Konten dari Pengguna

Upaya dalam Mengurangi Kebiasaan Merokok di Indonesia

Muhammad Fawwaz Dhiyaulhaq
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Kesehatan Masyarakat Peminatan Kesehatan Lingkungan
19 Oktober 2021 17:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Fawwaz Dhiyaulhaq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pixabay.com
ADVERTISEMENT
Saat ini merokok sudah seperti hal yang wajar di lingkungan masyarakat kita. Para perokok menganggap diri mereka terlihat keren serta kekinian ketika merokok. Bukan hanya di kalangan orang-orang dewasa, tetapi tidak sedikit kita temukan anak-anak yang sudah merokok di masa sekolah mereka. Hal ini merupakan suatu perilaku yang tidak bagus, tetapi seakan dinormalisasi oleh orang orang. Jika hal ini terus dibiarkan, kelak bisa berdampak kepada kualitas sumber daya manusia bangsa ini. Sebab dampak besar dari merokok salah satunya ialah bisa menurunkan kualitas kesehatan manusia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Badan Pusat Statistika tahun 2020, persentase merokok pada penduduk dengan usia ≥ 15 tahun adalah sebanyak 28,69%. Meskipun menurun dari tahun sebelumnya dengan persentase perokok sebanyak 29,03%, tetapi jika dikalkulasikan dengan banyaknya masyarakat Indonesia tentu saja bukanlah angka yang sedikit. Dan berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey, Indonesia merupakan negara dengan perokok terbanyak ke-3 di dunia. Tentu ‘prestasi’ seperti ini bukanlah suatu hal yang membanggakan. Karena selain merusak diri sendiri, merokok juga bisa merusak lingkungan karena polusi udara yang ditimbulkannya.
Memang disaat merokok tidak terlihat langsung akibat dari bahayanya. Tetapi jika berdasarkan data-data yang ada bahwa terdapat efek yang sangat berbahaya bagi perokok dalam jangka waktu yang panjang. Salah satunya ialah penyakit kanker. Jika seseorang secara terus menerus merokok, tentu bisa memicu munculnya penyakit kanker, terutama kanker yang berhubungan dengan sistem pernapasan. Hal ini disebabkan oleh zat berbahaya yang terkandung pada rokok dan masuk ke dalam tubuh seorang perokok.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu perlu adanya upaya preventif atau pencegahan agar bisa mengurangi perokok yang ada di Indonesia. Salah satu contohnya yaitu dengan cara penyuluhan mengenai apa saja dampak buruk yang di dapat akibat merokok. Dalam penerapan ini bisa di lakukan secara teratur ke lingkungan masyarakat yang memang sekiranya banyak sekali perokok aktif di sana. Selain itu, bisa juga melakukan sosialisasi di lingkungan sekolah, sehingga para siswa lebih paham mengenai bahaya merokok dan dampaknya kepada lingkungan sekitar. Dari pemerintah pun juga harus turut serta dalam mengurangi angka perokok di Indonesia. Salah satunya yaitu dengan cara membuat Peraturan Pemerintah tentang pengamanan zat adiktif yang berupa tembakau bagi kesehatan, sesuai dengan pasal 113 & 116 Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Tentunya dalam upaya pencegahan tersebut memerlukan kerja sama antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan, masyarakat sebagai objek dalam mengurangi perokok di Indonesia, serta tenaga kesehatan yang memicu masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan. Serta di perlukan juga peran aktif dari masyarakat dalam menerapkan aspek-aspek mengenai bahaya merokok yang telah disampaikan pada penyuluhan tersebut. Sehingga adanya hubungan timbal balik antara tenaga kesehatan yang memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan masyarakat menerapkannya supaya kualitas kesehatan di Indonesia meningkat.
Referensi:
Badan Pusat Statistika (2020) Persentase Merokok Pada Penduduk Umur ≥ 15 Tahun Menurut Provinsi (Persen), 2018-2020. Available at: https://www.bps.go.id/indicator/30/1435/1/persentase-merokok-pada-penduduk-umur-15-tahun-menurut-provinsi.html. Diakses pada 16 Oktober 2021
Kementerian Kesehatan RI (2009) ‘UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN’, p. 111. Available at: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/UU_36_2009_Kesehatan.pdf. Diakses pada 16 Oktober 2021
ADVERTISEMENT