Konten dari Pengguna

Sumber Hukum Administrasi Negara

Muhammad Fauzan
Mahasiswa universitas pamulang
15 Oktober 2024 12:02 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Fauzan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
J.H.P Bellefroid menunjukkan bahwa hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan adalah seperangkat aturan tentang bagaimana aparatur negara dan organ-organnya, serta majelis peradilan khusus, bertugas di pengadilan.
ADVERTISEMENT
De La Bascecour Caan menjelaskan bahwa hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan tertentu yang menyebabkan negara bertindak atau bereaksi. Peraturan yang dimaksud mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya.
E Utrecht mendefinisikan hukum administrasi negara atau hukum pemerintah sebagai hukum yang mempertimbangkan hubungan hukum tertentu yang, ketika diselenggarakan, akan memungkinkan pejabat administrasi publik untuk melakukan tugas-tugas khusus pemerintahan.
Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai undang-undang tentang penyelenggaraan dan pengendalian kekuasaan pemerintahan atau pengawasan badan-badan pemerintahan.
SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum serta ditemukannya aturan hukum itu. Sumber hukum dalam HAN di bagi menjadi dua yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formil.
A. Sumber Hukum Materil
ADVERTISEMENT
Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut yaitu :
1. Sejarah/historis :
a. UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat;
b. Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta suratsurat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul.
2. Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktorfaktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif.
ADVERTISEMENT
Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :
a. Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;
b. Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.
B. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara :
ADVERTISEMENT
1. Undang-undang (dalam arti luas);
2. Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
3. Yurisprudensi;
4. Doktrin/pendapat para ahli;
5. Traktat.
1. Undang-Undang
Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua peraturan perundangundangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presidan;
ADVERTISEMENT
7. Peraturan Daerah;
8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2. Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara
Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan- peraturan itu sudah ketinggalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengan keadaan, situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena itu dasar dari pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
ADVERTISEMENT
3. Yurisprudensi
Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alas an belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan perundang-undangannya.
4. Doktrin/Pendapat para ahli HAN
Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori- teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber- sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.
ADVERTISEMENT
foto : Pexels