news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Diblokir Kemkominfo, Telegram Masih Bisa Dibuka dari Aplikasi Ponsel

14 Juli 2017 20:44 WIB
Ilustrasi Telegram. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Telegram. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mulai hari ini, Jumat (14/7), aplikasi pesan Telegram diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Perbincangan seputar Telegram pun mencuat di dunia maya dan menjadi trending topic di Twitter. Pemblokiran itu sendiri baru sebatas Domain Name System (DNS), yang dilakukan atas dasar banyaknya kanal di layanan Telegram yang memuat propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, melakukan penyerangan, hingga disturbing images. Ada 11 DNS Telegram yang diblokir oleh Kemkominfo, antara lain: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
ADVERTISEMENT
Dampak dari pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). Namun, sejauh ini, beberapa pengguna mengaku masih bisa mengakses aplikasi Telegram lewat ponsel. “Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, dalam siaran pers yang diterima kumparan (kumparan.com). Semuel menyampaikan aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme. Telegram diketahui memang sering dimanfaatkan teroris untuk berkomunikasi tanpa terlacak, terutama ISIS. Meski begitu, banyak pengguna Telegram yang memprotes langkah dari Kemkominfo ini. Hal itu bisa dilihat dari gelombang protes seputar pemblokiran tersebut di media sosial.
ADVERTISEMENT