Mahasiswa UNDIP Memberikan Edukasi Terkait Pengertian Pelegalan Usaha

Mahasiswa Hukum S1 Universitas Diponegoro
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Muhammad Fauzan Akhdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengarahan UMKM Desa Mranggen Ke Arah yang Progresif
Demak, 19 Juli 2025 – Program kerja ini bertujuan untuk mencapai ketercapaian berupa pengetahuan masyarakat yang memiliki UMKM mengenai langkah-langkah pengembangan usaha mereka. Pelaksanaan program telah berjalan dengan baik, diselenggarakan pada pukul 16.00 hingga 17.00 WIB di Pujasera Desa Mranggen, 18 Juli 2025.
Namun, dalam proses pengedukasian ini mahasiswa menghadapi hambatan, yaitu kurangnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelegalan usaha. Masyarakat terkesan tidak terlalu memperdulikan dampak jangka panjang dari tidak melegalkan usaha mereka. Sebagai tindak lanjut, mahasiswa berencana untuk lebih fokus menumbuhkan rasa persaingan di kalangan pelaku UMKM. Harapannya, dengan adanya kesadaran akan persaingan, masyarakat akan lebih peduli dan memahami bahwa pelegalan usaha adalah langkah krusial yang sangat membantu pengembangan usaha mereka di masa depan.
Pemerintah Indonesia semakin gencar mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk melegalkan usahanya. Langkah ini diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku UMK terhadap berbagai fasilitas dan dukungan, mulai dari permodalan hingga pelatihan.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kementerian Koperasi dan UKM kemarin, Budi Santoso bahwa pelegalan usaha bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah investasi jangka panjang bagi pelaku UMK. "Dengan memiliki izin usaha yang sah, para pelaku UMK akan lebih mudah mendapatkan pinjaman dari bank, mengikuti tender pemerintah, bahkan menembus pasar ekspor," ujarnya.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan dengan berbagai inovasi. Salah satunya adalah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terus disempurnakan, memungkinkan pendaftaran usaha dilakukan secara digital dan lebih cepat. Selain itu, beberapa daerah juga mulai menerapkan program pendampingan khusus untuk membantu UMK dalam memenuhi persyaratan legalitas.
"Kami memahami bahwa proses pelegalan mungkin terasa rumit bagi sebagian UMK. Oleh karena itu, kami akan terus menyediakan pendampingan dan informasi yang jelas agar tidak ada lagi kendala yang berarti," tambah Budi Santoso.
Para pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk melegalkan usahanya. Dengan legalitas yang kuat, potensi pengembangan usaha akan semakin terbuka lebar, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif.
