Kominfo Usul 'Pelapor Tepercaya' Konten YouTube Diberi ke 3 Lembaga

4 Agustus 2017 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Google di Menara Kibar, Jakarta. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Logo Google di Menara Kibar, Jakarta. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
ADVERTISEMENT
Google dan YouTube menjanjikan bakal membuka fitur Trusted Flagger di Indonesia sebagai upaya mengatasi konten negatif, termasuk radikalisme dan terorisme, yang ada di situs berbagi video tersebut. Janji ini telah diucapkan YouTube kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan lembaga yang dipimpin oleh menteri Rudiantara itu mengusulkan agar fitur Trusted Flagger itu diberi kepada tiga organisasi yang telah diakui memiliki kredibilitas dalam memantau konten negatif. Menkominfo Rudiantara mengatakan, penetapan sebuah konten harus dihapus atau tidak di YouTube, bakal berada di tangan Kemkominfo. Tetapi dalam mengambil keputusan itu, Rudiantara berkata akan meminta saran dari organisasi kemasyarakatan. Dalam hal Trusted Flagger ini, Rudiantara mengusulkan agar juga diberi kepada organisasi Wahid Institute, ICT Watch, dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo). "Koordinasi ini, pemerintah dengan beberapa pihak, untuk membuat tidak ada orang yang bisa menyalahgunakan flag itu untuk kepentingan tertentu. Ini untuk benar benar kepentingan negara dan bangsa," kata Rudiantara dalam jumpa pers di Kemkominfo, Jumat (4/8).
ADVERTISEMENT
Namun, fitur Trusted Flagger itu sendiri tidak bisa langsung dipakai oleh Kemkominfo dan tiga lembaga tersebut, karena membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga bulan. Ketua Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, mengaku telah diberitahu soal rencana pihaknya akan diberi kewenangan Trusted Flagger di lingkungan YouTube Indonesia, dan dia berkata "masih dalam proses." Program Trusted Flagger di YouTube sudah ada sejak tahun 2012. Program ini memberi wewenang kepada individu atau organisasi untuk melaporkan konten yang dinilai melanggar Pedoman Komunitas (Community Guidelines) kepada YouTube atau Google. Perusahaan ini memiliki tim yang akan menerima laporan tersebut selama 24 jam. Seorang yang diberi kewenangan Trusted Flagger akan mendapatkan akses ke sebuah alat khusus di YouTube yang memungkinkan mereka untuk melaporkan video yang dinilai melanggar. Setelah konten ditandai oleh Trusted Flagger, tim terlatih YouTube akan meninjau dan menentukan apakah video itu harus dihapus/difilter atau tidak. Google mengatakan dalam blog resminya, laporan yang diberikan oleh individu atau organisasi Trusted Flagger ini, dipercaya akurat 90 persen atau tiga kali lebih akurat daripada rata-rata pelapor biasa.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers Kemkominfo dan Google. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kemkominfo dan Google. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Ann Lavin, selaku perwakilan Google untuk Asia Pasifik, berkata Indonesia adalah negara pertama di kawasan Asia Pasifik yang akan mendapatkan layanan Trusted Flagger. "Saya bisa katakan 100 persen di Indonesia adalah yang pertama (di Asia Pasifik-red)," tambah Lavin. YouTube, diketahui belakangan ini semakin dimanfaatkan kelompok radikal ISIS untuk menyebarkan propaganda. Di YouTube pula, banyak ditemukan konten yang mendukung gerakan terorisme, termasuk cara merakit bom. Tim YouTube dikiritik banyak pihak agar lebih ketat dalam memantau konten dan menghapus segala konten yang mengancam keamanan. "Banyak konten yang menyebarkan ujaran kebencian, dan banyak negatif. Kami mengajak pengguna untuk melaporkan itu. Kami akan benar-benar transparan dengan publik," tutur Lavin.
ADVERTISEMENT