memastikan perlindungan terhadap warga sipil maupun tujuan militer. IHL bahkan telah melarang adanya serangan yang disengaja terhadap warga sipil maupun penggunaan senjata tertentu, seperti senjata kimia yang dapat menyebabkan kerusakan tanpa pandang bulu (Casey-Maslen, 2014).
ADVERTISEMENT
Pelanggaran Israel terhadap IHL dapat mengakibatkan berbagai hukuman, termasuk penuntutan oleh International Criminal Court (ICC), penuntutan nasional, International Tribunals and Commissions, tekanan diplomatik, serta hilangnya legitimasi dan rusaknya reputasi. ICC disini memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida namun yang menjadi permasalahan adalah yurisdiksi Israel yang terbatas (Bracka, 2021).
Oleh karenanya, dibutuhkan alternatif lain dengan melibatkan negara-negara lain untuk memiliki tanggung jawab dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap individu-individu yang dicurigai melakukan IHL, andilnya pengadilan internasional dalam merekomendasikan sanksi maupun tindakan lainnya, serta tekanan diplomatik dari komunitas internasional juga diperlukan untuk menegakkan kepatuhan terhadap IHL karena hukum humaniter internasional berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam konflik dan mekanisme pertanggungjawaban juga harus dilakukan secara transparan dan tanpa bias.
ADVERTISEMENT
Alasan Masyarakat Penting untuk Mengecam
Kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Gaza merupakan contoh nyata ketidakmampuan organisasi internasional untuk melindungi hak asasi manusia. Kendati demikian, masyarakat di seluruh dunia dapat berkontribusi dalam menegakkan keadilan bagi warga di Gaza dengan cara mengecam tindakan Israel. Pengecaman ini tentu memiliki beberapa tujuan, antara lain:
Pertama, mengecam kejahatan perang di Gaza merupakan suatu kewajiban moral sebagai manusia. Serangan membabi buta dengan penggunaan kekuataan tak proporsional yang dilakukan Israel menghasilkan banyak korban sipil tak bersalah, termasuk perempuan, anak-anak, dan lansia yang kian menderita setiap harinya. Terlebih lagi, Israel banyak menghancurkan infrastruktur penting, khususnya bangunan yang dilindungi seperti camp pengungsian dan rumah sakit. Tindakan ini melanggar prinsip dasar kemanusiaan, sehingga membutuhkan kecaman dari komunitas internasional.
ADVERTISEMENT
Kedua, masyarakat dapat mengecam dengan meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan perang. Hal ini penting sebagai upaya preventif kekejaman di masa depan. Apabila kejahatan pelanggaran hukum yang dilakukan Israel ini tidak mendapatkan konsekuensi, terdapat risiko yang dapat melanggengkan siklus kekerasan. Oleh sebab itu, dengan mengecam tindakan Israel di Gaza, masyarakat internasional dapat mendesak hukum internasional untuk mengadili pihak-pihak yang bersalah.
Ketiga, pengecaman ini dapat mendorong rekonsiliasi dan perdamaian abadi di wilayah tersebut. Akar konflik dari perang tak berkesudahan ini dapat diatasi dengan bantuan kecaman atas segala bentuk penindasan dan kekerasan yang dilakukan oleh Israel di Gaza. Apabila kecaman tidak ada, kejahatan perang akan terus terjadi, sehingga menyulitkan proses perdamaian yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, kecaman dari masyarakat internasional dapat menjadi senjata ampuh untuk mendesak lembaga dan hukum internasional untuk mengadili para pelaku, sehingga kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza dapat berakhir. Hal ini dikarenakan prinsip yang tertera dalam Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional harus ditegakkan secara konsisten. Dengan memihak pada korban dan menyerukan kecaman secara lantang terhadap kejahatan perang yang dilakukan Israel, masyarakat internasional dapat berkontribusi terhadap perdamaian dan mengakhiri segala bentuk penderitaan yang mencoreng hak asasi manusia di Gaza.
ADVERTISEMENT