Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Analisa Akar Konflik Perbatasan Wilayah Indonesia-Timor Leste di Distrik Oecusse
30 September 2022 7:19 WIB
Tulisan dari Muhammad Fauzan Dhani Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Timor Leste, atau Republik Demokratis Timor Leste (RDTL) merupakan negara bekas provinsi di Indonesia yaitu Timor Timur , yang berpisah dalam referendum yang juga di setujui oleh pihak Indonesia pada tahun 1999. Referendum atas Timor Leste ini bisa diumpamakan bagai pedang bermata dua, yang mana dengan berpisahnya Timor Leste menghadirkan berbagai permasalahan pelik di Indonesia, salah satunya adalah konflik yang terjadi di perbatasan.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada karya ilmiah Burhan Hernandez (analisa konflik Indonesia Timor Leste), ada beberapa wilayah perbatasan antara Indonesia – Timor Leste yang masih belum disepakati dan masih menjadi klaim antar dua negara tersebut. Pemerintah Indonesia dan Timor Leste masih mempersoalkan masalah perbatasan antara kedua negara di atas lahan seluas 1.211,7 hektare yang terdapat di dua titik batas yang belum terselesaikan. Yaitu Desa Oepoli, Kab.Kupang berbatasan dengan distrik Oecusse, Timor Leste, dan satu lagi Bijai Suna, Desa Oben, Kab Timor Tengah Utara, yang juga berbatasan dengan distrik Oecusse. Banyak kasus penyerobotan lahan di wilayah perbatasan yang dilakukan oleh pihak Timor Leste, berikut adalah yang terjadi di distrik Oecusse.
Pada 31 Juli 2012, warga desa Haumeni Ana, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, terlibat bentrok dengan warga Pasabbe, Distrik Oecussi, Timor Leste. Bentrokan ini dipicu oleh pembangunan Kantor Pelayanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ) Timor Leste di zona netral yang masih disengketakan, bahkan dituduh telah melewati batas dan masuk ke wilayah Indonesia sejauh 20 m. Padahal berdasarkan nota kesepahaman kedua negara pada tahun 2005, zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak, baik oleh Indonesia maupun Timor Leste. Pada tahun 2009, terjadi penyerobotan lahan pertanian oleh pihak distrik Oecusse, seluas 1.469 ha.
ADVERTISEMENT
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Abdul Haris, Setelah dipelajari, penyerobotan tanah yang dilakukan oleh warga Oecusse, RTDL terjadi karena adanya beberapa permasalahan kompleks, yakni:
1. ) Masyarakat yang tinggal di perbatasan rata-rata termasuk masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah.
2. ) Di wilayah yang dekat garis perbatasan di RDTL adalah pemukiman, sedang di Indonesia berupa hutan dan perkebunan.
3. ) Dalam penentuan garis perbatasan tidak melibatkan masyarakat setempat.
4.) Kurangnya penjagaan di garis perbatasan.
Kemiskinan yang melanda wilayah perbatasan di Timor Leste ini memicu pada penyerobotan lahan ribuan Hektare yang berupa hutan dan perkebunan. Warga setempat pun tidak terima dengan adanya penyerobotan lahan tersebut, walaupun beberapa wilayah sedang dalam sengketa dan adalah lahan bebas, mereka juga mengambil hasil dari lahan yang sudah dalam batas Indonesia, mengingat lahan tersebut adalah milik mereka dan juga masuk dalam wilayah Indonesia.(Abdul Haris Farid 2017)
ADVERTISEMENT
Menurut konsep turunan dari realisme, konsep kedaulatan, kedaulatan negara adalah hal yang tidak bisa diganggu gugat, dengan adanya kesepakatan dan pengakuan dari luar dan dalam, dengan adanya wilayah dan warga negara melandaskan kedaulatan sebuah negara. Dalam kasus penyerobotan lahan ini bisa di analisa sesuai dalam variabel menjaga kedaulatan dan keutuhan negara, dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, perbatasan ini harus dipertahankan, jangan sampai ada kerugian yang dialami oleh salah satu pihak. Sejengkal tanah harus diperjuangkan dengan taruhan nyawa.
Kesenjangan sosial yang terjadi di tanah perbatasan adalah akar dari permasalahan yang terjadi, kemudian diikuti oleh adanya kesempatan akses melewati perbatasan yang sangat mudah, karena lemahnya penjagaan yang mengakibatkan penyerobotan lahan yang bahkan sampai ribuan Hektare tersebut. Pemerintah dari kedua Negara harus mengusahakan yang terbaik untuk tercapainya titik terang dari konflik ini. Saran dari kami adalah penempatan penjagaan di beberapa titik untuk memperkuat batas hukum wilayah, sebagai bukti kedaulatan negara sangat dijunjung tinggi.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
1. Abdul Haris Farid, Mujiyati, Dwi Wulan Titik Andari. “Konflik Perbatasan Indonesia dengan Republic Democratic of Timor Leste di Wilayah District Oecusse.” Skripsi STPN, 2017.
2. Hakim, Ahmad Burhan. Analisa Konflik Perbatasan Indonesia – Timor Leste. Kompasiana. 18 05 2015.
https://www.kompasiana.com/www.burhanhernandez.com/5559e93ab67e610c7dd366af/analisa-konflik-perbatasan-indonesia-timor-leste (diakses 07 20, 2022).
3. Hakim, Rakhmat Nur. Indonesia dan Timor Leste Sepakati Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat. 22 07 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/22/19233951/indonesia-dan-timor-leste-sepakati-penyelesaian-sengketa-perbatasan-darat (diakses 07 20, 2022).
4. Keda, Ola. Akhir Sengketa Batas Indonesia - Timor Leste. 12 12 2017. https://www.liputan6.com/regional/read/3193326/akhir-sengketa-batas-indonesia-timor-leste (diakses 07 20, 2022).